TB Fellowship Journalist Program
Latar Belakang
Tuberkulosis atau TBC merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium tuberculosis atau MTB. Saat ini Indonesia menduduki peringkat ke-2 dunia dengan estimasi 1.060.000 kasus TBC. Terdapat beberapa penyebab terjadinya kasus TBC di Indonesia salah satunya adalah masyarakat belum memahami dengan baik penyakit ini.
Namun di tengah tingginya kasus TBC di Indonesia, cukup disayangkan informasi mengenai TBC tidak sebanding dengan jumlah kasusnya. Hasil penelusuran google terkait kata kunci TBC mengeluarkan temuan sebanyak 189.000.000, ini berbanding terbalik jika kita melakukan penelusuran terkait “COVID-19”, dimana kita bisa menemukan hasil pencarian sampai 6.270.000.000. artinya informasi TBC masih sedikit bila dibandingkan dengan COVID-19 yang mana sama - sama melakukan penularan melalui udara. Hal tersebut tentu berdampak pada minimnya informasi TBC di masyarakat yang akibatnya mereka tidak memahami bagaimana penularan, pengobatan maupun pencegahan TBC.
Dampak nyata yang bisa dirasakan oleh pasien TBC akibat minimnya informasi TBC salah satunya adalah potensi hilangnya hak perlindungan sosial bagi mereka. Perlindungan sosial diartikan sebagai kebijakan maupun program yang dirancang untuk mengurangi kemiskinan dan kerentanan terhadap kehilangan penghidupan yang layak. Perlindungan sosial juga diartikan sebagai bentuk pertahanan dengan memastikan mereka mendapatkan akses yang layak terhadap kesehatan, pendidikan, pangan, risiko ekonomi dan sosial. Pasien TBC memiliki potensi yang tinggi untuk kehilangan pekerjaan, pendidikan dll, dengan minimnya informasi mengenai TBC ataupun mengenai regulasi TBC, tentu pasien tidak bisa mengakses hak perlindungan sosial, ini akan menghambat proses kesembuhan TBC dan melahirkan dampak lain diluar dampak kesehatan.
Pada dasarnya perlindungan sosial bagi pasien TBC sudah pernah diberikan oleh Kementerian Sosial dalam Program Keluarga Harapan (PKH) terkhusus Pasien TBC Resisten Obat (TBC RO). Namun setelah berjalan 3 bulan, skema PKH bagi pasien TBC RO diberhentikan karena adanya perbedaan pandangan tujuan di lintas Kementerian, hingga saat ini, belum ada skema perlindungan sosial khusus pada pasien TBC.
Belajar dari negara lain seperti Brazil, India dan Argentina, mereka berhasil membuat skema perlindungan sosial bagi pasien TBC dengan model berbasis CCT, yaitu program bantuan tunai bersyarat. Para penerima bantuan CCT terikat dengan kesepakatan yang dibuat bersama guna mendukung kelancaran proses pengobatan hingga sembuh.
Melihat permasalahan akses informasi perlindungan sosial bagi pasien TBC, Stop TB Partnership Indonesia (STPI) sebagai organisasi masyarakat sipil yang bertujuan untuk merealisasikan eliminasi TBC di Indonesia melalui penguatan kemitraan dan kolaborasi multi sektor termasuk pemerintah, sektor swasta, media dan masyarakat sipil, bermaksud mengadakan kegiatan berbasis media dengan memberikan fellowship kepada jurnalis.
Jurnalis diyakini mampu menjadi ujung tombak maupun jembatan penghubung antara pemegang program TBC nasional dengan masyarakat yang tertuang dalam artikel maupun peliputan yang dimuat di internet atau media cetak. Jurnalis memiliki kemampuan yang sangat berpengaruh terhadap persepsi masyarakat tentang TBC. Hal pertama yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia ketika ingin mengetahui sesuatu adalah mencari tahu lewat internet dan membaca artikel maupun berita-berita seputar informasi yang dicarinya. Sehingga jurnalis adalah aktor pembuat informasi yang krusial dalam mengedukasi masyarakat lewat tulisan.
Selain para jurnalis, penyintas TBC juga sangat berperan penting dalam mengedukasi masyarakat. Masyarakat Indonesia memiliki kecenderungan lebih mempercayai orang yang telah memiliki pengalaman dalam bidang itu apabila ingin mengambil informasi yang akurat. Dengan karakteristik seperti ini maka akan sangat strategis apabila menjadikan penyintas TBC sebagai spokesperson untuk menyuarakan isu TBC yang mudah dicerna dan dipahami oleh masyarakat.
Tujuan
Meningkatkan pemberitaan TBC di media tentang perlindungan sosial bagi orang dengan TBC
Meningkatkan kapasitas pengetahuan TBC kepada para jurnalis terpilih
Syarat dan Ketentuan
Jurnalis media massa (online/koran) di JABODETABEK
Pernah membuat artikel atau peliputan terkait TBC (jadi nilai tambah)
Berkomitmen mengikuti TB Fellowship Journalist Programme sesuai timeline
Bersedia menjadi bagian dari komunitas jurnalis TBC dalam mendukung eliminasi TBC 2030
Wajib melengkapi dokumen persyaratan berikut:
Surat keterangan dari atasan tempat media bekerja.
CV jurnalis
Karya jurnalis atau peliputan yang pernah dibuat dalam bentuk link dan/atau tangkap layar (screen shot) atau foto
Rencana kegiatan peliputan pemberitaan investigasi
Sertifikat kompetensi sebagai wartawan muda (minimal)
Format Rencana kegiatan peliputan pasca pelatihan fellowship
Proposal kegiatan peliputan dapat dibuat dalam bentuk apapun seperti word atau ppt
Wajib memiliki poin: topik pemberitaan, sasaran, metode, timeline dan anggaran
Tema proposal dapat menggunakan salah satu topik berikut:
Perlindungan sosial bagi pasien TBC Resisten Obat
Stigma dan diskriminasi pasien TBC
TBC di tempat kerja
Perjuangan pasien TBC untuk sembuh
Penilaian Pemenang:
Pemenang akan dinilai dengan bobot berikut:
Kesesuaian tema rencana kegiatan 30%
Inovasi kegiatan peliputan 50%
Kelengkapan dokumen 20%
Fellowship
Top 3 jurnalis akan mendapatkan fellowship sebesar Rp4.000.000/orang
7 jurnalis terpilih akan mendapatkan fellowship sejumlah Rp1.000.000/orang
Tugas jurnalis
Top 3 jurnalis: membuat pemberitaan investigasi pada isu perlindungan sosial bagi orang terdampak TBC
7 jurnalis terpilih: membuat hard news atau artikel pemberitaan cetak/online tentang isu perlindungan sosial bagi orang terdampak TBC
Timeline
Pendaftaran : 10 Juni - 19 Juni 2024
Seleksi : 20 - 21 Juni 2024
Pengumuman : 24 Juni 2024
Pembekalan : 3 Juli 2024
Masa Peliputan : 4 Juli - 30 Juli 2024
Pelaporan Liputan : 31 Juli - 7 Agustus 2024
Pembekalan jurnalis
Hari dan tanggal : Jumat, 3 Juli 2024
Waktu : 09.00-17.00 WIB
Tempat : Jakarta Selatan
Cara Daftar
Formulir pendaftaran dapat diakses di https://bit.ly/DaftarTBFellowship paling lambat pada Rabu 19 Juni 2024 pukul 23.59 WIB. Apabila ada informasi yang ingin ditanyakan dapat menghubungi via email admin@stoptbindonesia.org.
Note
Pengumuman program ini akan diinformasikan kemudian melalui email masing-masing pendaftar.
Comments