Indonesia Urutan Ke-3 TBC di Dunia, Kemenko PMK Luncurkan Aksi Proteksi TBC
Jakarta - Rabu, 31 Agustus 2022 telah dilaksanakan peresmian Rencana Aksi Program Terpadu Kemitraan Penanggulangan Tuberkulosis (Aksi Proteksi) dari Wadah Kemitraan Penanggulangan Tuberkulosis (WKPTB) di ruang Heritage Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Rencana Aksi Proteksi tersebut diresmikan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P. Selain itu, acara tersebut juga dihadiri oleh beberapa Pemangku Kepentingan seperti Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Transmigrasi, Dr. (H.C.) Drs. H. Abdul Halim Iskandar, M. Pd., Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Ir. Afriansyah Noor, M.Si., Wakil Menteri Agama, Dr. H. Zainut Tauhid Sa'adi, M.Si., Sekjen PUPR, Ir. Mohammad Zainal Fatah. Serta perwakilan dari Kementerian Kesehatan, dr. Tiffany Tiara Pakasi, MA selaku Ketua Tim Kerja TBC, ISPA dan Direktur PLT.
Tak hanya Para Pemangku Kepentingan, namun juga dari pihak swasta turut menghadiri acara tersebut seperti Yaser Raimi A. Panigoro selaku Komisaris Medco Energi dan Pengarah Wadah Kemitraan Penanggulangan Tuberkulosis (WKPTB). Kemudian juga dihadiri oleh para ketua organisasi masyarakat sipil anggota WKPTB (STPI, POP-TB, Aisiyah, PR Konsorsium Penabulu-STPI, Yahintara, Kimia Farma, Johnson n Johnson, Yayasan KNCV Indonesia (YKI), USAID-TBPS, WHO, IMUT) dan para penyintas TBC serta perwakilan Pimpinan Daerah dari 7 Provinsi Prioritas TBC (Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTT, Sulawesi Selatan).
Peluncuran Rencana Aksi Proteksi tersebut merupakan amanat yang tertuang dalam Perpres No. 67 tahun 2021 pada Pasal 17 Ayat (1) huruf a mengenai peningkatan peran serta komunitas, Pemangku Kepentingan dan multisektor lainnya dalam Penanggulangan TBC dalam wadah kemitraan. Wadah Kemitraan Penanggulangan Tuberkulosis (WKPTB) telah dibentuk dengan konsep PENTAHELIX yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan No. 40 Tahun 2021 pada tanggal 4 November 2021.
WKPTB juga merupakan wadah sinergi, sinkronisasi dan kolaborasi multisektor dalam mengeliminasi TBC di tahun 2030, mengingat Indonesia berada pada posisi ke-3 di dunia terkait kasus TBC. Anggota WKPTB terdiri dari Pemerintah, Komunitas, Akademisi, Media dan Swasta. Sementara susunan keanggotaan WKPTB sendiri terdiri dari pengarah, ketua, wakil dan anggota tim kerja. Tugas WKPTB yaitu mendorong keterlibatan komunitas; mengoordinasikan potensi dan sumber daya dari para mitra; menjadi penghubung antara Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TP2TB) dengan komunitas, pemangku kepentingan, dan multisektor lainnya; menyelenggarakan forum koordinasi antar kementerian setiap 1 kali setahun; menyusun analisis dan rekomendasi yang disampaikan kepada TP2TB.
Rencana aksi dari WKPTB tertuang dalam Aksi Proteksi WKPTB dengan tema “Semangat Kolaborasi untuk Akselerasi Eliminasi TBC melalui Proteksi, TBC bisa disembuhkan dan kembali produktif” dengan tagline “Temukan, Sembuhkan, Bangkitkan dan Produktif”. Wilayah kerja WKPTB di tahun 2022-2023 akan diprioritaskan di 7 provinsi utamanya di 35 kabupaten/kota dengan total beban TBC sebesar 250.135 (30%) kasus TBC. Terdapat 5 Aksi yang dilakukan dalam Proteksi, yaitu:
Aksi bidang advokasi
Aksi bidang monitoring evaluasi
Aksi bidang pemberdayaan masyarakat
Aksi bidang edukasi masyarakat
Aksi bidang mitigasi dampak psikososial dan pemberdayaan ekonomi pasien dan keluarga terdampak TBC
Diharapkan dengan adanya WKPTB serta Rencana Aksi yang telah dibentuk akan bisa lebih menguatkan komitmen seluruh sektor untuk bersama-sama mengeliminasi TBC di tahun 2030.
Comentarios