top of page
Single Post: Blog_Single_Post_Widget

PERKUAT PENANGGULANGAN TBC: PEMKAB PASURUAN GANDENG STPI REVIEW RENCANA AKSI DAERAH (RAD)



Pasuruan, 5-6 Maret 2024 - Masih tingginya notifikasi kasus Tuberkulosis (TBC) menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Untuk memperkuat program-program penanggulangan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan tengah mematangkan Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan Tuberkulosis serta penyiapan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Penanggulangan TBC. Penyusunan dilakukan melalui review draft RAD dan Ranperbup selama dua hari (5-6/3) bertempat di K Galery Hotel Pasuruan.


RAD dan Ranperbup ini dirasa sangat penting, mengingat sampai sekarang di Kabupaten Pasuruan belum ada regulasi dan pedoman yang cukup kuat untuk penanggulangan TBC,” ungkap dr. Ani Latifah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan saat membuka kegiatan reviu RAD dan Ranperbup Penanggulangan TBC. Padahal, Kabupaten Pasuruan termasuk 10 Kabupaten/Kota dengan notifikasi kasus tertinggi TBC di Jawa Timur dengan jumlah 3.437 notifikasi di tahun 2022.


Sebelumnya, Bupati Pasuruan telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis di Kabupaten Pasuruan. Sehingga pelaksanaan reviu RAD dan Ranperbup ini juga menjadi langkah konkret tim yang telah dibentuk dalam rangka percepatan eliminasi TBC.


"RAD dan Ranperbup adalah landasan hukum yang kuat bagi implementasi kebijakan dan program-program penanggulangan TBC serta menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam penanggulanagn TBC." terang dr. Henry Diatmo, M.KM selaku Direktur Eksekutif STPI.


Bermitra dengan Stop TB Partnership Indonesia (STPI), kegiatan reviu ini diikuti perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pasuruan, pengelola fasilitas layanan Kesehatan, organisasi profesi, serta organisasi masyarakat yang selama ini telah bergerak dalam penanggulangan TBC di Kabupaten Pasuruan.


Selama dua hari, para peserta kegiatan bersama-sama melakukan kaji ulang dokumen draft RAD dan Ranperbup. Di Kabupaten Pasuruan sebenarnya sudah ada RAD periode 2019-2023 namun belum sempat disahkan dan telah habis masa berlakunya. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, dokumen RAD bisa segera disahkan dan diperkuat dengan regulasi Peraturan Bupati, sehingga aksi-aksi penanggulangan TBC bisa lebih konkret dan kolaboratif



23 tampilan0 komentar

Artikel Lainnya

Artikel Terbaru

bottom of page