Loading

LOADING

Loading

LOADING

Stop TB Partnership Indonesia
13 Agustus 2026
Seputar TB
4 menit baca

PHK Cekik Pekerja Terdiagnosis TB, Aturan Sebatas Manis di Atas Kertas

PHK Cekik Pekerja Terdiagnosis TB, Aturan Sebatas Manis di Atas Kertas

Indonesia masih konsisten berada dalam daftar negara dengan beban tuberkulosis (TB) tertinggi di dunia. Menurut Kementerian Kesehatan, Indonesia menyumbang 10% kasus TB global dengan 1,08 juta kasus dan 126 ribu kematian. Selaras dengan angka tersebut, stigma dan diskriminasi terhadap orang dengan TB di lingkungan kerja juga masih tinggi. Banyak dari mereka yang dikucilkan hingga menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) begitu status kesehatannya sampai di telinga perusahaan.

Oknum HR Buka Kartu

Fenomena ini juga tampak di media sosial saat seorang netizen bertanya soal penanganan pekerja yang terdiagnosis TB. Meski ada Human Resources (HR) yang berempati dengan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) atau melonggarkan aturan sesuai berdasarkan tingkat penularan gejala, tetapi ada yang justru mengonfirmasi praktik merumahkan pekerja secara sepihak tanpa kepastian upah. Tak jarang, kesaksian rekan kerja bahkan menyebut kondisi yang lebih ekstrem, yaitu cut off tanpa kesempatan kembali bekerja setelah pulih.

Cerita dari Mereka yang Disingkirkan

Cerita ini bukan isapan jempol belaka. Para penyintas dan keluarga mengungkapkan pengalaman yang tak jauh berbeda. Salah satu korban mengaku sudah 6 bulan menganggur, menunjukkan bahwa begitu lepas dari ikatan kerja, jalan untuk kembali produktif tidak mudah. Ada juga seorang istri yang bercerita suaminya diputus kerja sesaat setelah diketahui positif TB. Katanya, di lapangan tak semua perusahaan mau mempekerjakan karyawan dengan status positif TB atau sekadar punya riwayatnya. Korban lain mengaku jam terbang tinggi dan loyalitas tak menjamin dirinya bebas dari diskriminasi dan dijauhi rekan kerja. Ironis, mereka menghadapi dua pukulan sekaligus, kehilangan mata pencaharian dan penilaian buruk dari lingkungan sekitar saat harus berjuang sembuh.

Aturan Jelas Melarang

Padahal secara hukum, praktik-praktik di atas jelas melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.13 tahun 2022 tentang Penanggulangan TBC di Tempat Kerja. Peraturan ini mewajibkan perusahaan memberikan dispensasi bagi karyawannya untuk menjalani pengobatan hingga penyakitnya dinyatakan tidak lagi menular, sekaligus membayarkan haknya sebagai pekerja. Sesuai Pasal 6 ayat 2, karyawan juga berhak mendapat waktu untuk istirahat sesuai rekomendasi dokter, serta memastikan pengobatannya mengikuti pedoman Penanggulangan Tuberkulosis Nasional. Dengan kata lain, aturan ini dibuat agar karyawan tidak mengalami diskriminasi, apalagi diberhentikan secara sepihak. Sekalipun PHK tetap dilakukan dengan alasan sakit, keputusan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali yang bersangkutan. Beleid tersebut juga mewajibkan perusahaan melaksanakan penanggulangan TB di tempat kerja, mulai dari pemeriksaan kesehatan terhadap kelompok berisiko dan investigasi kontak erat di lingkungan kerja.

Mengapa Praktik di Lapangan Berbanding Terbalik?

Ada beberapa kemungkinan yang sedikitnya bisa menjelaskan kesenjangan ini. Pertama, pengawasan dari pemangku kebijakan dan sanksi tegas membuat pelanggaran semacam ini tak menjadi konsekuensi serius bagi perusahaan. Kedua, stigma terhadap TB masih mengakar, sehingga langkah untuk 'menyingkirkan' pekerja yang sakit dianggap lebih praktis ketimbang menunggunya sembuh dan kembali ke kantor. Ketiga, alasan klise seperti efisiensi atau kontrak yang tidak diperpanjang mudah dipakai sebagai kedok untuk menutupi motif sebenarnya di balik PHK. Terakhir yang paling tidak bisa ditoleransi, minimnya pemahaman HR terhadap Permenaker ini mengingat regulasi tersebut usianya belum genap 5 tahun. Besar kemungkinan, para pengusaha, termasuk HR sekalipun belum benar-benar mengetahui keberadaan aturan tersebut.

Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh

Bagi pekerja yang mengalami PHK sepihak akibat diagnosis TB, ada beberapa jalur yang bisa ditempuh. Pekerja yang hasil pemeriksaan sputumnya dinyatakan negatif dan dinyatakan tidak lagi menular berdasarkan penilaian dokter, berhak untuk kembali bekerja. Namun, alangkah lebih baik jika mempertimbangkan jenis pekerjaan yang tidak mengganggu proses pengobatan yang berjalan serta tidak membahayakan diri sendiri dan lingkungan kerja.

Jika perusahaan bersikeras melakukan PHK, pekerja tak serta merta kehilangan haknya. Tolak jika diminta menandatangani surat PHK dan ajukan keberatan secara tertulis. Setelah itu, rundingkan dengan perusahaan secara bipartit. Namun jika jalan buntu, pekerja bisa melaporkan perselisihan ini ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat untuk difasilitasi mediasi.

Mengingat PHK dengan alasan sakit termasuk dalam kategori menyalahi undang-undang, keputusan ini pada dasarnya batal demi hukum. Artinya, perusahaan punya kewajiban untuk mempekerjakan kembali yang bersangkutan atau memenuhi hak normatifnya seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak.

Jangan Cuma Manis di Atas Kertas

Sebenarnya, negara ini tidak kekurangan aturan untuk melindungi pekerja dengan TB. Hanya saja, pengawasannya lemah, sanksi tidak tegas, dan kesadaran akan keberadaan aturannya pun masih minim. Ada gap antara regulasi dan implementasi sampai-sampai cerita pilu seperti yang dibagikan netizen masih bisa berulang jika hukumnya belum benar-benar hidup di tempat kerja.

Topik Terkait

PHKpasien TB
54 Views

Leave a Comment

Comments (0)

No comments yet.

PUBLIKASI LAINNYA

Unpopular Opinion: Maskulinitas Beracun dan Tingginya Kasus TB pada Pria
Seputar TB04 September 2026

Unpopular Opinion: Maskulinitas Beracun dan Tingginya Kasus TB pada Pria

Ada sejumlah unpopular opinion seputar TB yang masih dianggap tabu oleh masyarakat, seperti beban TB pada pria lebih tinggi dibanding wanita, telur adalah alternatif murah kaya protein yang menunjang penyembuhan, serta bakteri TB tidak menular lewat alat makan.

PB IDI Izinkan Dokter Masuk Dunia Politik,Positif atau Negatif?
Seputar TB02 September 2026

PB IDI Izinkan Dokter Masuk Dunia Politik,Positif atau Negatif?

Ketua IDI mengizinkan dokter dan pengurus organisasi bergabung dengan partai politik, yang dinilai bertentangan dengan sumpah dokter untuk tetap netral dan tidak terpengaruh politik.

2 Nyawa Melayang Tiap 5 Menit, Waspada Gunung Es TB di Indonesia
Seputar TB28 Agustus 2026

2 Nyawa Melayang Tiap 5 Menit, Waspada Gunung Es TB di Indonesia

Semakin banyaknya kasus TB yang ditemukan di Indonesia, tentu menjadi kabar baik bagi kita semua. Namun, di sisi lain, keberhasilan ini dikhawatirkan hanya menjadi fenomena gunung es. Angka yang terlihat hanyalah sedikit dari segudang kasus yang masih tersembunyi di luar sana.