top of page
Single Post: Blog_Single_Post_Widget

Call for Proposal Riset Operasional Pemberian Dukungan Dana Enabler untuk Pasien TBC RO

Diselenggarakan oleh

Principal Recipient Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI

September – Desember 2023





1. LATAR BELAKANG


Situasi TBC RO di Indonesia

Tuberkulosis (TBC) masih menjadi masalah kesehatan dan kesehatan masyarakat di Indonesia. Begitu pula halnya dengan penanganan TBC Resistan Obat (TBC RO) yang masih memiliki berbagai tantangan dan kendala. Berdasarkan Global TB Report (2022), kasus terdiagnosis TB RR/MDR yang tercatat memulai pengobatan hanya sebanyak 4.817 kasus dari estimasi insidens TB RR/MDR sebanyak 28.000 kasus pada tahun 2021. Demikian pula halnya dengan angka keberhasilan pengobatan yang masih rendah, yaitu sebesar 47% untuk kasus TB RR/MDR. Dengan demikian upaya penemuan kasus dan keberhasilan pengobatan masih menjadi perhatian utama dalam penanganan TBC RO di Indonesia, termasuk upaya inisiasi pengobatan dari pasien TBC RO yang sudah ditemukan.

Dukungan Komunitas untuk Pengobatan Pasien TBC RO

Saat ini pendampingan pasien TBC resistan obat oleh komunitas dilakukan oleh tim manajemen kasus komunitas yang terdiri dari Manajer Kasus (MK) dan Pendukung Pasien (Patient Supporter/PS) di Faskes TBC RO/ RS PMDT. Manajer kasus berperan dalam mengelola dukungan psikososial yang dibutuhkan oleh pasien TBC resistan obat dalam menjalankan pengobatan dengan melakukan asesmen awal sejak pasien terkonfirmasi, berkordinasi intensif dengan Faskes TBC RO, dan mengelola pendampingan psikososial pasien. Adapun Patient Supporter (PS) merupakan ujung tombak utama dalam Tim Manajemen Kasus TBC RO Komunitas yang berperan dalam mendukung keberhasilan pengobatan serta mitigasi Lost to Follow Up (LtFU) selama pengobatan melalui pendampingan psikososial dan pemantauan kepatuhan pengobatan yang dilakukan secara rutin, baik di lingkup fasilitas layanan kesehatan maupun di tempat tinggal pasien, hingga dinyatakan sembuh.

Konsorsium Komunitas PENABULU - STPI

Jln. H. Saidi III. No 15, Cipete Selatan

Kec. Cilandak, Jakarta Selatan. 12410

Telephone: (+6221) 765888

Email: secretariat@penabulu-stpi.id

Pengobatan TBC RO harus dilakukan dan dipantau secara rutin di Fasyankes TBC RO dan memerlukan waktu yang lebih lama (9-11 bulan atau 19 – 24 bulan) dengan efek samping pengobatan yang lebih berat. Pasien yang menjalani pengobatan TBC RO juga dapat mengalami penurunan produktivitas sehingga seringkali berdampak pada kondisi sosial dan ekonomi pasien serta keluarga. Pasien TBC RO juga rentan untuk mengalami stigma dan diskriminasi dari lingkungan sekitar pasien, baik keluarga, pekerjaan, ataupun masyarakat. Dengan demikian, sebagai salah satu upaya untuk mengatasi kondisi tersebut, dibutuhkan intervensi dukungan psikososial yang komprehensif dan terintegrasi dengan layanan kesehatan TBC RO untuk mendukung kepatuhan pengobatan pasien TBC RO hingga sembuh dan menekan angka putus berobat atau Lost to Follow Up (LtFU) selama pengobatan.

Principal Recipient (PR) Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI dengan dana The Global Fund periode 2021 – 2023 mendukung upaya eliminasi TBC RO di Indonesia melalui berbagai intervensi berbasis komunitas dengan melanjutkan praktik baik Aisyiyyah dan LKNU sebagai implementer pada periode sebelumnya. Beberapa bentuk dukungan untuk pasien TBC RO yang telah dilaksanakan oleh PR Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI, yaitu ;

1. Pendampingan psikososial oleh Tim Case Management komunitas melalui Manajer Kasus dan Pendukung Pasien sejak pasien terkonfirmasi di Faskes TBC RO 2. Dukungan Dana Enabler sebesar Rp 600.000 per bulan (mulai Januari 2022), 3. Diskusi Kelompok Pasien dan Keluarga (FGD pasien) yang difasilitasi Organisasi Penyintas,

4. Penyediaan Rumah Singgah/Shelter,

5. Layanan Hotline Kesehatan Mental, dan

6. Platform Community-Based Monitoring and Feedback/CBMF sebagai wadah untuk menampung dan menindaklanjuti aduan atau keluhan yang dialami pasien 7. Pelacakan pasien TBC RO initial Lost to Follow Up oleh organisasi penyintas TBC mulai Juni 2023

Bentuk dukungan yang tersedia sebagaimana di atas perlu dipastikan terimplementasi dengan baik dan optimal, baik dari sisi pelaksanaan oleh Manajer Kasus dan Pendukung Pasien, maupun

Konsorsium Komunitas PENABULU - STPI

Jln. H. Saidi III. No 15, Cipete Selatan

Kec. Cilandak, Jakarta Selatan. 12410

Telephone: (+6221) 765888

Email: secretariat@penabulu-stpi.id

SR sebagai pengelola program di tingkat provinsi. Dukungan komunitas terhadap pasien TBC RO yang semakin komprehensif dan optimal dengan kolaborasi yang baik dengan layanan kesehatan diharapkan dapat menjadi salah satu bentuk upaya komunitas untuk membantu meningkatkan angka mulai pengobatan (enrollment rate), menekan angka Lost to Follow Up (LtFU) selama pengobatan, dan meningkatkan keberhasilan pengobatan (success rate) TBC RO.

Pemberian Dukungan Enabler untuk Pasien TBC RO oleh Komunitas

Pasien TBC Resistan Obat (TB RO) selama ini telah mendapatkan bantuan transportasi (enabler) setiap bulan yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan penyedia layanan TBC RO. Tujuan utama pemberian enabler untuk pasien TBC RO adalah untuk mendorong dan memampukan pasien datang ke fasilitas layanan kesehatan dalam rangka memulai pengobatan sampai menyelesaikan pengobatan. Sejak Bulan Januari 2022, pemberian enabler khusus di 190 kabupaten/kota di 30 provinsi dikelola oleh PR Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI. Pembayaran enabler oleh komunitas dilakukan sebagai untuk mendukung kelancaran pengobatan pasien TBC RO yang sejalan dengan dukungan pendampingan psikososial yang selama ini dilakukan oleh komunitas melalui Manajer Kasus dan Patient Supporter.

Pemberian dukungan enabler diperuntukkan bagi seluruh pasien lama yang masih menjalani pengobatan TBC RO pada bulan Januari 2022 dan seterusnya (baik yang didampingi komunitas atau tidak) dan seluruh pasien baru yang terdiagnosis TBC RO per 1 Januari 2022 di fasyankes pelaksana layanan TBC RO yang berlokasi di 190 kabupaten/kota. Adapun pemberian enabler di 324 kabupaten/kota lokasi fasyankes pelaksana layanan TBC RO lainnya dikelola oleh PR GF-TB Kemenkes RI. Terdapat 2 kategori enabler yang diberikan, yaitu 1) Enabler Bulan ke-0 yang diberikan kepada pasien yang terdiagnosis TBC RO, dan 2) Enabler selama pengobatan (on treatment) yang diberikan kepada pasien TBC RO sejak pasien memulai pengobatan hingga sembuh. Alokasi pemberian enabler yang dikelola PR Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI selama 2022-2023 sebagaimana tabel berikut :




Implementasi Pemberian Enabler oleh Komunitas

Pada tahun pertama implementasi pembayaran enabler, sebagai tahap awal proses pemeriksaan dan persetujuan final enabler periode Januari – Juni 2022 untuk seluruh SR dilakukan di level PR dan kemudian pada akhir Agustus 2022 dilanjutkan dengan pemindahan proses pemeriksaan, persetujuan final, sekaligus pembayaran di level SR Provinsi hingga saat ini berikut dengan upaya

upaya perbaikan lainnya. Beberapa catatan implementasi pemberian enabler selama 2022-2023 antara lain :

1. Pengumpulan ulang dokumen pendukung dan verifikasi status pengobatan pasien yang harus dilakukan tim komunitas selama masa transisi (Januari – Juni 2022) 2. Adanya kebutuhan terhadap hasil pencatatan kemajuan pengobatan pasien yang berasal dari faskes/sistem pencatatan nasional yang diperbaharui secara rutin sebagai dasar pemberian enabler selama pengobatan

3. Pemberian enabler oleh komunitas yang dimaknai sebagai bentuk dukungan untuk pasien dalam mendukung kemajuan pengobatannya hingga sembuh, sehingga enabler tidak diberikan secara pro-rata berdasarkan jumlah hari pengobatan pasien

4. Pemberian enabler oleh komunitas yang baru menjangkau pasien terdiagnosis TBC RO di RS/Balai Layanan TBC RO


Kebutuhan Riset Operasional untuk Optimalisasi Efektivitas Dana Enabler terhadap Kemajuan Pengobatan Pasien TBC RO dan Penguatan Dukungan Komunitas yang Berorientasi kepada Pasien

Catatan implementasi dukungan pendampingan dan enabler terhadap kepatuhan pengobatan pasien sejauh ini cukup bervariasi. Berdasarkan analisis performance review S1 2023 oleh Tim PR Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI terhadap pasien yang didampingi dan teridentifikasi Lost to Follow Up (LtFU) dalam 6 bulan pertama pengobatan pada periode Januari-Juni 2022, sebanyak 80% pasien dilaporkan LtFU karena efek samping pengobatan yang dialami. Adapun sisanya yaitu karena merasa sehat, mencari alternatif pengobatan lain, memiliki penyakit penyerta, dan kurang mendapatkan dukungan dari keluarga. Sebanyak 25% dari pasien yang didampingi dan Lost to Follow Up di 3 bulan pertama pengobatan belum sempat dibayarkan enablernya karena adanya kebutuhan verifikasi dan pengumpulan data ulang oleh tim komunitas selama masa transisi pembayaran enabler. Selain itu beberapa kasus yang dilaporkan tim pendamping komunitas selama implementasi enabler tahun 2022-2023 juga bervariasi, dimana enabler menjadi salah satu faktor yang dapat memunculkan/meningkatkan motivasi pasien, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi ekonominya. Namun, pada kasus lainnya bagi pasien yang membutuhkan dukungan dari aspek lain, maka ada/tidaknya dukungan enabler mungkin menjadi tidak berpengaruh terhadap keberlanjutan pengobatan.

Dengan adanya situasi di atas, dibutuhkan riset operasional dalam rangka evaluasi efektivitas dana enabler terhadap kemajuan pengobatan pasien TBC RO, baik dari sisi pengelolaan pembayaran oleh instansi/organisasi pelaksana maupun penggunaan dana enabler dari sisi penerima manfaat. Selain itu, faktor yang dapat mempengaruhi hambatan pasien baik dalam memulai maupun mempertahankan kepatuhan pengobatan juga perlu diidentifikasi sehingga dapat menjadi dasar penguatan strategi komunitas dalam penyediaan dukungan psikososial dan ekonomi, terutama pendampingan dan enabler, yang berorientasi kepada pasien dan sejalan dengan strategi nasional program TBC.


2. TUJUAN KEGIATAN

Riset operasional pemberian dana enabler untuk pasien TBC RO bertujuan untuk mengetahui dampak pemberian enabler terhadap kepatuhan pengobatan pasien yang terdiagnosis TBC RO selama periode 2022-2023, baik di wilayah kerja Komunitas maupun di wilayah kerja Kemenkes RI, berikut kontribusi dukungan komunitas untuk mendukung pengobatan pasien TBC RO, dengan tujuan khusus antara lain :

1. Mengidentifikasi hambatan dalam memberikan enabler Nol pada tahap inisasi pengobatan TBC RO

2. Memperoleh gambaran implementasi dan mengidentifikasi potensi hambatan pengelolaan pemberian enabler untuk pasien TBC RO selama masa pengobatan 3. Melakukan analisis pemberian enabler terhadap kepatuhan pengobatan pasien melalui analisis terhadap : (a) mekanisme perhitungan masa pembayaran, (b) proses review dan pengajuan serta dokumen penunjangnya, (c) proses distribusi, dan waktu pembayaran dana enabler, serta (e) penggunaan dana enabler oleh pasien/keluarga pasien

4. Mengidentifikasi hambatan pasien dalam mempertahankan kepatuhan pengobatan selain aspek dana transportasi (enabler).


3. HASIL YANG DIHARAPKAN

Hasil Riset Operasional Pemberian Dana Enabler untuk Pasien TBC RO akan digunakan sebagai salah satu bahan evaluasi terhadap implementasi pemberian dana enabler, baik oleh komunitas maupun Kemenkes RI serta dapat memberikan input terhadap strategi penguatan dukungan komunitas untuk pasien TBC RO pada periode kerja yang akan datang, dalam bentuk laporan lengkap penelitian, bahan diseminasi, dan policy brief sesuai dengan tujuan khusus penelitian yang akan dirumuskan dan disepakati lebih lanjut.


4. RUANG LINGKUP KEGIATAN

1. Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI sebagai penerima hibah Global Fund Komponen TB Periode 2021-2023 mencari organisasi/lembaga yang berminat sebagai pihak ke tiga untuk menyelenggarakan riset operasional pemberian dukungan dana enabler untuk pasien TBC RO sesuai tujuan dan output yang diharapkan PR Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI

2. Penentuan implementer riset operasional dukungan dana enabler dilakukan melalui mekanisme Call For Proposal yang dipublikasikan untuk umum pada platform komunikasi PR Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI, yang dilanjutkan dengan beberapa tahap seleksi dan pelibatan panelis eksternal yang berkompetensi di bidangnya

3. Jangka waktu penelitian hingga pelaporan dan diseminasi hasil maksimal selama 3 bulan, yaitu Oktober – Desember 2023

4. Penelitian dilakukan di 10 kabupaten/kota wilayah pemberian dukungan enabler selama 2022-2023, yaitu 5 kabupaten/kota wilayah kerja pemberian enabler oleh PR Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI dan 5 kabupaten/kota wilayah kerja pemberian enabler oleh Kemenkes RI. Daftar pilihan wilayah dapat dilihat di sini.

5. Penelitian dilakukan dengan metodologi kuantitatif dan kualitatif (mix-methods) dengan pemanfaatan data/laporan rutin yang dimiliki PR Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI dan partisipasi subyek penelitian dari komponen penerima manfaat, tim pendamping komunitas, penyedia layananan kesehatan, pengelola dana enabler tingkat daerah, dan pengelola dana enabler tingkat pusat

6. Organisasi/lembaga yang terpilih bertanggung jawab untuk mengelola dan menyelenggarakan penelitian sesuai dengan ketentuan PR Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI dan kaidah akademis yang berlaku.

7. Organisasi/lembaga terpilih bertanggung jawab untuk :

a. Menyusun dokumen proposal penelitian, hasil penelitian, laporan final dan bahan diseminasi hasil penelitian

b. Melakukan perencanaan dan persiapan teknis penelitian


c. Berkoordinasi dengan pihak yang terkait dengan perizinan dan persiapan kegiatan pengambilan data di lapangan, termasuk proses pengajuan dan persetujuan ethical clearance (kaji etik)

d. Melakukan proses pengambilan data, mengolah, menganalisis dan menyajikan hasil penelitian

e. Melaporkan progres implementasi penelitian secara rutin kepada PR Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI sesuai jadwal koordinasi yang disepakati

f. Memaparkan hasil penelitian dalam pertemuan diseminasi hasil riset operasional enabler di tingkat nasional pada Desember 2023

g. Mengelola dana penelitian sesuai ketentuan PR Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI


5. PERKIRAAN TAHAPAN IMPLEMENTASI RISET OPERASIONAL ENABLER





6. TAHAPAN DAN JADWAL SELEKSI





7. KETENTUAN DAN PROSEDUR PERNYATAAN MINAT

A. Kriteria Pendaftar

1. Pendaftar merupakan organisasi atau institusi nasional bidang sosial dan kesehatan masyarakat

2. Memiliki pengalaman dalam penelitian/implementasi program terkait TBC RO/TBC dengan menyertakan profil Lembaga dan CV tim leader serta CV calon anggota tim.

3. Organisasi atau institusi telah terdaftar dalam entitas legal di Kementerian Hukum dan HAM serta memiliki NPWP

4. Memiliki pengalaman profesional minimal 5 tahun terkait dengan dukungan psikososial-ekonomi untuk pasien

5. Memiliki pengalaman bekerja dengan pemerintah dan komunitas

6. Memiliki pengalaman dalam melakukan penelitian dan menguasai berbagai metode penelitian serta didukung oleh sumber daya utama (koordinator/ketua tim peneliti, peneliti senior, peneliti junior, data analyst, dll) serta sumber daya pendukung (team pengelola administrasi/operasional dan keuangan).

7. Memiliki kapasitas dan pengalaman dalam koordinasi dengan pemangku kepentingan di tingkat nasionalterkait dengan isu kesehatan masyarakat dan dukungan sosial ekonomi untuk pasien TBC

8. Memiliki jejaring mitra baik di tingkat pembuat kebijakan maupun di tingkat masyarakat dan komunitas serta memiliki kantor dan infrastruktur pendukung untuk mendukung pelaksanaan riset operasional enabler

9. Bertanggung jawab dan berkomitmen dalam pelaksanaan seluruh rangkaian Riset Operasional Enabler sesuai periode pelaksanaan yang akan disepakati bersama PR Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI


B. Ketentuan Anggaran dan Sumber Pendanaan

Anggaran Riset Operasional Pemberian Dukungan Enabler untuk Pasien TBC RO dapat dirancang oleh setiap kandidat organisasi calon pelaksana, dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Maksimal 15% untuk biaya Human Resources

2. Rencana anggaran riset sudah termasuk biaya travel-related cost (airfare, akomodasi, perdiem, dan ATK)

3. Insentif enumerator dan tim peneliti lainnya dihitung dalam anggaran riset 4. Distribusi dana riset dilakukan sesuai ketentuan PR Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI yang telah disepakati berdasarkan output/deliverables sesuai tahapan kegiatan

Dana kegiatan Riset Operasional Pemberian Dukungan Enabler untuk Pasien TBC RO bersumber dari dana hibah Global Fund Komponen TB yang dikelola PR Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI (kode budget 92).


C. Dokumen Pendaftaran




D. Prosedur Pendaftaran dan Pengiriman Dokumen

Pendaftaran dan Pernyataan Minat sebagai Pelaksana Riset Operasional Enabler dilakukan melalui email, dengan ketentuan teknis sebagai berikut

1. Subyek email ditulis dengan format “Nama Institusi – LOI Riset Enabler” (Contoh : Yayasan Sehat Bahagia – LOI Riset Enabler)


2. Dokumen dikirimkan melalui email, dengan 3 (tiga) lampiran/attachment pertama, yaitu :

a. Letter of Interest (LOI)

b. Proposal Teknis

c. Formulir Pengajuan Proposal


Dokumen lainnya dapat dilampirkan pada urutan selanjutnya atau diunggah pada Google Drive dengan mencantumkan link yang sudah dipastikan dapat diakses akun email penerima


3. Seluruh dokumen sesuai rincian pada bagian 7.C dikirimkan melalui email dengan detail alamat sebagai berikut :

● To : secretariat@penabulu-stpi.id,

● Cc : program@penabulu-stpi.id km.pr@penabulu-stpi.id


Pendaftaran dan Pernyataan Minat paling lambat diterima pada Senin, 25 September 2023 pukul 16.00 WIB

Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan pendaftaran dan pernyataan minat dapat disampaikan melalui program@penabulu-stpi.id atau narahubung Sdri. Aini (0812 – 8396 – 1086)

----------------------------------------------------------------------------------------------------------


12 tampilan0 komentar

Artikel Lainnya

Artikel Terbaru

bottom of page