Loading

LOADING

Loading

LOADING

Stop TB Partnership Indonesia
29 Oktober 2024
Seputar TB
1 menit baca

PENGUMUMAN HASIL PENGADAAN

PENGUMUMAN HASIL PENGADAAN

No. 384/STPI/X/2024/ADM-PROC


Merujuk pada pengumuman Pengadaan Jasa Travel Agent, maka berdasarkan hasil evaluasi tim pengadaan barang dan jasa Stop TB Partnership Indonesia, dengan ini panitia pengadaan barang dan jasa STPI memutuskan dan menetapkan bahwa :


PT. SNG TRIGO INDONESIA, sebagai pemenang pengadaan Jasa Travel Agent dengan harga penawaran sebesar 7% (Tujuh Persen) untuk biaya pelayanan.


Keputusan ini mengikat dan tidak dapat diganggu gugat. STPI mengucapkan terima kasih atas partisipasi seluruh kandidat yang ikut serta dalam proses pengadaan Jasa Travel Agent ini.



Jakarta, 29 Oktober 2024


Hormat Kami,

Panitia Pengadaan

Tautan Eksternal

Artikel ini juga memiliki tautan rujukan yang bisa dibuka setelah membaca konten utama.

Buka Tautan

Topik Terkait

PengadaanPengumuman
153 Views

Leave a Comment

Comments (0)

No comments yet.

PUBLIKASI LAINNYA

PB IDI Izinkan Dokter Masuk Dunia Politik,Positif atau Negatif?
Seputar TB02 September 2026

PB IDI Izinkan Dokter Masuk Dunia Politik,Positif atau Negatif?

Ketua IDI mengizinkan dokter dan pengurus organisasi bergabung dengan partai politik, yang dinilai bertentangan dengan sumpah dokter untuk tetap netral dan tidak terpengaruh politik.

2 Nyawa Melayang Tiap 5 Menit, Waspada Gunung Es TB di Indonesia
Seputar TB28 Agustus 2026

2 Nyawa Melayang Tiap 5 Menit, Waspada Gunung Es TB di Indonesia

Semakin banyaknya kasus TB yang ditemukan di Indonesia, tentu menjadi kabar baik bagi kita semua. Namun, di sisi lain, keberhasilan ini dikhawatirkan hanya menjadi fenomena gunung es. Angka yang terlihat hanyalah sedikit dari segudang kasus yang masih tersembunyi di luar sana.

PHK Cekik Pekerja Terdiagnosis TB, Aturan Sebatas Manis di Atas Kertas
Seputar TB13 Agustus 2026

PHK Cekik Pekerja Terdiagnosis TB, Aturan Sebatas Manis di Atas Kertas

Banyak orang dengan TB dikucilkan hingga menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Padahal praktik ini melanggar Permenaker No.13 tahun 2022 mewajibkan perusahaan memberikan dispensasi bagi karyawannya untuk menjalani pengobatan hingga penyakitnya dinyatakan tidak lagi menular, sekaligus membayarkan haknya sebagai pekerja.