Pengadaan Konsultan Penyelenggaraan Talkshow Penanggulangan Tuberkulosis (TBC) di Indonesia bersama Tim Kampanye Nasional (TKN) Calon Presiden (Capres)-Calon Wakil Presiden (Cawapres)
Latar Belakang
Tuberkulosis (TBC) adalah penyakit menular yang menjadi penyebab kematian terbesar kedua setelah COVID-19, dimana sekitar 1,6 juta orang meninggal akibat TBC di tahun 2022. Saat ini Indonesia masih menjadi negara dengan beban TBC kedua tertinggi di dunia [World Health Organization (WHO), 2022] dengan perkiraan 1.060.000 kasus TBC baru setiap tahunnya dan angka kematian mencapai 144.000 kasus atau setara dengan 15 kematian per jam setiap harinya.
Dalam periode Pemerintahan saat ini, komitmen Indonesia dalam upaya penanggulangan TBC telah mendapatkan pengakuan global. Indonesia menjadi satu-satunya negara yang telah memiliki Peraturan Presiden (Perpres) mengenai TBC (Peraturan Presiden No. 67 tahun 2021). Salah tujuan dari Perpres tersebut adalah untuk memperkuat dukungan dan keterlibatan multi pihak dalam upaya penanggulangan TBC. Indonesia juga telah memiliki berbagai peraturan nasional dan daerah, serta strategi nasional eliminasi TBC dengan target eliminasi TBC dari 319 kasus /100.000 orang di tahun 2017 menjadi 65 kasus /100.000 orang pada tahun 2030.
Komitmen baik dari Pemerintah Indonesia saat ini mendukung kemajuan penanggulangan TBC yang signifikan, ditunjukkan dengan capaian penemuan kasus TBC di Indonesia yang semakin baik. Pada tahun 2023, Indonesia telah menemukan lebih dari 800 ribu (80%) kasus dari estimasi kasus TBC di Indonesia. Penemuan kasus ini merupakan yang tertinggi dari tahun-tahun sebelumnya. Kemajuan dan keberhasilan yang telah ada saat ini perlu dijaga dan ditingkatkan. Pemerintahan periode berikutnya akan menjadi penentu keberhasilan atau kegagalan Indonesia untuk memenuhi komitmen eliminasi TBC di 2030.
Menyambut pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang akan terjadi di 14 Februari 2024, Stop TB Partnership Indonesia (STPI), merasa perlu untuk memastikan pemahaman dan kesiapan dari semua Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) selanjutnya untuk melanjutkan upaya eliminasi TBC pada periode yang krusial ini.i. Untuk itu, STPI berinisiatif untuk menyelenggarakan gelar wicara (talkshow) bersama publik dengan melibatkan Tim Kampanye Nasional Capres dan Cawapres, organisasi dan komunitas TBC, serta penyintas TBC . Maka dari itu, diperlukan bantuan jasa Vendor Media sebagai pengorganisir acara (event organizer) talkshow ini.
Tujuan |
|
Keluaran |
|
Ruang Lingkup Pekerjaan |
|
Target Audience | Daring 5.000.000 total reach Luring 60% dari kapasitas studio |
Lokasi kegiatan | Daring dan Luring |
Waktu Pelaksanaan | 31 Januari 2024 (menyesuaikan dengan momentum debat capres-cawapres mengenai Isu kesehatan yang akan diselenggarakan 4 Februari 2024) |
Tim Supervisi | Konsultan akan bertanggung jawab kepada Program Manager STPI |
Kualifikasi | Konsultan harus mempunyai kualifikasi sebagai berikut:
|
Dokumen yang perlu dilampirkan | Setiap kandidat konsultan wajib mengirimkan proposal dan dokumen pendukung sebagai berikut: Proposal terdiri dari:
Dokumen pendukung terdiri dari:
|
Bobot Penilaian Rekrutmen | Kelengkapan dokumen: 10% Proposal: 45% Wawancara: 45% |
Timeline Rekrutmen |
|
Catatan:
Seluruh dokumen pendukung dikirim ke hr@stoptbindonesia.org di cc ke iman.m@stoptbindonesia.org dan nurliyanti@stoptbindonesia.org dengan subjek Talkshow Capres Cawapres_Nama Instansi.
Pengumuman hasil seleksi dapat dilihat di https://bit.ly/stpi-pengumuman
Lampiran
Briefing Sheet
Talkshow Penanggulangan Tuberkulosis (TBC) di Indonesia bersama Tim Sukses Calon Presiden (Capres)-Calon Wakil Presiden (Cawapres)
Latar Belakang
Tuberkulosis (TBC) adalah penyakit menular yang menjadi penyebab kematian terbesar kedua setelah COVID-19, dimana sekitar 1,6 juta orang meninggal akibat TBC di tahun 2022. Di Indonesia sendiri, TBC masih menjadi masalah kesehatan utama. Saat ini Indonesia merupakan negara dengan beban TBC kedua tertinggi di dunia [World Health Organization (WHO), 2022] dengan perkiraan 1.060.000 kasus TBC baru setiap tahunnya dan angka kematian mencapai 144.000 kasus atau setara dengan 15 kematian per jam.
Dalam kancah global, komitmen Indonesia dalam upaya penanggulangan TBC telah mendapatkan pengakuan. Indonesia menjadi satu-satunya negara yang telah memiliki Peraturan Presiden mengenai TBC (Peraturan Presiden No. 67 tahun 2021). Salah tujuan dari perpres tersebut adalah untuk memperkuat dukungan dan keterlibatan multi pihak dalam upaya penanggulangan TBC. Selain Perpres tersebut, Indonesia juga telah memiliki berbagai peraturan nasional dan daerah, serta strategi nasional eliminasi TBC dengan target eliminasi TBC pada tahun 2030. Hal ini menunjukkan bahwa sampai saat ini pemerintah Indonesia telah memiliki komitmen yang sangat baik dalam upaya penanggulangan TBC, dan bahwa setiap unsur dalam pemerintahan seperti lintas kementerian/lembaga memiliki tanggung jawab dalam mencapai strategi nasional eliminasi TBC. Adanya komitmen baik dari pemerintah Indonesia tersebut mendukung kemajuan penanggulangan TBC yang signifikan, hal ini ditunjukkan dengan capaian penemuan kasus TBC di Indonesia yang semakin baik, dimana pada tahun 2023, Indonesia telah menemukan lebih dari 800 ribu (80%) kasus dari estimasi kasus TBC di Indonesia.
Tentunya kemajuan dan keberhasilan-keberhasilan yang telah ada saat ini perlu dijaga dan ditingkatkan. Menyambut pergantian pemerintahan yang akan terjadi di tahun 2024, Stop TB Partnership Indonesia (STPI), sebagai organisasi non-pemerintah yang berfokus memberikan bantuan teknis kepada pemerintah dalam upaya penanggulangan TBC, merasa perlu untuk memastikan komitmen politis dari pemerintah selanjutnya untuk kemudian melanjutkan upaya-upaya yang ada saat ini dan juga mengatasi masalah-masalah yang berkaitan dengan TBC yang masih ada di Indonesia saat ini. Dalam memastikan komitmen politik pada para pemimpin dan aktor politik, diperlukan pengenalan isu TBC dan keberlanjutan prioritas TBC pada pemerintahan selanjutnya serta mengenali inklusivitas TBC didalam rencana kerja pemerintah selanjutnya. Aktor politik memiliki kekuasaan dalam menghasilkan kebijakan atas hasil interaksi antar aktor kebijakan dan memiliki sumber-sumber pengaruh (Fauzi & Rostyaningsih, 2018). Atas dasar tersebut, Stop TB Partnership Indonesia (STPI) berinisiatif untuk menyelenggarakan gelar wicara (talkshow) dengan melibatkan tim sukses Capres dan Cawapres, organisasi dan komunitas TBC, serta penyintas TBC.
Perkiraan durasi
Maksimal 3 jam
Perkiraan konsep
Hanya akan menjadi acuan, namun dapat dikembangkan lebih lanjut oleh vendor
Paparan seperti talkshow dengan narasumber
Dilaksanakan di studio dengan penonton terbatas sesuai dengan undangan (list undangan akan diberikan oleh STPI)
Narasumber akan ditentukan sebagaimana dijelaskan berikut, sementara tim sukses capres dan cawapres akan menjadi penanggap
Sistem tanya jawab perlu didiskusikan dan diusulkan oleh Vendor
Dilakukan secara hybrid, disiarkan di media partner oleh Vendor
Host dan Narasumber/Penanggap
Host diharapkan merupakan moderator yang mampu memandu jalannya talkshow (lebih diharapkan news anchor) → moderator ini akan dikontrak dan dikontak oleh Vendor
Narasumber
Penanggap
Point of Discussion
1.Kolaborasi multi stakeholder dalam upaya penanggulangan TBC di Indonesia (oleh STPI)
Pemerintah Indonesia telah berkomitmen dalam eliminasi TBC tahun 2030, hal ini ditunjukkan salah satunya dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2021, yang menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, serta Pemangku Kepentingan lainnya dalam melaksanakan Penanggulangan TBC.
Perpres juga telah mengamanatkan tanggung jawab pelaksanaan Penanggulangan TBC kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dalam pasal 24. Atas amanat tersebut, beberapa Kementerian dan Lembaga (K/L) telah menerbitkan kebijakan seperti Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dengan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023; Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja; dan lainnya.
Praktik baik juga muncul dari daerah yang memiliki TP2TB, dengan melibatkan berbagai sektor atau perangkat daerah. Hal ini menjadi tantangan atas optimalisasi upaya multisektor di tahun depan. Maka dari itu, diperlukan strategi atas keberlanjutan pelibatan multisektor dalam penanggulangan TBC di Indonesia baik di tingkat pusat maupun daerah.
Selain itu juga akan dibahas mengenai pelibatan sektor swasta, pentingnya leadership Pemerintah Nasional, peran dunia kerja, dan dunia pendidikan dalam upaya penanggulangan TBC.
2. Adopsi Teknologi Diagnosis dan Pengobatan Terbaru (oleh TB Expert)
Sampai bulan November 2023, terdapat 12.531 pasien TBC RO yang sudah terkonfirmasi laboratorium di Indonesia. Namun dari angka tersebut, hanya 8.089 pasien TBC RO yang memulai pengobatan. Artinya, terdapat hampir 4.000 pasien TBC RO yang tidak memulai pengobatan.
Angka enrollment TBC RO yang rendah diakibatkan oleh beberapa hal seperti kurangnya pengetahuan tentang gejala TBC membuat pasien TBC tidak tanggap berobat ketika muncul gejala. Selain itu, kebutuhan untuk tetap bekerja membuat pasien TBC memilih untuk tidak melanjutkan atau memulai pengobatan memiliki jangka waktu lama. Pasien TBC RO juga tak cuma harus mengeluarkan biaya pengobatan, tetapi juga terdapat pengeluaran tambahan lainnya. Ditambah lagi dengan efek samping pengobatan yang berat bagi pasien. Maka dari itu, perlu diketahui bagaimana tantangan dan kendala dari sisi pasien TBC RO agar dihasilkan strategi untuk meningkatkan angka enrollment ini.
Indonesia tengah menjalan beberapa penelitian mengenai vaksin TBC, hal ini perlu untuk dilanjutkan dan diadopsi untuk pemerintah selanjutnya
Selain itu, beberapa regimen baru pengobatan TBC juga tengah dipersiapkan
Pedoman-pedoman pengobatan TBC terbaru perlu menjadi perhatian bagi pemerintah selanjutnya
Anggaran domestik untuk penanggulangan TBC perlu menjadi perhatian pemerintah
3. Stigma dan Diskriminasi dalam upaya penanggulangan TBC (oleh organisasi penyintas/POP TB)
Gambaran stigma dan diskriminasi yang masih didapatkan oleh orang dengan TBC
Peran yang telah diambil oleh penyintas/komunitas dalam upaya penanggulangan TBC
Aduan yang masuk melalui Lapor TBC
Peran pemerintah yang diharapkan dalam mendukung upaya komunitas dalam upaya penanggulangan TBC
4. Perlindungan sosial bagi orang terdampak TBC (oleh peneliti)
Dampak ekonomi dari TBC baik dampak mikro dan makro
Temuan penelitian mengenai pentingnya perlindungan sosial
Rekomendasi mengenai perlindungan sosial bagi orang terdampak TBC
Comments