top of page
Single Post: Blog_Single_Post_Widget

Sudahkah Kamu menggunakan 'Hak untuk Tahu' terhadap Informasi TBC?


Tahukah kamu? setiap tanggal 28 September diperingati sebagai Hari Hak untuk Tahu Sedunia atau Internasional Right to Know Day. Deklarasi Hari Hak untuk Tahu pertama kali dilakukan di Sofia, Bulgaria pada 28 September 2002. Deklarasi tersebut merupakan puncak gerakan dari negara-negara anggota Open Government Partnership seperti Brazil, Meksiko, Filipina, Afrika Selatan, Inggris, Norwegia, Amerika Serikat dan Indonesia.


Awalnya anggota negara Open Government Partnership menyadari bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan dan mengakses informasi publik termasuk mengawal pemerintahan agar lebih terbuka dan transparan. Di Indonesia ‘Hari Hak untuk Tahu’ dijamin oleh konstitusi. Gagasan tersebut sesuai dengan Pasal 28F UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.


Penetapan Hari untuk Tahu Sedunia diharapkan dapat menjadi sarana mempromosikan kembali informasi yang harus didapatkan oleh masyarakat, termasuk informasi seputar TBC. Pada Rabu 28 September 2022 pukul 17.00-18.00 WIB, Stop TB Partnership Indonesia (STPI) mengadakan kegiatan To Be Continued (TBC) Live di Instagram STPI (@stoptbindonesia) dengan tema Hak Atas Informasi Bagi Orang Terdampak TBC. Acara tersebut mengundang Paran Sarimita Winarni selaku perwakilan dari Indonesia Muda untuk TBC (IMUT) dan Pejuang Tangguh TB-RO (PETA) serta Syarief Ramaputra selaku Fact Checker Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO).


Kegiatan tersebut diusung untuk memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia dengan tujuan menyebarluaskan informasi yang perlu didapatkan oleh orang yang terdampak TBC. Mengingat masih banyaknya informasi yang tidak benar atau hoax tentang TBC, misalnya TBC disebabkan oleh guna-guna, perlu dihindari agar tidak menimbulkan persepsi negatif terkait TBC.


Dalam penyampaiannya, Syarief mengatakan “Untuk TBC sempat beredar hoax di tahun 2017-2019, seperti momen di tahun baru yang infonya bahwa terompet bisa jadi sarana penyebaran penyakit TBC dan HIV, kemudian TBC adalah penyakit keturunan serta disarankan minum obat ini itu” ujarnya. Hal tersebut menunjukkan bahwa masih banyak beredar informasi yang salah mengenai TBC di Indonesia.


Suasana Live di Indtagram STPI

Seperti yang kita tahu bahwa seluruh aspek sangat berpengaruh terhadap komitmen eliminasi TBC 2030 tidak terkecuali akses informasi mengenai perawatan kesehatan bagi orang yang terdampak dengan TBC. Sesuai dengan pasal 11 tentang Hak atas Informasi dalam Deklarasi Hak Orang yang Terdampak Tuberkulosis yang berisikan tentang infeksi dan penyakit TBC, termasuk gejala penyakit, penelitian medis TBC dan pengembangan teknologi kesehatan, dan layanan pencegahan, pengujian dan perawatan, termasuk kemungkinan efek samping selama pengobatan, harus sepenuhnya tersedia, dapat diakses dan dapat diterima dengan kualitas baik, usia dan gender yang sesuai, sensitif secara budaya, dan diberikan secara non-teknis, komprehensif dalam bahasa yang dipahami oleh orang yang menerima informasi.


Paran juga memberikan pandangannya mengenai akses informasi TBC yang cukup minim. Awalnya ia tidak tahu apa itu TBC, Ia hanya mendapatkan informasi TBC dari dokter yang menanganinya saat terdiagnosis TBC Sensitif Obat (SO). Selain itu, pemberitaan TBC di televisi juga sangat jarang muncul, termasuk juga di media cetak. “Pada saat itu saya belum ada gadget, hanya stasiun tv yg menginformasikan tentang TBC lewat berita atau media cetak saja sehingga saya tidak ada akses secara pribadi” tambahnya.


Dalam meminimalisir hoax TBC, Syarief menyampaikan upaya yang dilakukan MAFINDO untuk mengatasi berita hoax yang ada saat ini, “Upayanya yaitu meningkatkan literasi digital secara online dan offline, pemberantasan hoax, dan edukasi bagaimana mencegah terpapar hoax.” ujarnya.


Syarief juga menyampaikan hal yang bisa dilakukan masyarakat dalam mencari kebenaran informasi TBC yang tepat dan benar yaitu dengan meningkatkan literasi mengenai TBC sera perlu memanfaat kemajuan teknologi informasi agar lebih aware lagi terkait informasi TBC. “Jika merasa ragu bisa langsung konsultasikan ke dokter agar lebih valid. Jadi paling tepat berkonsultasi pada dokter lewat E-Health misalnya mengenai gejala yang dialaminya agar bisa lebih tepat dalam penanganan”


Di akhir Live Instagram, Paran menyampaikan harapannya bahwa kita perlu terus menggencarkan informasi tentang TBC agar bisa menjangkau masyarakat desa misalnya yang masih belum terpapar informasi TBC. Dampak yang ditimbulkan apabila informasi TBC tersebar merata, maka stigma dan diskriminasi pasien TBC akan terminimalisir.


Kesimpulannya, semua masyarakat memiliki hak yang sama untuk mendapatkan informasi yang akurat dan tepat terkait TBC. Sudah banyak informasi yang beredar di internet mengenai TBC sehingga siapapun bisa mengaksesnya. Harapannya, masyarakat bisa lebih aware lagi terkait informasi yang benar mengenai TBC dengan meningkatkan literasi digital dan saling membantu dalam menyebarkan informasi yang benar tentang TBC karena semua orang berhak untuk mendapatkan informasi yang benar, tepat serta valid.


Artikel Lainnya

Artikel Terbaru

bottom of page