Perkuat Eliminasi TBC dengan Rencana Aksi Daerah di Lombok Barat
Pertemuan Pemerintah Daerah dan CSO pada Semiloka Isu TBC
untuk Memperkuat Program TBC di Lombok Barat
Lombok Barat, 9 Agustus 2022 - Stop TB Partnership Indonesia (STPI) mendukung Pemerintah Lombok Barat menyelenggarakan pertemuan dengan lintas sektor dan CSO untuk menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) penanggulangan TBC di Lombok Barat pada 9 Agustus 2022 di Ujung Landasan Restaurant & Convention Hall Lombok Barat.
Pertemuan tersebut merupakan salah satu langkah Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk memiliki perencanaan yang efektif dalam penanggulangan TBC. Mengingat estimasi kasus TBC di Lombok Barat pada tahun 2021 berjumlah 2.513 orang, sementara yang ternotifikasi hanya 861 (34,26%) saja, terdapat ribuan kasus TBC yang belum ditemukan, sehingga bakteri Mycobacterium tuberculosis terus menyebar di masyarakat.
Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) juga sudah dimandatkan pada Peraturan Presiden Tentang Penanggulangan Tuberkulosis No. 67 tahun 2021, dimana Pemerintah Daerah didorong untuk mengembangkan kebijakan terkait komitmen pendanaan dalam upaya penanggulangan TBC. Selain itu, dalam dokumen Strategi Nasional Penanggulangan TBC terdapat enam strategi untuk mempercepat eliminasi TBC di Indonesia. Salah satu strateginya adalah penguatan komitmen dan kepemimpinan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk mendukung percepatan eliminasi tuberkulosis 2030. Melalui strategi ini diharapkan penguatan program penanggulangan TBC di tingkat kabupaten/kota akan lebih kuat dengan dirumuskannya kebijakan daerah tentang TBC dan diintegrasikannya isu TBC dalam perencanaan penganggaran daerah.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 30 peserta dari berbagai Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dan CSO yang ada di Lombok Barat, seperti Kepala Dinas Kesehatan Kab. Lombok Barat, Arief Suryawirawan, S.Si, Apt., M.PH, Kepala Bidang Sosial Budaya Bappeda Kab. Lombok Barat, Ibu Dr. Mutmainah dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Hery Ramdhan, S.STP, S.H., M.Si.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Ns. I Made Santiana, S.Kep, M.Kes sebagai Kepala Seksi Surveilans P3KL Dinas Kesehatan Kab. Lombok Barat. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan yang disampaikan oleh Arief Suryawirawan, S.Si, Apt., M.PH selaku Kepala Dinas Kesehatan Kab. Lombok yang menyampaikan bahwa TBC merupakan penyakit menular yang bukan hanya masalah Dinas Kesehatan, tetapi perlu dukungan dari berbagai pihak agar dapat dituntaskan. Beliau juga menyampaikan bahwa Lombok Barat menargetkan eliminasi TBC di tahun 2028.
Setelah sambutan, Bapak Arief Suryawirawan, S.Si, Apt., M.PH juga melanjutkan paparan mengenai Capaian TBC Semester 1 Dinas Kesehatan Kab. Lombok Barat.
“Tren penemuan kasus TBC di Lombok Barat selama beberapa tahun terakhir masih dibawah target 70%. Pada tahun 2020 sebesar 30,36% dan di tahun 2021 mengalami kenaikan menjadi 34,20%. Sementara di tahun 2022 masih berjalan dan sudah mencapai 21%. Namun, apabila melihat keberhasilan pengobatan pasien TBC dari tahun 2018-2021 dapat kita lihat semua di atas target 90%” ujarnya.
Beliau menyampaikan bahwa penemuan kasus TBC di Lombok Barat masih jauh dari target capaian, namun untuk pengobatan TBC selama 4 tahun terakhir melampaui target capaian.
Selain paparan dari Dinas Kesehatan, terdapat paparan dari Ibu Dr. Mutmainah selaku Kepala Bidang Sosial dan Budaya Bappeda Kab. Lombok Barat yang memaparkan terkait Kebijakan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat di Bidang Kesehatan.
“Usia Harapan Hidup (UHH) di Kabupaten Lombok Barat didalamnya termasuk TBC telah dianggarkan hampir 50%, yaitu 41,76M di tahun 2022. Dan Standar Pelayanan Masyarakat (SPM) juga menjadi hal prioritas, termasuk SPM untuk TBC” ujar beliau. Bappeda memberikan dukungan pendanaan termasuk pelayanan masyarakat khususnya di bidang TBC.
Selain itu, terdapat bapak Hery Ramdhan, S.STP, S.H., M.Si selaku kepala DMPD Lombok Barat yang menyampaikan bahwa pemerintah desa perlu dilibatkan untuk penanggulangan TBC. Pada dasarnya pemerintah desa sudah memiliki anggaran penanggulangan TBC karena hal tersebut masuk ke dalam indikator Penggunaan Dana Desa. Oleh karena itu, pelibatan pemerintah desa mulai dari tingkat kepala desa hingga tingkat RT/RW perlu digerakkan.
Paparan lain dari Direktur Eksekutif Stop TB Partnership Indonesia (STPI), dr. Henry Diatmo, MKM, menyampaikan Peraturan Presiden tentang Penanggulangan TBC yang tertuang dalam Perpres No. 67. Amanat yang tercantum pada pasal 24 terkait tanggung jawab pemerintah desa untuk penanggulangan TBC salah satunya yaitu menyediakan pendanaan kegiatan penanggulangan TBC dari beberapa sumber.
“Kita boleh menetapkan target eliminasi TBC di Lombok Barat tahun 2028, namun harus ada inovasi atau terobosan yang dilakukan supaya target ini bisa tercapai” ujarnya. Beliau juga menjelaskan bahwa TBC bukan menjadi masalah Dinas Kesehatan atau Kementerian Kesehatan saja, tetapi semua tingkat kementerian dan dinas terkait.
Selama acara tersebut berlangsung, terdapat sesi diskusi yang dibagi menjadi 2 sesi dan dimoderatori oleh Direktur Institut Perempuan untuk Perubahan Sosial, Ibu Nurjanah, S.Pd. Pada sesi diskusi ini, metode yang dilakukan adalah dengan melibatkan seluruh peserta untuk memberikan pandangan mereka terkait permasalahan dan peran dari masing-masing OPD dan CSO yang hadir dalam penanggulangan TBC.
Sesi 1: Identifikasi Permasalahan dan Peran untuk Penyusunan RAD Penanggulangan TBC di Kab. Lombok Barat.
Pada sesi pertama diskusi ini peserta yang hadir diminta untuk memberikan tanggapan mereka terkait permasalahan TBC dan peran yang perlu dilakukan untuk menanggulangi TBC di Lombok Barat. Beberapa permasalahan besar yang dihadapi adalah masih kurangnya informasi mengenai TBC, miskoordinasi tingkat sektor, kurangnya penemuan kasus TBC hingga minimnya reward para pekerja sukarela. Nantinya catatan yang telah dituliskan oleh para OPD dan CSO tersebut akan diklasifikasikan dan akan menjadi dasar dalam penyusunan draft RAD.
Sesi 2: Penyusunan tim penyusun RAD TBC Kab.Lombok Barat
Pada sesi ini, Ibu Nurjanah menyampaikan bahwa setiap OPD dan CSO yang hadir dalam pertemuan semiloka isu TBC ini akan menjadi tim penyusun draft RAD. Selain itu, dinas kesehatan Kab. Lombok Barat akan menurunkan SK tim penyusun. Pada akhir sesi diskusi, Ibu Nurjanah juga menyampaikan timeline penyusunan RAD.
Meskipun penyusunan RAD penanggulangan TBC ini baru dimulai, namun, upaya ini diharapkan menjadi prioritas dalam mendukung eliminasi TBC 2030. Para peserta yang hadir juga menyepakati dan mendukung terbentuknya Rencana Aksi Daerah (RAD) dalam penanggulangan TBC di Lombok Barat. Setelah pertemuan ini, Pemerintah Daerah akan menerbitkan dan menyosialisasikan draft RAD pada akhir September 2022.
T
Tentang Stop TB Partnership Indonesia
Yayasan Kemitraan Strategis Tuberkulosis Indonesia atau Stop TB Partnership Indonesia (STPI) meyakini bahwa eliminasi tuberkulosis (TBC) di Indonesia tercapai bila dilandasi dengan kemitraan yang kuat antara unsur pemerintah, swasta, dan masyarakat. STPI dimulai sebagai Forum kemitraan yang berubah sebagai Yayasan pada 2018. STPI memprakarsai upaya advokasi lintas sektor untuk kebijakan TBC nasional, membangun model tata kelola penanganan TBC lintas sektor di kabupaten dan desa, serta mengkampanyekan isu TBC di media sosial dan media massa. STPI tetap memfasilitasi kegiatan forum yang menjadi wadah bagi lebih dari 120 organisasi dan individu peduli TBC di Indonesia.
Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi :
Stop TB Partnership Indonesia (STPI)
admin@stoptbindonesia.org
Comments