top of page
Single Post: Blog_Single_Post_Widget

PROPOSAL PERMINTAAN JASA AUDIT EKSTERNAL

LATAR BELAKANG

Stop TB Partnership Indonesia (STPI) merupakan platform nasional Stop TB Partnership. STPI menyediakan platform kemitraan lintas sektoral yang mendukung Program Nasional Tuberkulosis (NTP) sejak tahun 2013. Organisasi ini terdiri dari 75 mitra nasional dan internasional yang berkolaborasi untuk mengakhiri TBC di Indonesia. STPI beroperasi di bawah arahan strategis dari berbagai keahlian, seperti Dewan Pembina dan Dewan Penasehat, yang mewakili praktisi kesehatan masyarakat, akademisi, mitra pembangunan, serta sektor publik dan swasta.


Informasi tambahan dapat ditemukan di situs web di  https://www.stoptbindonesia.org/.


PERKENALAN


Tujuan


  1. STPI menerima proposal pemeriksaan laporan keuangan dari Kantor Akuntan Publik yang memenuhi syarat (Proponents) untuk memberikan Jasa Audit Eksternal (Services). Seleksi bersifat terbuka dan mendapat persetujuan Direktur Eksekutif.

  2. Mendapatkan Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan jasa audit transaksi keuangan STPI periode 09 November 2022 hingga 31 Juli 2024 untuk proyek PPM Advokasi.


PROSES SELEKSI


Tahap Permintaan Proposal


Proposal harus diserahkan sebelum tanggal 20 Agustus 2024 sesuai dengan persyaratan Permintaan Proposal (RFP) ini. Setelah evaluasi Proposal, kandidat yang berhasil akan diundang untuk menandatangani kontrak kerjasama.


RUANG LINGKUP KERJA


Peran Audit Eksternal

Ruang lingkup pekerjaan  tercantum dalam Lampiran A.


EVALUASI


Kriteria evaluasi

Proses evaluasi proposal yang masuk dilakukan oleh Panitia Pengadaan. Panitia Pengadaan akan mengevaluasi Proposal sesuai dengan kriteria di bawah ini.


Barang

Isi

Kriteria evaluasi

Penilaian (Poin)

Spesifikasi

  • Pengalaman audit di usaha sejenis 

  • Personil

  • Resume untuk personil kunci

  • Pengalaman dan kesesuaian kualifikasi dengan deskripsi dan peran personel kunci audit eksternal

  • Kontrak dan pekerjaan sebelumnya

25

Ketersediaan

  • Diskusikan ketersediaan personil kunci

  • Ketersediaan personel kunci selama masa kontrak

25

Metodologi

  • Pendekatan untuk bekerja

  • Konfirmasi dan penjelasan  metode penyelesaian pekerjaan/tugas yang akan diberikan yang diperlukan untuk menyelesaikan ruang lingkup pekerjaan yang dijelaskan dalam Lampiran A

  • timeline dan deadline

25

Biaya dan Remunerasi Audit Eksternal

  • Biaya tetap dan variabel untuk lingkup pekerjaan yang dijelaskan sebagaimana tercantum dalam Lampiran A

  • Termin pembayaran

  • Fleksibilitas perubahan biaya 

  • Kesesuaian Perkiraan Biaya dengan Anggaran 

  • Kesesuaian Tahapan pembayaran


25

Skor Total (Poin)



100

TIMELINE 

Pengumuman pemenang diumumkan melalui email. Keputusan oleh panitia pengadaan tidak dapat diganggu gugat.


PETUNJUK PENGIRIMAN

Waktu dan Lokasi Pengiriman

Batasan waktu penyerahan proposal (teknis dan finansial) selambat-lambatnya tanggal 20 Agustus 2024 pukul 16.00 WIB ke alamat email STPI di hr@stoptbindonesia.org cc yenny.y@stoptbindonesia.org.








LAMPIRAN A

KETENTUAN REFERENSI



Lampiran A ini akan menjadi dasar ruang lingkup pekerjaan berdasarkan kontrak.


Pemrakarsa yang berhasil akan memberikan Layanan Jasa Audit Eksternal sebagai berikut :

  1. Melakukan audit tahunan independen atas transaksi keuangan STPI periode 09 November 2022 hingga 31 Juli 2024 untuk proyek PPM Advokasi, sesuai dengan Standar Audit yang Diterima Umum;

  2. Memberikan pendapat independen mengenai apakah laporan keuangan disajikan dan dilaporkan secara wajar;

  3. Menerapkan pertimbangan profesional untuk mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan;

  4. Mengevaluasi kesesuaian kebijakan akuntansi dan pengendalian internal STPI serta kewajaran estimasi akuntansi;

  5. Mengevaluasi keseluruhan penyajian, struktur dan isi laporan keuangan dan pengungkapan Dewan, dan apakah laporan tersebut dengan benar mewakili transaksi dan peristiwa yang mendasarinya;

  6. Memberikan komentar yang mencakup komentar atas audit, mengidentifikasi setiap ketidaksesuaian dalam sistem pelaporan STPI dan saran untuk perubahan pelaporan atau tata kelola yang dituangkan ke dalam surat manajemen kepada STPI.

195 tampilan0 komentar

Comments


Artikel Lainnya

Artikel Terbaru

bottom of page