top of page
Single Post: Blog_Single_Post_Widget

Anggaran Penanggulangan TBC Belum Ada di APBDes, Ayo Advokasi!



Sumenep – Pada 14 -15 September 2021, Stop TB Partnership Indonesia (STPI) telah melangsungkan kegiatan Pengintegrasian Rencana Strategis Desa (Renstrades) Penanggulangan TBC ke dalam RKP Desa Grujugan. Acara tersebut dihadiri oleh Kader TBC Desa Grujugan, PKK, Petugas Puskesmas Gapura, BPD, Dinas Kesehatan Kab. Sumenep, Dinas PMD Kab. Sumenep, Pemerintah Desa Grujugan dan tokoh masyarakat. Hari pertama (14/09) rangkaian kegiatan dimulai dari sambutan oleh perwakilan pemerintah desa yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab. Sumenep, Agus Mulyoto, MCH mengenai situasi dan permasalahan TBC di Kabupaten Sumenep dan Desa Grujugan. Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan mengenai penggunaan dana desa untuk pembiayaan kegiatan penanggulangan TBC yang disampaikan oleh Kepala Dinas PMD Kab. Sumenep.


Hari pertama menghasilkan bahwa pembiayaan penanggulangan TBC di tahun 2021 tidak dimasukkan pada APBDes. Dalam paparannya Drs. Moh. Ramli, M.Si, Kepala Dinas PMD Kab. Sumenep menyatakan pembiayaan penanggulangan TBC bisa dimasukkan ke dalam anggaran dana desa yang bersumber dari pemerintah pusat dan alokasi dana desa dari kabupaten, asalkan pembiayaan tersebut disepakati melalui musdes dan dimasukkan kedalam RKP Desa. “Untuk lebih jelas kode rekeningnya silakan konsultasi ke DPMD, saya akan bantu jika ada kendala pengintegrasian anggaran tersebut” tambah beliau. Selama ini, dana penanggulangan TBC masih menggunakan BAD yang tidak terlalu besar. Kegiatan yang dilakukan hanya sebatas sosialisasi, penyuluhan dan skrining TBC saja.


Isu pengintegrasian anggaran penanggulangan TBC ini, akan diusulkan pada musyawarah desa. Sebagai payung hukum penganggaran kegiatan penanggulangan TBC, pihak pemerintah desa akan menyusun peraturan desa tentang TBC pada bulan Oktober nanti. Pada musyawarah desa, nantinya penanggulangan TBC ini akan menjadi program prioritas daerah. Setelah musyawarah desa selesai dan isu tersebut telah dimasukkan, nantinya penganggaran penanggulangan TBC akan diintegrasikan pada APBDes 2022.


Pada hari kedua (15/09), pokok kegiatan yang dilakukan adalah perencanaan dan penganggaran pembangunan desa bidang kesehatan. Artinya memastikan kembali kegiatan apa saja yang akan dimasukkan pada musyawarah desa. Poin perencanaan penanggulangan TBC terdiri dari: 1) melakukan skrining dan penyuluhan terhadap masyarakat secara total di Desa Grujugan, 2) pendampingan pasien dari awal sampai sembuh, 3) pemberian nutrisi pada pasien TBC, serta 4) pelatihan dan pengembangan SDM Kader TBC. Kegiatan pada hari kedua ini dihadiri oleh 19 peserta yang terdiri dari kader TBC, kader Puskesmas, PKK, tokoh masyarakat, BPD, pengelola poskesdes dan unsur RKP yang dikepalai oleh Sekretaris Desa.



Sukri R. Bintaro selaku staf lapangan  STPI di Kab. Sumenep
Sukri R. Bintaro selaku staf lapangan STPI di Kab. Sumenep

Berdasarkan keterangan dari Sukri R. Bintaro selaku Staf Lapangan STPI di Sumenep, permasalahan utama TBC adalah pemahaman mengenai TBC yang rendah. “Sebenarnya itu, permasalahan utama di desa itu pemahaman terkait dengan pengetahuan TBC. Ketika tahu tentang TBC, maka masyarakat itu akan senang berobat. Karena kalau tidak paham, sangat sulit untuk berobat” ujarnya. Oleh karena itu, diharapkan kegiatan advokasi ini tidak ada kendala untuk penganggaran penanggulangan TBC di tahun 2022. Selain itu, diharapkan kepala desa dapat maksimal untuk mengawal isu pengintegrasian ini hingga tingkat kebijakan di kabupaten agar TBC di Desa Grujugan dapat dieliminasi.



116 tampilan0 komentar

Artikel Lainnya

Artikel Terbaru

bottom of page