top of page
Single Post: Blog_Single_Post_Widget

Cara Mencegah TBC di Tempat Kerja


Penularan Tuberkulosis (TBC) bisa terjadi dimanapun dan kapan saja termasuk di tempat kerja. TBC adalah penyakit menular yang disebabkan bakteri bernama Mycobacterium tuberculosis yang menular saat pasien TBC mengalami batuk dan bersin sehingga mengeluarkan percikan dahak atau droplet ke udara yang dapat terhirup oleh orang lain. Sayangnya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui status TBC pada dirinya, sehingga penularan bisa terjadi pada setiap orang termasuk pekerja di tempatnya bekerja.


Di Indonesia terdapat 969 ribu orang dengan TBC dan sekitar 74 persen diantaranya telah dilaporkan ke Kementerian Kesehatan di tahun 2022. Kelompok usia yang paling banyak terinfeksi TBC adalah usia produktif (15-54 tahun) yang merupakan tenaga kerja. Data dari Kementerian Kesehatan RI juga menemukan bahwa jenis pekerjaan yang paling banyak terinfeksi TBC Sensitif Obat (SO) adalah buruh (54.800), petani (51.900) dan wiraswasta (44.200). Sementara TBC Resisten Obat (RO) diduduki oleh wiraswasta (751), buruh (635) dan pegawai swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) (564). Faktanya pekerja yang mengalami TBC akan kehilangan pekerjaan dan pendapatan rata-rata selama 3-4 bulan (Stop TB Partnership, 2011).


Infeksi TBC hanya dapat terjadi di tempat kerja jika terdapat pekerja yang sedang sakit TBC. Sayangnya, banyak pekerja tidak menyadari bahwa dirinya mengalami TBC atau tidak. National TB Elimination Program dari India menyebutkan alasan penularan TBC dapat terjadi di tempat kerja selain adanya pekerja yang positif TBC, yaitu: terlalu ramai dalam 1 ruangan; ruangan yang begitu sempit dan ventilasi yang kurang. Pekerja juga menghabiskan waktu yang lama di tempatnya bekerja yaitu minimal 8 jam per hari. Selain itu, terdapat beberapa pajanan toksik dan bahan berbahaya yang membuat paru-parunya tidak berfungsi dengan baik dalam menyaring pajanan sehingga daya tahan tubuhnya lemah dan rentan tertular TBC (Nhamoyebonde & Leslie, 2014).


Untuk mencapai eliminasi TBC, diperlukan upaya pencegahan dan pengendalian TBC di tempat kerja. Tujuannya adalah untuk melindungi para pekerja itu sendiri guna meningkatkan kinerja mereka dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat serta melindungi keluarga pekerja apabila penularan terjadi. Di Indonesia, Permenaker No.13 tahun 2022 tentang Penanggulangan TBC di Tempat Kerja mengatur pengendalian TBC di tempat kerja yang dapat dilakukan oleh pekerja itu sendiri yaitu membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat; membudayakan perilaku etika batuk; meningkatkan daya tahan tubuh melalui gizi yang baik dan berolahraga. Sementara pihak perusahaan atau pengusaha wajib memberikan edukasi seputar TBC; edukasi dampak penyakit penyerta terhadap perburukan Tuberkulosis; melakukan pemeliharaan dan perbaikan kualitas Tempat Kerja.


Sebagai referensi dari National TB Elimination Program dari India, pencegahan dapat dibedakan menjadi 2 yaitu administrative control dan environmental control. Administrative control dapat dilakukan dengan memberikan edukasi tentang TBC misalnya melalui email atau pada saat orientasi awal staf, membuat poster seputar pencegahan TBC perti memakai masker bila sedang flu dan mencuci tangan dengan sabun; melakukan skrining TBC atau tes TBC pada setiap pekerja secara berkala; memastikan kemudahan akses ke pelayanan kesehatan bagi karyawan yang memiliki gejala dan memfasilitasi pengobatan TBC jika terjadi; atau memperkenalkan konsep ‘Bebas TBC’ di tempat kerja. Sementara environmental control terutama dalam hal ventilasi udara, adanya tempat mencuci tangan atau hand sanitizer, tersedianya masker medis dan tempat duduk antar pekerja yang jaraknya tidak terlalu.


Harapannya dengan diterbitkannya Permenaker tersebut bisa menjadi dasar bagi setiap pelaku usaha maupun perusahaan untuk menerapkan pengendalian TBC di tempat kerja. Melindungi kesehatan pekerja adalah tanggungjawab perusahaan dan pribadi pekerja, oleh sebab itu akan sangat didorong bagi pelaku usaha dan pekerja agar saling mendukung dalam menerapkan promosi kesehatan terkait TBC, pengendalian TBC dan upaya memutus rantai penularan TBC di tempat kerja sehingga tidak ditemukan lagi kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) hanya karena pekerja terinfeksi TBC maupun anggapan stigma negatif bahwa pekerja yang positif TBC tidak bisa dipekerjakan kembali.


396 tampilan0 komentar

Artikel Lainnya

Artikel Terbaru

bottom of page