PROPOSAL PERMINTAAN JASA AUDIT EKSTERNAL
LATAR BELAKANG
Stop TB Partnership Indonesia (STPI) merupakan platform nasional Stop TB Partnership. STPI menyediakan platform kemitraan lintas sektoral yang mendukung Program Nasional Tuberkulosis (NTP) sejak tahun 2013. Organisasi ini terdiri dari 75 mitra nasional dan internasional yang berkolaborasi untuk mengakhiri TBC di Indonesia. STPI beroperasi di bawah arahan strategis dari berbagai keahlian, seperti Dewan Pembina dan Dewan Penasehat, yang mewakili praktisi kesehatan masyarakat, akademisi, mitra pembangunan, serta sektor publik dan swasta.
Informasi tambahan dapat ditemukan di situs web di https://www.stoptbindonesia.org/.
PERKENALAN
Tujuan
STPI menerima proposal pemeriksaan laporan keuangan dari Kantor Akuntan Publik yang memenuhi syarat (Proponents) untuk memberikan Jasa Audit Eksternal (Services). Seleksi bersifat terbuka dan mendapat persetujuan Direktur Eksekutif.
Mendapatkan Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan jasa audit transaksi keuangan STPI periode 09 November 2022 hingga 31 Juli 2024 untuk proyek PPM Advokasi.
PROSES SELEKSI
Tahap Permintaan Proposal
Proposal harus diserahkan sebelum tanggal 20 Agustus 2024 sesuai dengan persyaratan Permintaan Proposal (RFP) ini. Setelah evaluasi Proposal, kandidat yang berhasil akan diundang untuk menandatangani kontrak kerjasama.
RUANG LINGKUP KERJA
Peran Audit Eksternal
Ruang lingkup pekerjaan tercantum dalam Lampiran A.
EVALUASI
Kriteria evaluasi
Proses evaluasi proposal yang masuk dilakukan oleh Panitia Pengadaan. Panitia Pengadaan akan mengevaluasi Proposal sesuai dengan kriteria di bawah ini.
Barang | Isi | Penilaian (Poin) | |
Spesifikasi |
|
| 25 |
Ketersediaan |
|
| 25 |
Metodologi |
|
| 25 |
Biaya dan Remunerasi Audit Eksternal |
|
| 25 |
Skor Total (Poin) | 100 |
TIMELINEÂ
Pengumuman pemenang diumumkan melalui email. Keputusan oleh panitia pengadaan tidak dapat diganggu gugat.
PETUNJUK PENGIRIMAN
Waktu dan Lokasi Pengiriman
Batasan waktu penyerahan proposal (teknis dan finansial) selambat-lambatnya tanggal 20 Agustus 2024 pukul 16.00 WIB ke alamat email STPI di hr@stoptbindonesia.org cc yenny.y@stoptbindonesia.org.
LAMPIRAN A
KETENTUAN REFERENSI
Lampiran A ini akan menjadi dasar ruang lingkup pekerjaan berdasarkan kontrak. |
Pemrakarsa yang berhasil akan memberikan Layanan Jasa Audit Eksternal sebagai berikut :
Melakukan audit tahunan independen atas transaksi keuangan STPI periode 09 November 2022 hingga 31 Juli 2024 untuk proyek PPM Advokasi, sesuai dengan Standar Audit yang Diterima Umum;
Memberikan pendapat independen mengenai apakah laporan keuangan disajikan dan dilaporkan secara wajar;
Menerapkan pertimbangan profesional untuk mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan;
Mengevaluasi kesesuaian kebijakan akuntansi dan pengendalian internal STPI serta kewajaran estimasi akuntansi;
Mengevaluasi keseluruhan penyajian, struktur dan isi laporan keuangan dan pengungkapan Dewan, dan apakah laporan tersebut dengan benar mewakili transaksi dan peristiwa yang mendasarinya;
Memberikan komentar yang mencakup komentar atas audit, mengidentifikasi setiap ketidaksesuaian dalam sistem pelaporan STPI dan saran untuk perubahan pelaporan atau tata kelola yang dituangkan ke dalam surat manajemen kepada STPI.
Comments