TB Survivor Ambassador (EXTENDED)
Latar Belakang
Tuberkulosis atau TBC merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium tuberculosis atau MTB. Saat ini Indonesia menduduki peringkat ke-2 dunia dengan estimasi 1.060.000 kasus TBC. Terdapat beberapa penyebab terjadinya kasus TBC di Indonesia salah satunya adalah masyarakat belum memahami dengan baik penyakit ini.
Informasi TBC sendiri apabila dibandingkan dengan COVID-19 yang penularannya sama melalui airborne lebih sedikit. Hasil penelusuran google terkait kata kunci “COVID-19” terdapat 6.270.000.000, sementara TBC hanya 189.000.000 artinya informasi TBC masih sedikit bila dibandingkan dengan COVID-19. Hal tersebut dapat berdampak pada minimnya informasi TBC di masyarakat yang akibatnya mereka tidak memahami bagaimana penularan, pengobatan maupun pencegahan TBC.
Dampak nyata yang bisa dirasakan oleh pasien TBC akibat minimnya informasi TBC salah satunya adalah terancamnya perlindungan sosial bagi mereka. Perlindungan sosial diartikan sebagai kebijakan maupun program yang dirancang untuk mengurangi kemiskinan dan kerentanan terhadap kehilangan penghidupan yang layak. Perlindungan sosial juga diartikan sebagai bentuk pertahanan dengan memastikan mereka mendapatkan akses yang layak terhadap kesehatan, pendidikan, pangan, risiko ekonomi dan sosial. Dengan minimnya informasi terhadap dampak perlindungan sosial bagi pasien TBC maka akan berakibat pada tidak adanya regulasi perlindungan sosial bagi mereka, sehingga dapat menghambat proses kesembuhan TBC yang dialaminya.
Pada dasarnya perlindungan sosial bagi pasien TBC sudah pernah diberikan oleh Kementerian Sosial dalam Program Keluarga Harapan (PKH) terkhusus Pasien TBC Resisten Obat (TBC RO). Namun setelah berjalan 3 bulan, skema PKH bagi pasien TBC RO diberhentikan karena adanya perbedaan pandangan tujuan. Hingga saat ini, belum ada skema perlindungan sosial pada pasien TBC.
Belajar dari negara lain seperti Brazil, India dan Argentina membuat skema perlindungan sosial bagi pasien TBC dengan model berbasis CCT, yaitu program bantuan tunai bersyarat. Para penerima bantuan CCT terikat dengan kesepakatan yang dibuat bersama guna mendukung kelancaran proses pengobatan hingga sembuh.
Stop TB Partnership Indonesia (STPI) adalah organisasi masyarakat sipil yang bertujuan untuk merealisasikan eliminasi TBC di Indonesia melalui penguatan kemitraan dan kolaborasi multi sektor termasuk pemerintah, sektor swasta, media dan masyarakat sipil. Dengan tujuan meningkatkan informasi TBC dan pemahaman masyarakat yang semakin baik, STPI mengadakan kegiatan berbasis media dengan memberikan fellowship kepada jurnalis.
Jurnalis diyakini mampu menjadi ujung tombak maupun jembatan penghubung antara pemegang program TBC nasional dengan masyarakat yang tertuang dalam artikel maupun peliputan yang dimuat di internet atau media cetak. Jurnalis memiliki kemampuan yang sangat berpengaruh terhadap persepsi masyarakat tentang TBC. Hal pertama yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia ketika ingin mengetahui sesuatu adalah mencari tahu lewat internet dan membaca artikel maupun berita-berita seputar informasi yang dicarinya. Sehingga jurnalis adalah aktor pembuat informasi yang krusial dalam mengedukasi masyarakat lewat tulisan.
Selain para jurnalis, penyintas TBC juga sangat berperan penting dalam mengedukasi masyarakat. Masyarakat Indonesia memiliki kecenderungan lebih mempercayai orang yang telah memiliki pengalaman dalam bidang itu apabila ingin mengambil informasi yang akurat. Dengan karakteristik seperti ini maka akan sangat strategis apabila menjadikan penyintas TBC sebagai spokesperson untuk menyuarakan isu TBC yang mudah dicerna dan dipahami oleh masyarakat.
Tujuan
Mensensitisasi isu sosial yang dihadapi oleh para pasien TBC dengan penyampaian langsung oleh penyintas TBC
Memfasilitasi interaksi langsung antara penyintas TBC dengan jurnalis atau wartawan
Syarat dan Ketentuan
Merupakan penyintas TBC jenis apapun
Berusia 18 - 45 tahun
Aktif menyuarakan isu TBC
Pernah menjadi pembicara pada kegiatan apapun (menjadi nilai tambah)
Bersedia membagi pengalaman semasa menjalani pengobatan TBC
Bersedia mengikuti kegiatan sesuai timeline
Bersedia menjadi speaker dalam kegiatan TBC di tingkat nasional maupun daerah
Melengkapi dokumen berikut:
CV beserta foto
Video pendek berdurasi maksimal 3 menit berisi pengenalan diri dan cerita singkat perjalanan sembuh dari TBC
Portofolio dalam kegiatan menjadi pembicara (jika ada)
Penilaian:
Penilaian berdasarkan bobot berikut:
Video pendek 50%
Portofolio aktif dalam kegiatan 30%
Kelengkapan dokumen 20%
Akan ada 3 penyintas yang terpilih menjadi TB Survivor Ambassador
Tugas utama TB Survivor Ambassador adalah menjadi spokesperson dalam kegiatan yang berbasis TBC di Indonesia untuk mendukung eliminasi TBC 2030
Timeline
Pendaftaran : 10 Juni - 22 Juni 2024
Seleksi : 24 Juni 2024
Pengumuman : 25 Juni 2024
Pembekalan : 2 Juli 2024
TB survivor on site : 3 Juli 2024
Cara Daftar
Formulir pendaftaran dapat diakses di https://bit.ly/TBSurvivorAmbassador paling lambat pada Selasa 22 Juni 2024 pukul 23.59 WIB. Apabila ada informasi yang ingin ditanyakan dapat mengubungi via email admin@stoptbindonesia.org
Note:
Pengumuman program ini akan diinformasikan kemudian melalui email masing-masing pendaftar.
Yorumlar