top of page
Single Post: Blog_Single_Post_Widget

Pentingnya Jaminan Sosial Bagi Orang dengan TBC-RO dalam Mengurangi Beban Biaya Katastropik



Streaming Youtube


Stop TB Partnership Indonesia (STPI) melaksanakan kegiatan diseminasi Policy Brief mengenai “Jaminan Sosial Bagi Orang Terdampak Tuberkulosis Resisten Obat (TBC RO) Kedalam Program Keluarga Harapan (PKH)” pada hari Selasa, 20 September 2022 secara virtual.


Acara tersebut dimulai dengan pembukaan dan sambutan oleh dr. Nurul Luntungan selaku ketua Yayasan Stop TB Partnership Indonesia. Beliau menyampaikan pentingnya dukungan finansial untuk orang dengan TBC RO, Ia menerangkan, “Lama pengobatan TBC Resisten Obat adalah 2 tahun, dan bayangkan jika pasien tersebut adalah seorang Ayah atau seorang Ibu yang menanggung kebutuhan keluarganya sendiri. Sebetulnya ada harapan untuk orang-orang dengan TBC-RO supaya mereka dapat mendapatkan dukungan serta insentif financial agar dapat menyelesaikan pengobatannya sampai tuntas tanpa harus jatuh miskin. Sesuai dengan mandat di Perpres No.67 tahun 2021, tertulis jelas semua sektor termasuk diluar Kementerian Kesehatan perlu terlibat apabila Indonesia ingin mengeliminasi TBC 2030”.


Foto bersama dengan para peserta, narasumber dan tim peneliti

Mewakili untuk membacakan keynote speech dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia. Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P, Bapak Andi Megantara, Ph.D, selaku Deputi Koordinasi Bidang Peningkatan Kesejahteraan Sosial menjelaskan, Pemerintah pusat, pemerintah daerah serta masyarakat setidaknya bekerjasama, sesuai dengan pasal 24 dan pasal 29 Perpres No. 67 tahun 2021 yaitu Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kemendes PDTT, Bappenas, Pemda Provinsi serta Kabupaten dan Kota termasuk dengan organisasi masyarakat termasuk Organisasi Penyintas TBC tentunya akan berperan strategis dalam memastikan dukungan psiko-sosioekonomi pada pasien TBC.”


Ninik Annisa mewakili tim peneliti serta STPI menerangkan bahwa TBC RO merupakan penyakit katastropik yang dapat menyebabkan pasien dan keluarganya jatuh ke dalam kemiskinan. Waktu pengobatan dan penyembuhan selama 24 bulan memerlukan pembiayaan yang tidak sedikit. “Meskipun pelayanan medis disediakan gratis oleh Pemerintah, penanganan TBC RO juga memerlukan pembiayaan yang tidak sedikit sehingga mengakibatkan 81% orang dengan TBC RO mengalami kondisi katastropik. Kami menemukan bahwa 77% responden pasien TBC RO berada dalam kondisi miskin (54% miskin dengan penghasilan dibawah 2 juta per bulan, 23% rentan miskin dengan penghasilan 2-3 juta per bulan). Namun, pada tahun 2020 hanya 23% yang pernah menerima program Program Keluarga Harapan (PKH) saat pasien TBC dimasukkan sebagai penerima program tersebut.”


Salah satu alternatif yang dapat memfasilitasi Orang Terdampak TBC RO ini adalah Jaminan Sosial berupa Conditional Cash Transfer (CCT). Program CCT yang telah tersedia saat ini adalah Program Keluarga Harapan (PKH). Selain PKH, program lain yang dapat mendukung antara lain Program Indonesia Sehat (Kartu Indonesia Sehat/ BPJS Kesehatan), Program Sembako, Program Kewirausahaan Sosial (Prokus), dan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH). Alternatif jaminan sosial lainnya adalah CCT khusus yang baru dan berbeda dengan PKH yang telah ada.


Paparan oleh Ninik Annisa mewakili tim peneliti

Untuk menyediakan Jaminan Sosial bagi Orang Terdampak TBC RO, pemangku kepentingan perlu duduk bersama (Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial) dalam memutuskan kebijakan ini. Sinergi dan kolaborasi ini mencakup integrasi basis data, teknis persiapan, pelaksanaan, dan monitoring evaluasi. Policy Brief ini mendorong adanya penyusunan Peraturan Menteri Sosial tentang pemberian jaminan sosial bagi orang terdampak TBC RO yang setidaknya memuat beberapa hal sebagai berikut:

  1. Pemberian Jaminan Sosial bagi orang terdampak TBC RO yang dilaksanakan setiap bulan;

  2. Bentuk pemberian jaminan sosial, yaitu program berbasis CCT yang dapat mengakomodir kebutuhan orang dengan TBC RO;

  3. Penguatan pendamping program jaminan sosial dalam hal TBC RO dan tatacara verifikasi kondisionalitas peserta penerima jaminan sosial;

  4. Pembinaan, pengawasan dan evaluasi program jaminan sosial bagi orang terdampak TBC RO dilakukan berjenjang di tingkat daerah dilakukan oleh dinas sosial dan dinas kesehatan di tingkat nasional dilakukan oleh kementerian sosial dan kementerian kesehatan

Setelah paparan oleh tim peneliti, kemudian terdapat tanggapan dari Budi Hermawan selaku Ketua Perhimpunan Organisasi Pasien TBC (POP TB) Indonesia, menyampaikan pandangannya, “Meskipun pasien TBC RO sudah mendapatkan bantuan finansial dari dana enabler donor Global Fund, namun, hal tersebut belum dapat memenuhi seluruh kebutuhan dari pasien itu sendiri ” Selain itu, beliau juga menyampaikan saran kepada tim peneliti mengenai tindak lanjut dari hasil penelitian ini agar dapat dijadikan pintu masuk untuk Kementerian Sosial dan Kementerian PUPR untuk membuat kebijakan khusus mengenai jaminan sosial bagi orang dengan TBC RO.


Paparan oleh dr. Tiffany Tiara Pakasi, MA selaku Ketua Tim Kerja TBC dan ISPA Kementerian Kesehatan

Tanggapan lain diseminasi rekomendasi kebijakan tentang aspek sosial dalam penanggulangan TBC disampaikan oleh dr. Tiffany Tiara Pakasi, MA selaku Ketua Tim Kerja TBC dan ISPA Kementerian Kesehatan, “Saat ini pemberian bantuan dana enabler sudah langsung melalui komunitas yang awalnya dari dinas provinsi daerah, namun hibah tersebut akan ada batas waktunya dan tidak memenuhi semua kebutuhannya. Selain itu, UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menetapkan bahwa seharusnya 10% APBD dialokasikan kesehatan termasuk TBC yang seharusnya bisa masuk, namun, Indonesia memiliki sistem desentralisasi dari setiap daerah artinya ada upaya advokasi dari tingkat daerah untuk TBC tersebut”.


Tanggapan Risna Kusumaningrum, M.Kes, sebagai Pekerja Sosial Ahli Muda di Direktorat Jaminan Sosial, Kementerian Sosial

Dalam kesempatan yang sama, mewakili Kementerian Sosial, Risna Kusumaningrum, M.Kes, sebagai Pekerja Sosial Ahli Muda di Direktorat Jaminan Sosial Keluarga menjelaskan, “Sebelum menganggarkan exclusion error atau mereka yang terdampak namun belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial perlu diketahui dulu apakah memang pemerintah daerah tertentu belum menganggarkan di DTKS atau memang belum bisa masuk kuotanya karena banyak pihak lain yang ingin mendapatkan bansos tersebut. Yang pada akhirnya anggaran negara tersebut akan ada reviewnya dahulu. Untuk hal tersebut maka diperlukan pemahaman terlebih dahulu mengenai urgensi masalah TBC RO pada setiap kementerian atau lembaga agar dapat bersama-sama menanggulangi TBC” ujarnya.


Kesimpulannya, dengan adanya beban biaya katastropik pasien dengan TBC RO akan mengalami penurunan produktivitas bahkan pekerjaan, sehingga dapat mengakibatkan kemiskinan. Dengan hal tersebut, perlu adanya dukungan jaminan sosial berupa bantuan finansial untuk pasien TBC RO agar dapat menjalani pengobatan tanpa harus mengalami beban biaya katastropik.


Bahan materi policy brief dapat dilihat disini



232 tampilan0 komentar

Artikel Lainnya

Artikel Terbaru

bottom of page