top of page
Single Post: Blog_Single_Post_Widget

Pekerja yang Terdiagnosa TBC Tidak Boleh Diberhentikan Sepihak Oleh Pemilik Perusahaan

Permenaker No. 13 tahun 2022 tentang Penanggulangan TBC di Tempat Kerja



Berdasarkan Global TB Report 2022, kasus TBC di Indonesia berada pada posisi ke-2 dunia setelah India. Estimasi jumlah kasus yang tercatat mencapai 969 ribu dengan angka notifikasi kasus sebesar 443.235. Dari banyaknya estimasi kasus tersebut, hanya 45,7% yang sudah ditemukan dan diobati. Artinya terdapat 54,2% kasus TBC yang masih belum terdeteksi dan berisiko untuk menularkan kepada orang lain.


TBC dapat menyerang siapa saja, termasuk para pekerja yang memiliki tingkat kerentanan cukup tinggi. Berdasarkan kelompok umur, usia yang paling rentang terkena TBC adalah 15-54 tahun atau kelompok usia produktif. Karakteristik kelompok usia produktif adalah tingginya mobilitas dan paparan bakteri TBC secara berangsung-angsur yang mungkin saja bisa terjadi tanpa diketahui.


Di Indonesia, tak jarang para pekerja kemudian terdiagnosis TBC yang pada akhirnya diberhentikan secara sepihak oleh tempat kerjanya. Alasannya adalah pekerja tersebut harus melakukan pengobatan dan rentan untuk menularkan ke pekerja lain. Terdapat sebuah cerita dari pengikut media sosial STPI yang bercerita tentang pengalamannya bahwa ia mengalami TBC yang kemudian diberhentikan sepihak oleh perusahaannya. Bahkan yang merekomendasikan ia diberhentikan adalah dokter perusahaan tempat ia bekerja dengan alasan ia tidak dalam kondisi fisik yang layak untuk melanjutkan pekerjaannya. Padahal, menurut karyawan tersebut, dokter seharusnya dapat memberikan solusi untuk ia menjalani pengobatan tanpa kehilangan pekerjaannya.


Kehilangan pekerjaan akan berdampak negatif pada siapapun apalagi jika dalam kondisi sakit TBC. Penelitian yang dilakukan Stop TB Partnership Indonesia menemukan bahwa 79% Orang dengan TBC-RO menanggung pengeluaran melebihi pendapatan perbulannya. Selain itu, penelitian Estro (2021) menemukan terdapat 81% Orang dengan TBC-RO mengalami kondisi katastropik yaitu biaya pengeluaran akibat penyakit TBC-RO lebih besar dari 20% dibandingkan pendapatan tahunan rumah tangga. Artinya, orang yang mengalami sakit TBC membutuhkan finansial yang lebih besar, tidak hanya untuk pengobatannya namun juga kebutuhan finansial lain di luar pengobatan. Namun sayang, sebagian Orang yang mengalami TBC mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaannya, padahal, ia sangat membutuhkan dukungan finansial yang cukup untuk pengobatan maupun diluar pengobatan.


Risiko yang akan dialami Orang dengan TBC yang di PHK adalah ia akan merasa terdiskriminasi dan akhirnya menutup diri untuk lingkungan sosialnya. Apabila orang yang sakit TBC adalah seorang kepala keluarga yang harus menanggung kebutuhan keluarganya, ia akan menghadapi dilema untuk menjalani pengobatan atau mencari nafkah. Selain itu, orang dengan TBC yang mengalami PHK dapat mengalami gangguan psikososial yang akhirnya bisa berdampak pada pengobatan tidak rutin atau bahkan putus berobat. Oleh sebab itu, tidak seharusnya pekerja dengan TBC diberhentikan secara sepihak atas kondisi yang dialami. Untuk mengatasi hal ini Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2022 tentang Penanggulangan TBC di Tempat Kerja yang telah ditetapkan pada 21 September 2022.


Kewajiban Perusahaan dalam Menerapkan Penanggulangan TBC di Tempat Kerja

Pada pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa pengusaha dan pengurus wajib melaksanakan penanggulangan TBC di tempat kerja dengan upaya-upaya berikut:

  • Penyusunan kebijakan penanggulangan tuberkulosis di tempat kerja

  • Sosialisasi, penyebaran informasi dan edukasi tuberkulosis di tempat kerja

  • Penemuan kasus tuberkulosis

  • Penanganan kasus tuberkulosis

  • Pemulihan kesehatan

Penyusunan kebijakan penanggulangan TBC di tempat kerja wajib dilakukan oleh perusahaan sesuai dengan pasal 3 ayat 2 meliputi:

  • Komitmen dalam melakukan penanggulangan tuberkulosis di tempat kerja

  • Program kerja penanggulangan tuberkulosis di tempat kerja

  • Penghapusan stigma dan diskriminasi pada pekerja yang menderita tuberkulosis

Selain itu, Permenaker No. 13 tahun 2022 juga mencantumkan hal yang harus diperhatikan perusahaan dalam penanggulangan TBC. Pasal 5 menyebutkan proses penemuan kasus tuberkulosis dilakukan melalui upaya pelayanan kesehatan kerja yang meliputi:

  • Pemeriksaan kesehatan awal dan berkala bagi pekerja

  • Pemeriksaan kesehatan khusus, terutama dilakukan pada pekerja yang termasuk dalam kelompok berisiko

  • Investigasi dan pemeriksaaan kasus kontak erat di tempat kerja

  • Kelompok berisiko yang dimaksud di atas secara spesifik, dalam pasal 5 ayat 3, meliputi:

  • Pekerja dengan penyakit penyerta

  • Pekerja yang tepapar faktor bahaya lingkungan kerja

  • Pekerja yang terpapar bakteri tuberkulosis karena pekerjaannya

Penanganan kasus TBC di Tempat Kerja

Untuk menangani kasus tuberkulosis yang terjadi di tempat kerja, sesuai pasal 6 ayat 1, pengusaha dan pengurus wajib memastikan pekerja mendapatkan pengobatan sesuai dengan pedoman Penanggulangan Tuberkulosis Nasional.


Selain itu, pekerja dengan TBC harus diberikan waktu istirahat. Hak istirahat sakit kepada pekerja dijelaskan pada pasal 6 ayat 2 yaitu: “Untuk pencegahan penularan tuberkulosis, pengusaha dan pengurus dapat memberikan istirahat sakit kepada pekerja paling sedikit dua minggu pada tahap awal pengobatan dan/atau sesuai rekomendasi dokter perusahaan atau dokter yang merawat.” Berdasarkan hal ini, sudah jelas bahwa pekerja yang sakit TBC tidak diperkenankan untuk diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan, melainkan diberikan waktu istirahat sesuai dengan rekomendasi dokter. Terlebih,setelah menyelesaikan pengobatan TBC, pekerja tetap bisa kembali bekerja setelah sembuh seperti tersurat dalam Pasal 9 Ayat 2 pada Permenaker tersebut.


Harapannya, seluruh instansi negeri maupun swasta bisa segera menerapkan Permenaker No. 13 tahun 2022 di tempat kerja masing-masing. Maka dari itu, untuk memasifkan Permenaker ini, diperlukan sosialisasi langsung oleh pemerintah pusat agar seluruh pihak dapat terinformasikan, sementara pemerintah provinsi, kabupaten/kota maupun sampai di tingkat kecamatan/kelurahan harus menindaklanjuti dan menegaskan kepada seluruh pihak perusahaan untuk menerapkan Permenaker ini di tempat kerja.


Hal yang belum ada dalam Permenaker tentang No. 13 tahun 2022 tentang Penanggulangan TBC di Tempat Kerja adalah sanksi yang diberlakukan bagi perusahaan yang tidak menerapkan Permenaker ini di tempat kerjanya. Selain itu, peraturan ini belum menerangkan secara jelas mekanisme pengawasan terhadap implementasi regulasi di Perusahaan. Menyadari hal tersebut, organisasi masyarakat sipil dan komunitas terdampak TBC perlu bersinergi dengan Kementerian Kesehatan serta Kementerian Ketenagakerjaan untuk mendukung terimplementasinya kebijakan ini terutama membangun kesadaran dan kemauan perusahaan untuk menerapkan upaya penanggulangan TBC di tempat kerja.


32 tampilan0 komentar

Artikel Lainnya

Artikel Terbaru

bottom of page