Job Opportunity: Rekrutmen Petugas Kesehatan Skrining TB Life-saving Facility and Community-based Service Delivery Support for Tuberculosis (FCSDS) KONSULTAN
- Stop TB Partnership ID

- 1 hari yang lalu
- 5 menit membaca

Tentang STPI
Stop TB Partnership Indonesia (STPI), yang secara resmi dikenal sebagai Yayasan Kemitraan Tuberkulosis Indonesia, telah berada di garis depan upaya masyarakat sipil untuk mempercepat eliminasi TB di Indonesia sejak tahun 2018. Selama bertahun-tahun, STPI telah memantapkan dirinya sebagai mitra utama Pemerintah Indonesia, dengan menghimpun komunitas, masyarakat sipil, dan para pemangku kepentingan untuk memperkuat respons nasional terhadap TB. Dengan pengalaman luas, jangkauan yang kuat, dan keahlian teknis yang mendalam, STPI telah mendapatkan kepercayaan dari para mitra sebagai kekuatan penggerak dalam penanggulangan TB di Indonesia.
Latar Belakang
Tuberkulosis (TB) tetap menjadi salah satu tantangan kesehatan masyarakat paling mendesak di Indonesia. Pada tahun 2024, diperkirakan terdapat 1.092.000 kasus TB di Indonesia, dengan 856.420 kasus yang telah dilaporkan, termasuk 12.128 orang dengan TB resisten obat (DR-TB). Meskipun terdapat kemajuan dalam pelaporan kasus, masih terdapat kesenjangan signifikan dalam cakupan dan keterlibatan pengobatan. Sebagai contoh, dari kasus DR-TB yang dilaporkan, hanya 9.573 pasien yang memulai pengobatan. Tingkat keberhasilan pengobatan juga menunjukkan ketimpangan, dengan beberapa wilayah mencatat keberhasilan 85% untuk TB sensitif obat (DS-TB), namun hanya 59% untuk DR-TB. Selain itu, cakupan terapi pencegahan TB (TPT) masih sangat rendahāhanya 19,4% pada tahun 2024.
Selama bertahun-tahun, Indonesia telah menerima dukungan substansial dari berbagai mitra, termasuk Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (USAID), untuk memperkuat penemuan kasus TB, meningkatkan layanan pengobatan, mendorong keterlibatan masyarakat, dan membangun kolaborasi lintas sektor. Namun, dengan berakhirnya pendanaan program TB dari USAID, sejumlah intervensi penyelamatan jiwa kini menghadapi kesenjangan dukungan yang kritis, yang mengancam keberlanjutan dan kualitas layanan TB di wilayah dengan beban tinggi.
Pemerintah Amerika kembali mendukung Indonesia upaya eliminasi TB melalui Proyek Life-saving Facility and Community-based Service Delivery Support for Tuberculosis (FCSDS) untuk periode Oktober 2025-Maret 2026 yang dirancang untuk mendorong peningkatan penemuan kasus TB secara dini dan membantu pasien dalam mengakses layanan TB yang berkualitas, termasuk diagnosis yang tepat waktu, pengobatan yang efektif, dan pemberian TPT, dengan fokus khusus pada provinsi dan kabupaten yang saat ini menghadapi tantangan terbesar dalam menjaga keberlanjutan layanan TBC.
STPI akan memimpin pelaksanaan proyek ini. Melalui kolaborasi erat dengan layanan kesehatan pemerintah, masyarakat sipil, dan aktor komunitas, proyek ini akan memperkuat layanan TB baik di fasilitas kesehatan maupun berbasis komunitas. Kegiatan akan mencakup peningkatan deteksi dini kasus, peningkatan inisiasi dan kepatuhan pengobatan, perluasan cakupan TPT, serta memastikan dukungan pasien sepanjang perjalanan pengobatan. Dengan menjembatani kesenjangan layanan dan menjaga intervensi penting, Proyek FCSDS bertujuan untuk menyelamatkan nyawa, mengurangi penularan TB, dan melindungi komunitas rentan dari epidemi TB yang masih berlangsung di Indonesia.
Pelaksanaan proyek kan berfokus di Puskesmas, terutama upaya skrining TB sistematis dan pendampingan orang dengan TB di masyarakat dibutuhkan peran aktif dari kader kesehatan yang berada di Desa dan Kelurahan. Proyek ini melibatkan banyak kader-kader tersebut, oleh karena itu dibutuhkan koordinator kader yang menjadi penghubung dan memfasilitasi kebutuhan kader untuk pendataan, pemberian insentif, dan pelaporan.Ā
Wilayah kerja Koordinator kader dapat meliputi satu atau lebih Puskesmas dan akan bertanggung jawab kepada Koordinator Distrik, selain itu koordinasi dengan Wasor TB di Dinas Kesehatan Kabupaten, dan Penanggung Jawab TB di Puskesmas harus terus dilakukan.
Informasi Posisi
Posisi : Petugas Kesehatan Skrining TB
Laporan Langsung : District CoordinatorĀ
Status : Staf Sementara (LOE 100%)
Durasi : 4 bulan, dengan kemungkinan perpanjangan
Lokasi : Jawa Barat
Jam Kerja : 40 jam/minggu (atau sesuai dengan jadwal skrining TB sistematis didaerah)
Kualifikasi
Latar Belakang Pendidikan Minimal D4 Keperawatan atau sederajat.
Pengalaman relevan dalam program TB atau kesehatan masyarakat dapat menggantikan gelar akademik lanjutan.
Berpengalaman menjadi Nakes kesehatan, khususnya program TB, lebih diutamakan.
Memiliki surat tanda registrasi yang masih berlaku.
Pengalaman Kerja
Minimal 1 tahun pengalaman dalam:Ā
Implementasi program kesehatan atau TB di tingkat kabupaten.Ā
Memimpin intervensi berbasis komunitas dengan fokus pada pemberdayaan dan mobilisasi masyarakat.
Supervisi tim lapangan dan koordinasi dengan otoritas kesehatan provinsi dan kabupaten.
Familiar dengan program TB, khususnya dalam pengaturan ACF.
Kompetensi Teknis
Pemahaman kuat tentang intervensi TB: khususnya dalam Skrining TB Sistematis, Investigasi Kontak, Terapi Pencegahan TB (TPT), advokasi komunitas, dukungan pengobatan, dan tindak lanjut diagnostik untuk TB resistan obat (TBC RO).
Kemampuan mengawasi beberapa lokasi intervensi dan memastikan kepatuhan terhadap protokol teknis.
Pengalaman koordinasi dengan otoritas kesehatan subnasional dan pemangku kepentingan komunitas.
Pemahaman tentang logistik program TB, pengadaan, dan manajemen rantai pasok.
Dapat melakukan tindakan medis, seperti skintest dan pembacaan hasil rontgen dengan AI.
Memahami pencatatan dalam skrining TB dan SITB.
Kompetensi Umum
Keterampilan komunikasi, interpersonal, dan pemecahan masalah yang sangat baik.
Kemampuan bekerja kolaboratif dengan tim teknis, pemerintah lokal, komunitas, dan manajemen proyek.
Fasih berbahasa lokal.
Bersedia melakukan perjalanan intensif ke lokasi intervensi di wilayah kabupaten Jawa Barat.
Keterampilan organisasi yang kuat dan kemampuan supervisi kegiatan serta tim secara efektif.
Nilai-Nilai
Menjunjung tinggi integritas serta menghormati keberagaman dan kesetaraan.
Berorientasi pada hasil dan dampak optimal.
Kolaborasi bermakna dengan mitra dan pemangku kepentingan.
Mendorong inovasi yang memperkuat pencapaian.
Bertanggung jawab dalam pelaporan kemajuan dan hasil.
Peran dan Tanggung Jawab
1. Persiapan Kegiatan
Mengikuti briefing teknis sebelum pelaksanaan ACF.
Memastikan ketersediaan alat skrining, APD, logistik TST, dan formulir/pencatatan.
Meninjau kembali SOP ACF, SOP TST, dan standar pelayanan klinis TB/TPT
2. Pelaksanaan Skrining & Pemeriksaan Klinis
Melakukan anamnesis gejala TB kepada peserta ACF.
Melakukan pemeriksaan fisik untuk menilai kecurigaan TB.
Menentukan kebutuhan pemeriksaan lanjutan (TCM, rontgen, pemeriksaan dahak).
Mengambil atau memandu pengambilan spesimen dahak sesuai standar biosafety.
Melakukan interpretasi awal hasil skrining (perawat sesuai kewenangan).
3. Pelaksanaan Tes TST (Tuberculin Skin Test)
Menilai indikasi dan kontraindikasi pelaksanaan TST.
Menyiapkan dan memberikan penyuntikan intradermal tuberkulin sesuai prosedur.
Memberikan penjelasan kepada peserta tentang cara perawatan area suntikan dan jadwal pembacaan hasil (48ā72 jam).
4. Edukasi TB dan TPT
Memberikan edukasi tentang gejala TB, cara penularan, dan pentingnya pemeriksaan lanjutan.
Memberikan edukasi komprehensif tentang Terapi Pencegahan TB (TPT): tujuan, manfaat, obat yang digunakan, potensi efek samping, dan pentingnya kepatuhan pengobatan.
Menjelaskan proses rujukan untuk memulai TPT bagi peserta dengan hasil TST positif dan tidak memiliki tanda TB aktif.
Menjawab pertanyaan peserta seputar TPT dan menekankan pentingnya mengikuti jadwal kontrol.
5.Rujukan & Tindak Lanjut
Mengidentifikasi peserta yang memenuhi kriteria suspek TB untuk pemeriksaan lanjutan.
Mengisi dan menyampaikan formulir rujukan ke fasyankes.
Berkoordinasi dengan petugas fasyankes untuk tindak lanjut hasil TCM, rontgen, TST, atau inisiasi TPT.
Membantu memastikan peserta hadir untuk pembacaan TST dan penilaian lebih lanjut.
6. Pencatatan & Pelaporan
Mengisi seluruh form skrining, hasil TST, dan edukasi/TPT secara lengkap (manual/digital).
Melaporkan jumlah peserta yang menjalani TST, hasil TST, dan peserta yang menerima edukasi TPT.
Menyampaikan laporan harian dan rekap mingguan kepada koordinator ACF.
Mendukung verifikasi data dan pelaporan akhir kegiatan.
7. Pengendalian Infeksi & Keselamatan
Menggunakan APD sesuai protokol.
Menerapkan prosedur pencegahan dan pengendalian infeksi TB, termasuk manajemen sputum dan ventilasi.
Melaporkan insiden keselamatan bila terjadi.
8. Koordinasi Tim
Berkoordinasi dengan petugas rontgen, analis laboratorium, kader/penyuluh, dan koordinator lapangan.
Mengikuti evaluasi harian dan debriefing pasca kegiatan.
RECRUITMENT PROCESS
Surat lamaran dan CV dapat dikirimkan melalui tautan Google Form berikut paling lambat 30 November 2025 berikut:Ā Job Application Form Petugas Kesehatan Skrining TB.
Hanya kandidat yang lolos seleksi awal yang akan menerima komunikasi lebih lanjut, dan mereka yang tidak terpilih untuk melanjutkan proses tidak akan diberi pemberitahuan secara individual.Stop TB Partnership Indonesia adalah lembaga yang memberikan kesempatan yang setara bagi semua orang. Pelamar tidak boleh didiskriminasi karena ras, agama, jenis kelamin, asal negara, etnis, usia, disabilitas, afiliasi politik, orientasi seksual, identitas gender, warna kulit, dan/atau status pernikahan.Stop TB Partnership memfasilitasi pelamar dengan disabilitas, di mana pelamar dengan disabilitas yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi dalam proses lamaran. Harap beri tahu kami secara tertulis tentang kebutuhan khusus apa pun pada saat melamar.
















Komentar