top of page
Single Post: Blog_Single_Post_Widget

(DIPERPANJANG) Konsultan Kajian Pembangunan Bukti dalam Mendorong Penyediaan Perlindungan Sosial bagi Orang TerdampakTBC Resisten Obat di Indonesia



LATAR BELAKANG

Tuberkulosis (TBC) masih menjadi masalah kesehatan baik di tingkat global maupun nasional. World Health Organization (WHO) melaporkan terdapat 7,5 juta kasus baru Tuberkulosis (TBC) yang ternotifikasi secara global pada tahun 2022 (Global TB Report, 2023). Sementara di Indonesia, diperkirakan terdapat 1.060.000 kasus TBC, namun hanya 724.309 kasus TBC yang ternotifikasi dan 12.531 kasus di antaranya adalah kasus TBC Resisten Obat (RO) pada 2022 (Kemenkes RI, 2024). 


TBC sendiri memberikan dampak multidimensi akibat dari akumulasi beban fisik, psikososial, dan finansial yang dihadapi selama menjalani pengobatan TBC. Hal tersebut dapat mempengaruhi kepatuhan berobat orang dengan TBC dan pada akhirnya berdampak pada putus berobat dan menjadi pintu awal masalah-masalah lainnya. Berdasarkan kajian biaya katastropik dan kemiskinan bagi orang terdampak TBC RO yang dilakukan oleh Stop TB Partnership Indonesia (STPI) pada tahun 2021, ditemukan bahwa mayoritas (81%) orang dengan TBC RO mengalami pengeluaran katastropik, dengan pengeluaran paling besar karena biaya tidak langsung akibat kehilangan pekerjaan hingga penurunan pendapatan selama menjalani pengobatan. Penelitian-penelitian terdahulu juga menunjukkan keseriusan dampak TBC RO terhadap kehidupan sosial dan ekonomi individu, menyoroti perlunya tindakan preventif dan intervensi yang holistik, karena suksesnya eliminasi TBC di sebuah negara bukan hanya bergantung kepada aspek pengobatannya, akan tetapi juga dukungan sosio-ekonomi dan inisiatif lain yang saling terkait (cross cutting). Oleh karena itu, dalam menghadapi tantangan ini, diperlukan langkah-langkah yang lebih menyeluruh dan terkoordinasi untuk meningkatkan aksesibilitas, ketersediaan, dan keberlanjutan program pengobatan TBC RO, salah satunya melalui perlindungan sosial bagi orang dengan TBC RO. 


Meskipun pemerintah Indonesia sudah memberikan obat TBC secara gratis melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional dan the global fund sudah memiliki program enabler bagi orang dengan TBC RO. Akan tetapi sampai saat ini belum ada skema untuk perlindungan sosial terhadap biaya tidak langsung (indirect cost) pada orang dengan TBC. Orang dengan TBC, terutama TBC RO yang memiliki durasi pengobatan yang lebih panjang, masih tetap merasakan kesulitan ekonomi, sehingga masih diperlukan berbagai skema perlindungan sosial yang komprehensif bagi mereka. Orang dengan TBC, termasuk TBC RO menghadapi masalah biaya katastropik, yang meliputi biaya langsung (direct cost) yang terkait dengan pembiayaan pengobatan, maupun biaya tidak langsung (indirect cost) seperti hilang/menurunnya penghasilan, kebutuhan untuk biaya hidup selama sakit, dan biaya rumah tangga lainnya. Biaya katastropik yang mengancam (financial hardship) adalah apabila pembiayaan rumah tangga untuk pengobatan TBC ≥ 20% total pengeluaran tahunan rumah tangga. Di samping itu, belum ada standar besaran bantuan yang tepat diberikan kepada orang dengan TBC agar dapat memenuhi kebutuhan mereka dan mengatasi kesulitan selama menjalani pengobatan. Mitigasi pembiayaan katastropik ini penting untuk melindungi orang dengan TBC RO dan rumah tangga jatuh pada kemiskinan serta untuk memastikan pembiayaan tersebut akan mendukung selesainya pengobatan penderita TBC RO.


STPI adalah organisasi masyarakat sipil yang bertujuan untuk mendukung upaya eliminasi TBC di Indonesia melalui pengembangan dan implementasi kebijakan TBC melalui advokasi kepada pemangku kepentingan. Selama beberapa tahun terakhir, STPI secara aktif telah melakukan diskusi dan audiensi mengenai perlindungan sosial bagi orang dengan TBC RO dan mengidentifikasi bahwa bukti (evidence) yang diperlukan sebagai dasar dalam menentukan besaran dukungan bagi orang dengan TBC RO belum ditemukan. Padahal hal tersebut krusial, mengingat besaran dukungan yang tepat dan sesuai akan berdampak positif dalam mencapai tujuan perlindungan sosial yang optimal dalam upaya penanggulangan TBC. 


Oleh karena itu, STPI dengan dukungan Stop TB Partnership global sedang berproses melaksanakan project "Synergy in Tuberculosis and Social Program (STOP)" selama tahun 2024. Project ini bertujuan mengembangkan mekanisme lintas sektor guna memastikan semua orang terdampak TBC RO yang memenuhi syarat mendapatkan akses sebagai penerima manfaat kesehatan dan sosial melalui program dan layanan institusional. Perlindungan sosial sendiri telah diterapkan di berbagai negara, diantaranya adalah melalui conditional cash transfer/cash assistance, food basket, food voucher, disability grants, dan sebagainya yang terbukti memberikan dampak yang besar dalam usaha penyembuhan orang terdampak TBC.


Dalam rangka mewujudkan advokasi berbasis bukti sebagai dasar kebijakan dan intervensi yang efektif, STPI berencana akan melaksanakan kajian untuk mengkaji besaran bantuan yang sesuai dengan kebutuhan orang dengan TBC RO dan mendorong penyediaan perlindungan sosial yang adaptif dan inklusif. Perlindungan sosial adalah sistem untuk memperbaiki kesenjangan serta mengurangi kemiskinan dengan berupaya membantu individu dan keluarga mengatasi krisis atau guncangan ekonomi pada tingkat individu atau rumah tangga. Tujuan utama kajian ini adalah mengkaji besaran bantuan yang sesuai dengan kebutuhan orang dengan TBC RO (individu) dan rumah tangganya, meninjau kemampuan serta kesediaan pemerintah dan menghasilkan rekomendasi teknis dan strategis dalam memberikan perlindungan sosial bagi orang dengan TBC RO.


Sebagai upaya meningkatkan kualitas dan relevansi kajian, STPI berencana menjalin kerja sama dengan konsultan melalui proses pengajuan proposal terbuka. Kami berharap bahwa keahlian dan pengalaman yang dimiliki calon konsultan dapat memastikan bahwa kajian yang dilakukan memiliki desain metodologi yang kuat, implementasi dan validasi hasil yang tepat, serta analisis yang akurat, sehingga hasil kajian dapat memberikan informasi berkualitas dan rekomendasi mekanisme perlindungan sosial yang relevan dan merepresentasikan kebutuhan orang dengan TBC RO. Kerja sama ini juga diarahkan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan, mulai dari perencanaan hingga pelaporan, dilakukan secara transparan dan akuntabel. 


TUJUAN

Terjalinnya kolaborasi dengan konsultan untuk melakukan perencanaan, implementasi, validasi hasil, dan pelaporan hasil kajian.


RUANG LINGKUP KAJIAN

Kajian yang dilakukan merupakan kajian mengenai biaya dan perlindungan sosial pada orang dengan TBC RO (individu) dan rumah tangganya untuk mengkaji besaran bantuan yang sesuai dengan kebutuhan dan meninjau kemampuan pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial bagi orang dengan TBC RO dengan melihat ketersediaan dana dan kebutuhannya, sehingga menghasilkan rekomendasi perlindungan sosial yang dapat diadaptasi dalam implementasi perlindungan sosial oleh pemerintah maupun sektor lainnya (multisektor) sehingga dapat meningkatkan kepatuhan berobat orang dengan TBC RO.


KELUARAN

  1. Laporan hasil kajian yang memberikan hasil analisis besaran dukungan yang dibutuhkan oleh orang terdampak TBC RO serta kemampuan dan kesediaan pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial bagi orang dengan TBC RO.

  2. Rekomendasi mekanisme perlindungan sosial yang tepat, komprehensif, dan inklusif bagi pemerintah, terkait perlindungan sosial bagi orang terdampak TBC RO.



WAKTU

Serangkaian kolaborasi kajian akan berlangsung pada periode April hingga Agustus 2024 (tentatif).


  1. Menggali dan mengembangkan rencana kajian terutama melalui tinjauan sistematis (systematic review) dan pengumpulan data uji petik terbatas, serta menentukan metodologi yang sesuai dengan konteks lokal dan dapat memberikan pemahaman mendalam tentang tantangan yang dihadapi dan kebutuhan dukungan ekonomi bagi orang terdampak TBC RO. Di samping itu juga menginvestigasi  kemampuan dan kesediaan pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial bagi orang dengan TBC RO dengan melihat ketersediaan dana dan kebutuhan.

  2. Melakukan identifikasi komponen biaya katastropik langsung (direct cost) maupun tidak langsung (indirect) penderita TBC RO dan rumah tangganya.

  3. Melakukan perhitungan biaya terutama biaya tidak langsung (indirect cost) orang dengan TBC RO (individu) dan rumah tangga, sebagai basis pembiayaan untuk dukungan perlindungan sosial dan melakukan adjustment wilayah/regional.

  4. Melakukan dan memastikan pengumpulan data yang berkualitas dan komprehensif untuk mendapatkan data yang akurat.

  5. Melakukan analisis yang mendalam untuk menentukan besaran dukungan yang dibutuhkan oleh orang dengan TBC RO dan rumah tangga, serta mengidentifikasi potensi sumber pembiayaan perlindungan sosial penderita TB RO dan rumah tangganya seperti sumber pemerintah (pusat dan daerah), masyarakat, swasta dan multilateral yang dapat diaplikasikan.

  6. Mengevaluasi dan memvalidasi hasil kajian dengan tepat, memastikan keakuratan data yang ditemukan.

  7. Menyusun rekomendasi mekanisme yang sesuai untuk perlindungan sosial bagi orang dengan TBC RO dan rumah tangga, dengan mengidentifikasi pilihan mekanisme yang relevan untuk skema perlindungan sosial yang dapat diterapkan dengan mempertimbangkan kebijakan yang potensial maupun yang sudah ada, serta kondisi sosi-ekonomi dan budaya masyarakat.

  8. Menyusun laporan kajian yang jelas, terstruktur, dan komprehensif, dengan merinci temuan, interpretasi, dan rekomendasi yang relevan.


TIM SUPERVISI

Konsultan akan bertanggung jawab kepada Tim Komite Ilmiah (Scientific Committee).


KUALIFIKASI

  1. Merupakan tim/non-organisasi atau organisasi/perusahaan.

  2. Memiliki pengalaman dalam merancang dan melaksanakan kajian primer dan sekunder terutama dalam konteks kesehatan, perhitungan biaya kesehatan (costing) program kesehatan nasional atau biaya lainnya tingkat individu/ rumah tangga, kebijakan, dan perlindungan sosial.

  3. Memiliki keahlian dalam analisis biaya ekonomi, terutama terkait dengan dampak penyakit seperti TBC RO.

  4. Memiliki pemahaman mendalam tentang TBC, khususnya TBC RO, termasuk dampaknya secara fisik, psikososial, dan ekonomi.

  5. Memiliki kemampuan analisis data yang kuat, terutama dalam konteks analisis biaya ekonomi, kebijakan dan evaluasi hasil kajian.

  6. Memiliki pemahaman tentang konsep dan implementasi perlindungan sosial, kebijakan, serta pengalaman dalam memberikan rekomendasi mekanisme perlindungan sosial yang sesuai.

  7. Memiliki publikasi kajian nasional/internasional.

  8. Diutamakan yang telah memiliki pengalaman bekerja dengan Kementerian/lembaga pemerintah atau swasta dan mitra pembangunan. 


TIMELINE PEMBENTUKAN TIM KOMITE ILMIAH


PENGAJUAN PENAWARAN

Mengirimkan email paling lambat 3 April 2024 kepada hr@stoptbindonesia.org dan cc nurliyanti@stoptbindonesia.org dengan subjek email : Konsultan Kajian Perlindungan Sosial.


Proposal, yang terdiri dari:

  1. Kerangka kerja: latar belakang, tujuan, keluaran, tinjauan pustaka, pendekatan/rasionalitas, metodologi, alur kerja, sistematika penulisan hasil kajian dan daftar pustaka

  2. Alur kerja penyelenggaraan 

  3. Rencana Anggaran Biaya

  4. Timeline kegiatan

  5. Tim kerja

Dokumen pendukung terdiri dari:

  1. Expression of Interest (English/Bahasa Indonesia)

  2. Portofolio hasil kerja yang relevan

  3. CV tim kerja terbaru

  4. KTP tim kerja

  5. NPWP tim kerja

  6. Bagi pelamar yang berasal dari organisasi, perlu turut melampirkan profil organisasi, akta notaris, dan salinan KTP direksi/direktur/pendiri organisasi/pejabat yang berwenang di organisasi.


PELAKSANA

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Stop TB Partnership Indonesia (STPI).


SUMBER PEMBIAYAAN

Kegiatan ini dilaksanakan dengan dukungan anggaran dari STOP Project, Budget Code BL 1.2.2 Collaborate with a research consultant through call for proposal for planning, implementation, result validation, and reporting.




179 tampilan0 komentar

Artikel Lainnya

Artikel Terbaru

bottom of page