Percepat Eliminasi TBC: Kabupaten Pasuruan Membentuk Tim Percepatan Penanggulangan TBC
Kab. Pasuruan, 5 Oktober 2023 - Dalam rangka mempercepat eliminasi TBC, dibentuknya tim percepatan penanggulangan TBC di Kabupaten Pasuruan. Pembentukan tim tersebut didasari atas amanat dari Peraturan Presiden No.67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan TBC pada pasal 17 ayat 1 (satu) huruf a, yaitu peningkatan peran serta komunitas, pemangku kepentingan, dan multisektor lainnya dalam penanggulangan TBC; serta pasal 28 yang mewajibkan Provinsi/Kabupaten/Kota membentuk Tim Percepatan Penanggulangan TBC untuk mengoordinasikan, mensinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan Eliminasi TBC secara efektif, menyeluruh, dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor di daerah. Tim Percepatan Penanggulangan TBC di Kabupaten Pasuruan telah dibentuk dan dalam sedang proses penandatanganan oleh Bupati.
Tuberkulosis (TBC) sendiri adalah penyakit kronis yang ditularkan melalui udara dan disebabkan oleh bakteri Mycobacterium tuberculosis. TBC utamanya menyerang paru-paru, namun juga dapat mengenai bagian tubuh lainnya seperti tulang, kelenjar, kulit bahkan otak. TBC dapat menyerang semua usia dari bayi, anak-anak, usia dewasa hingga lansia.
Permasalahan TBC yang belum kunjung usai semakin diperberat dengan terjadinya pandemi yang mengakibatkan belum tercapainya berbagai indikator program penanggulangan TBC di Indonesia. Terdapat gap yang cukup jauh antara insiden TBC tahun 2022 sebesar 354 per 100.000 penduduk dengan target penurunan insiden TBC di tahun 2030 (65 per 100.000 penduduk), serta penurunan angka kematian akibat TBC yang baru mencapai 55 per 100.000 penduduk dibandingkan dengan target pada tahun 2030 sebesar 6 per 100.000 penduduk, menjadi tantangan untuk mencapai eliminasi TBC yang hanya menyisakan waktu 7 tahun kedepan.
Determinan kesehatan terjadinya TBC meliputi gangguan gizi, merokok, diabetes dan HIV serta kondisi penurunan daya tahan tubuh lainnya. Namun dalam perjalanannya dari mulai penemuan kasus TBC, pengobatan dan pencegahannya justru sangat dipengaruhi oleh determinan sosial meliputi kemiskinan, gaya hidup (merokok, alkohol, narkoba), lingkungan (riwayat kontak erat, residen urban, migrasi, polusi, padat & kumuh). Selain itu, hambatan ekonomi berupa kemiskinan, dampak katastropik dan kehilangan pekerjaan yang berpotensi menyebabkan jatuh miskin, hambatan geografis, budaya/kultur, stigma, dan kurangnya perlindungan sosial memperberat permasalahan orang yang mengalami TBC untuk mengakses layanan kesehatan dan menjalani pengobatan sehingga menurunkan angka keberhasilan pengobatan TBC. Kondisi tersebut semakin meningkatkan potensi penularan, potensi TBC kebal obat yang dapat mempersulit pencapaian eliminasi TBC di tahun 2030.
Kabupaten Pasuruan sendiri memiliki 16.472 kasus terduga TBC dari Januari hingga Oktober 2023 dengan kasus positif TBC sebanyak 2.782 orang dan 7 kasus kematian. Keterangan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, dr. Ani Latifah, mengatakan bahwa dari kasus TBC yang telah ditemukan masih ada yang tidak mau diobati sehingga hal ini sangat berbahaya bagi pasien itu sendiri maupun orang di sekitarnya. Kab. Pasuruan sendiri merupakan wilayah prioritas Kementerian Kesehatan RI dalam penanggulangan TBC, mengingat kasus TBC di daerah tersebut cukup tinggi sehingga kegiatan dilakukan di wilayah tersebut.
Stop TB Partnership Indonesia (STPI) bersama mitra terkait memfasilitasi kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dari kegiatan lokakarya yang dilakukan beberapa waktu lalu yang salah satunya membentuk Tim Percepatan Penanggulangan TBC (TP2TB) yang terdiri dari berbagai bidang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta pihak swasta sebagai berikut:
Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan
Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan
Rumah Tahanan Kelas IIB Bangil
Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan
Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan
Koalisi Organisasi Profesi Tuberkulosis Kabupaten Pasuruan
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pasuruan
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasuruan
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Pasuruan
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pasuruan
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan
BAZNAS Kabupaten Pasuruan
Bidang Rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan
Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan
Ikatan Dokter Indonesia
Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia
Ikatan Bidan Indonesia;
Persatuan Perawat Nasional Indonesia
Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia
Ikatan Apoteker Indonesia
Persatuan Ahli Farmasi Indonesia
Yayasan Bhanu Yasa Sejahtera Kabupaten Pasuruan
Cabang Fatayat Nahdlatul Ulama Kabupaten Pasuruan
Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Pasuruan
NU Care Laziznu Kabupaten Pasuruan
Corporate Social Responsibility di Kabupaten Pasuruan
Pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah memiliki SK pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan TBC (TP2TB), namun belum disahkan hingga saat ini. Rencana kedepannya setelah disahkan SK tersebut maka TP2TB akan melakukan pemetaan peran dari masing-masing lintas sektor dan kemudian menyerahkannya kembali kepada Pemerintah Kabupaten untuk disahkan kemudian disosialisasikan kepada lintas sektor.
Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam mempercepat penanggulangan TBC. Akar masalah penyakit TBC yang sangat kompleks bukan hanya menjadi tanggung jawab program dan sektor kesehatan. TBC adalah masalah bersama (TB is everybody business) dan tentu saja tidak dapat diatasi dengan model bisnis pada umumnya (business as usual/BAU) namun sangat membutuhkan komitmen dan peran serta multi sektor baik kementerian/lembaga, pemerintah daerah serta pemangku kepentingan lainnya dalam penanganannya baik orang perseorangan, masyarakat, institusi pendidikan, organisasi profesi atau ilmiah, asosiasi, dunia usaha, media massa, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan yang berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan penanggulangan TBC secara terintegrasi dan terpadu untuk mendukung percepatan eliminasi TBC pada tahun 2030. Selain itu, dalam pengembangan RAD, STPI akan mendorong penyebutan District Public Private Mix (DPPM) agar tertulis dalam Rencana Aksi Daerah (RAD) serta adanya penganggaran pembiayaan kegiatan Public Private Mix (PPM) di dalam RAD untuk memastikan kegiatan PPM dapat berjalan dengan baik.
Comments