top of page
Single Post: Blog_Single_Post_Widget

Perencanaan Kesiapsiagaan dan Pengendalian Ledakan Tuberkulosis

Penulis: Lukman Hakim - Senior Program Manager Stop TB Partnership Indonesia


Indonesia memiliki beban tuberkulosis (TBC) tertinggi ketiga di dunia setelah India dan Tiongkok (WHO, Global TBC Report 2019). Setiap tahun diperkirakan 845.000 orang di Indonesia jatuh sakit akibat Mycobacterium tuberculosis, namun hanya 543.874 insiden yang ternotifikasi ke Kementerian Kesehatan pada 2019. Pada tahun yang sama, pasien TBC resistan obat (TB RO) yang ternotifikasi adalah 9.875, pasien TBC anak sebanyak 63.111, dan pasien TB/HIV mencapai 11.117. Sementara itu, kematian yang disebabkan TBC berjumlah 11.993 orang di tahun 2019. (Subdirektorat Tuberkulosis, 2020).


Tentunya beban berat TBC diatas, akan bertambah seiring dengan kejadian bencana yang menyertainya, baik bencana alam maupun bencana non alam. Undang Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mendefinisikan bencana alam sebagai peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Sedangkan bencana non alam dimaknai sebagai peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.


Meningkatnya beban TBC akibat bencana alam bisa dicermati pada hasil penelitian Kanamori H dimana angka peningkatan kasus TBC mencapai 20% pada masyarakat Jepang pasca gempa bumi dan tsunami di Jepang pada 11 Maret 2011 (Kanamori H. 2013. 19:799-801). Demikian juga, terjadi peningkatan jumlah penderita HIV-AIDS dengan multi drugs resistant (MDR-TB) di Haiti pasca gempa bumi yang melanda negara tersebut pada tanggal 12 Januari 2010 (Raviv S. Haiti’s Heroes. 2010). Hasil penelitian diatas juga menyebutkan ada beberapa masalah yang menjadi penyebab dari peningkatan jumlah penderita TBC pasca bencana alam ini antara lain; (1) pengungsian yang padat sehingga mendukung penyebaran basil TBC yang menyebar melalui udara; (2) kerusakan dan kesulitan akses terhadap pelayanan kesehatan membuat kasus TBC menjadi tidak terdeteksi, tidak terobati bahkan menjadi sumber penularan; (3) terganggunya penyediaan dan distribusi obat-obatan untuk daerah yang terdampak bencana dan ke daerah yang tidak terkena bencana; (4) pola konsumsi obat anti TBC yang tidak tepat oleh penderita akibat tidak ada pengawasan yang adekuat dari tenaga kesehatan yang terlatih.



Ilustrasi pengungsi korban letusan gunung berapi (source: mediaindonesia.com)


Sedangkan bertambahnya beban TBC karena terjadinya bencana non alam, bisa dilihat pada kasus pandemi COVID-19. Pandemi ini diprediksi akan berdampak besar pada meledaknya jumlah penderita TBC di dunia. Stop TB Partnership (Global), yang bekerja sama dengan Imperial College, Avenir Health Johns Hopkins University, dan didukung oleh US Agency for International Development (USAID); dalam kajiannya memperkirakan akan ada penambahan 6,3 juta kasus TBC baru dan 1,4 juta kematian pasien TBC di dunia sepanjang tahun 2020-2025. Salah satu penyebabnya adalah penutupan wilayah selama 3 bulan dan restorasi layanan kesehatan selama jangka waktu tertentu (Kompas; 2020).


Kesibukan fasilitas kesehatan dan petugas kesehatan dalam melayani pasien Covid-19 ternyata telah menyebabkan kelalaian pada penyediaan layanan TBC termasuk pengobatan dan diagnosis. Pasien dan keluarga juga mengalami keterbatasan untuk mengakses layanan kesehatan akibat adanya pembatasan transportasi. Demikian juga dengan mekanisme dukungan sosial yang diberikan kepada pasienpun menjadi sangat terbatas karena semua pihak diharuskan untuk menjaga jarak dan menghindari kontak secara langsung dan dekat (Stop TB Partnership Indonesia, 2020).


Perencanaan Kesiapsiagaan TBC sebagai Upaya Pengendalian Pasien TBC


Ilustrasi wabah TBC (sumber: cbs42.com)


Ledakan dan beban TBC di tengah kejadian bencana baik alam maupun non alam akan selalu terjadi, bila tidak ada upaya yang sistematik untuk melakukan pencegahan dan pengendalian TBC. Salah satu upaya penting untuk mengendalikan laju beban TBC sehingga tidak terjadi ledakan TBC pasca bencana adalah membangun perencanaan kesiapsiagaan TBC dalam menghadapi bencana. Setiap daerah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap TBC dan bencana harus didorong untuk memiliki perencanaan kesiapsiagaan TBC.


Perencanaan kesiapsiagaan TBC menjadi salah satu instrumen awal daerah untuk mengendalikan peningkatan jumlah orang dengan TBC pasca bencana. Perencanaan kesiapsiagaan TBC akan memastikan pengelolaan TBC yang efektif dengan mendorong pengorganisasian sumberdaya dan kapasitas pengelolaan TBC yang dimiliki daerah untuk mencapai tingkat kesiapsiagaan respons yang tepat waktu dan efektif terhadap potensi ledakan TBC karena kejadian bencana (AIFRC: 2007). Dari pemahaman ini, maka secara substansial ruang lingkup dari perencanaan kesiapsiagaan TBC akan mengatur hal-hal berikut:


Pertama, desain organisasi pengendalian TBC dimasa krisis bencana. Hal ini akan memastikan struktur koordinasi dan komando serta tanggung jawab dalam pengendalian TBC dimasa krisis bencana, termasuk stakeholder yang memiliki tanggung jawab dalam pengendalian TBC.

Kedua, analisa situasi: jumlah pasien yang terdampak dan tidak terdampak bencana, pemetaan layanan kesehatan (berfungsi dan tidak berfungsi). Hal ini untuk memastikan berapa jumlah faskes dan tenaga kesehatan yang dibutuhkan dan sebaran faskes yang masih memungkinkan untuk memberikan layanan TBC.

Ketiga, mekanisme pengelolaan dan distribusi obat TBC dimasa krisis bencana. Memastikan distribusi obat TBC tidak terkendala dimasa krisis bencana.

Keempat, data informasi TBC di masa krisis bencana.

Kelima, pengelolaan Pengungsian dengan mempertimbangkan penderita dan penyebaran TBC.

Keenam, ketersedian logistik bagi pasien TBC.

Ketujuh, mengembangkan mekanisme dukungan psikologis dan pendampingan pasien TBC dimasa krisis bencana.

Kedelapan, manajemen laboratorium (sumber daya manusia, persediaan dan peralatan laboratorium, mekanisme rujukan untuk pengujian laboratorium, pengumpulan, pengemasan dan pengiriman sampel dahak dan darah, dan pengiriman ke fasilitas kesehatan rujukan.

Kesembilan, mekanisme investigasi kontak pada masa masa krisis bencana.


Apabila sembilan substansi diatas terpenuhi dalam perencanaan kesiapsiagaan TBC ditengah krisis bencana, maka ada beberapa manfaat yang bisa diambil oleh daerah, antara lain; (1) Pemerintah Daerah akan mampu mengidentifikasi besaran risiko atau ledakan TBC jika ada bencana melalui pengembangan skenario kejadian bencana dan dampaknya pada pengendalian TBC (2) Hasil pengembangan skenario kejadian bencana dan dampaknya terhadap pengendalian TBC bisa digunakan pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan dan strategi teknis untuk pencegahan dan pengendalian TBC daerah dimasa krisis; (3) Skenario kejadian bencana dan dampak terhadap TBC bisa juga digunakan untuk mengidentifikasi kapasitas yang dimiliki daerah jika ada ledakan TBC yang menyertai kejadian bencana. Dari identifikasi ini akan diketahui kemampuan pemerintah daerah pada sisi sumberdaya manusia (tenaga kesehatan), infrastruktur kesehatan, jaringan koordinasi dan komunikasu serta kemampuan lainnya dalam pengendalian TBC. Apakah kemampuannya memadai untuk mengendalikan TBC dimasa krisis bencana atau sebaliknya Pemerintah Daerah memiliki kekurangan sumberdaya yang tentu harus dipenuhi kalau mau memaksimalkan pencegahan dan pengendalian TBC dimasa krisis bencana; (4) Mengidentifikasi dan menindaklanjuti gap atau kekurangan sumberdaya dengan skenario yang disimulasikan; (5) Perencanaan kesiapsiagaan juga menetapkan peran dan tanggung jawab multi-stakeholder dalam pengendalian TBC pada masa bencana. Peran dan tanggung jawab multi-stakeholder pencegahan dan pengendalian TBC sudah disepakati. Hal ini akan mempermudah operasionalisasi rencana kesiapsiagaan TBC dimasa krisis bencana; dan (6) Perencanaan kesiapsiagaan TBC yang disusun dengan pelibatan yang optimal multi-stakeholder TBC akan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran multipihak dalam mengemban tanggungjawab pengendalian TBC di masa krisis bencana.


Ilustrasi terjadi wabah bakteriologi (sumber: wix.com)


Perencanaan kesiapsiagaan TBC untuk menghadapi krisis bencana adalah modal awal dalam upaya pencegahan dan pengendalian TBC di tengah krisis bencana. Perencanaan ini akan memiliki daya dorong dan efektifitas tinggi kalau tiga hal terpenuhi; (1) proses penyusunan perencanaan dilakukan secara partisipatif dengan pelibatan secara sadar peran multipihak untuk pengendalian TBC (2) legalitas formal dari pimpinan daerah untuk menjadikan perencanaan kesiapsiagaan ini memiliki nilai hukum dan mengikat semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan rencana kesiapsiagaan dan (3) rencana kesiapsiagaan ini harus dioperasionalisasikan dalam rencana operasi teknis yang melipatkan semua pihak pada masa krisis bencana.


Wallahu a’lam

229 tampilan0 komentar

Artikel Lainnya

Artikel Terbaru

bottom of page