top of page
Single Post: Blog_Single_Post_Widget

Napi Meninggal Diduga karena TBC hingga Pentingnya Skrining dan Edukasi TBC di Lapas

ree

Baru-baru ini, sebuah kasus meninggalnya narapidana di Lapas Kelas IIA Bontang menjadi perhatian publik. Narapidana tersebut baru dipindahkan dari Rutan Polres Bontang pada 17 Juli 2025. Namun dalam waktu 3 hari, ia mengalami penurunan saturasi oksigen dan dirujuk ke RSUD Taman Husada Bontang. Setelah menjalani perawatan selama sekitar seminggu yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia pada 27 Juli 2025 dengan dugaan sementara akibat TBC yang sudah lama dialaminya.


Pada dasarnya dirjen pemasyarakatan kemenkumham RI sudah membuat standar pengendalian penyakit menular termasuk TBC yang bisa dilihat disini. Dokumen tersebut menyebutkan bahwa pada saat penerimaan napi maka dilakukan skrining awal oleh petugas kesehatan di lapas, apabila hasilnya napi sudah memiliki penyakit infeksius sebelum masuk lapas maka akan dipisahkan di ruang isolasi penyakit menular dengan ukuran luas lantai 16-20 m2 per kamar. Ruang isolasi tersebut juga harus memiliki ventilasi dan masker bedah. Dan hal ini diwajibkan bagi seluruh lapas di Indonesia.Ā 


Namun, dari kematian napi di atas menyisakan pertanyaan penting terkait penanganan kesehatan di dalam lembaga pemasyarakatan, khususnya skrining dan tata laksana TBC. Apakah skrining TBC telah dilakukan saat awal penerimaan narapidana? Apakah protokol penanganan narapidana dengan riwayat penyakit menular seperti TBC sudah tersedia dan diterapkan?


Di sisi lain, sejumlah lapas telah melaporkan inisiatif pencegahan yang positif. Misalnya, Lapas Sekayu dan Lapas Kelas IIA Metro secara aktif melakukan edukasi dan skrining TBC, termasuk pengambilan dahak bagi narapidana yang menunjukkan gejala batuk. Langkah-langkah seperti ini patut diapresiasi dan dapat menjadi contoh praktik baik.


Namun tentu saja, membandingkan antar lapas tidak bisa dilakukan secara langsung. Setiap lapas memiliki kondisi, sumber daya, dan tantangan masing-masing. Justru dari kasus ini, kita semua baik institusi pemasyarakatan, dinas kesehatan, maupun organisasi masyarakat perlu melihatnya sebagai pengingat pentingnya sistem deteksi dini, isolasi sementara bagi napi dengan TBC aktif, serta akses pengobatan yang berkesinambungan.


Upaya pencegahan dan pengendalian TBC di lingkungan tertutup seperti lapas memerlukan kerja sama multisektor, bukan hanya demi kesehatan para narapidana, tetapi juga untuk mencegah penyebaran penyakit ke masyarakat luas. Kesehatan adalah hak setiap orang, termasuk mereka yang sedang menjalani hukuman.


Comments


Artikel Lainnya

Artikel Terbaru

HUBUNGI KAMI

Klinik JRC-PPTI, Jl. Sultan Iskandar Muda No.66A Lt 3, Kby. Lama Utara, Kec. Kby. Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12240

Telp: +62 852-8229-8824

  • Instagram
  • twitter
  • facebook
  • Youtube
bottom of page