top of page
Single Post: Blog_Single_Post_Widget

'Koalisi TB' Sebuah Upaya Kolaboratif Untuk Mencapai Target Indikator TB Nasional Tahun 2035


Berdasarkan Laporan WHO tahun 2016, jumlah kasus TB di Indonesia telah mencapai 1,6 juta orang, dengan estimasi kasus TB baru di Indonesia sebesar 1 juta setiap tahun, dengan 100.000 kematian per tahun. Hal ini berarti terdapat 273 kematian setiap hari atau 11 kematian setiap jam.

Sementara itu, WHO juga melaporkan bahwa jumlah penderita TB di dunia mencapai 10,4 juta kasus dengan 8,6 juta kasus baru setiap tahun. Penularan TB—yang dipicu kuman Mycobacterium tuberculosis dari percikan dahak pengidap TB yang tersebar di udara setelah batuk— berlangsung cepat dan dapat menular kepada 10-15 orang di sekitarnya.

Selain itu, angka penemuan kasus TB di Indonesia juga masih rendah, yakni sebesar 32 persen atau sekitar 680.000 kasus yang tidak ditemukan setiap tahun, dari 1 juta kasus yang seharusnya ditemukan. Selain itu ketidakpatuhan dalam pengobatan dan pelayanan yang kurang berkualitas juga menyebabkan munculnya kasus TB yang resistan (kebal/tahan) terhadap obat, yang membutuhkan pengobatan lebih intensif dan lama. Saat ini, Indonesia masuk dalam urutan 12 dari 28 negara dengan beban TB Resistan Obat (TB-RO) terbesar di dunia (Global TB Report 2015).

TB juga masih lekat dengan stigma sebagai penyakit orang miskin karena biasanya terjadi di daerah padat dan sistem ventilasi yang buruk. Namun, nyatanya, dengan penularan yang mudah lewat udara, sebetulnya siapapun dapat terkena penyakit ini tanpa memandang status sosial ekonominya, terutama kelompok usia produktif yang sampai saat ini masih menjadi kelompok terbesar pasien TB di Indonesia.

Terdapat beberapa tipe TB berdasarkan tingkat resistensinya terhadap pengobatan, yaitu:

  1. Mono-resistance : resisten terhadap pengobatan lini pertama obat anti TB

  2. Poly-resistance: resisten terhadap lebih dari satu obat anti TB lini pertama, selain isonizid dan rifampicin

  3. Multidrug resistance (MDR): resisten terhadap setidaknya isonizid dan rifampicin

  4. Extensive drug resistance (XDR): resisten terhadap obat yang mengandung spektrum fluoroquinolone, atau setidaknya satu dari tiga lini kedua obat suntik capreomycin, kanamycin and amikacin), dengan tambahan dari multidrug resistance

  5. Rifampicin resistance (RR): resisten terhadap rifampicin yang terdeteksi menggunakan metode phenotypic atau genotypic, dengan atau tanpa resistensi terhadap obat anti TB lainnya. Ini termasuk semua jenis resistensi terhadap rifampicin, dalam bentuk mono-resistenace, poly-resistance, MDR atau XDR.

Pengobatan TB membutuhkan kedisplinan dalam jangka panjang, dengan minimal waktu 6 bulan di jam yang sama setiap hari. Obat anti TB juga menimbulkan efek samping berupa rasa mual. Pasien TB yang tidak disiplin dapat meningkat statusnya menjadi pasien TB MDR, sehingga membutuhkan pengobatan dengan dosis yang lebih tinggi. Dampak paling buruk adalah bahwa pasien TB MDR dapat langsung menularkan penyakitnya kepada orang lain dengan status langsung ke tingkat TB MDR.

Tujuan ‘Koalisi TB’

Koalisi TB bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dari berbagai sektor untuk memberikan kontribusi nyata terhadap upaya penanggulangan TB di Indonesia. Upaya ini terutama untuk membantu pencegahan penularan TB dan menurunkan angka kematian akibat TB di Indonesia.

Rekomendasi dari Koalisi TB

Berdasarkan beban tuberkulosis di Indonesia dan dampak yang ditimbulkan, FSTPI mendorong:

  1. Semua kementerian dan lembaga terlibat dalam upaya penanggulangan TB;

  2. Diterbitkannya Peraturan Presiden RI tentang penanggulangan tuberkulosis di Indonesia sebagai dasar hukum keterlibatan semua pihak.

  3. Pemerintah memberikan dukungan kepada:

  4. Sektor Industri

  • untuk menyebarluaskan informasi pedoman penanggulangan TB di tempat kerja ke seluruh wilayah RI;

  • untuk memastikan terlaksananya penanggulangan TB di tempat kerja.

  1. Civil Society Organization/CSO

  • untuk memperjelas peran CSO dalam program penanggulangan TB pada peraturan presiden;

  • untuk memberikan bantuan sumber daya yang diperlukan CSO dalam penanggulangan tuberkulosis sesuai amanat Sistem Kesehatan Nasional─pilar ke-7: pemberdayaan komunitas;

  • untuk menyiapkan sistem pencatatan dan pelaporan yang dapat menunjukkan kontribusi CSO dalam pencapaian target indikator nasional.

  1. Layanan Kesehatan

  • untuk memastikan pelayanan TB yang berkualitas sesuai dengan standar nasional;

  • untuk memastikan pelayanan TB yang berkualitas sebagai syarat akreditasi layanan kesehatan;

  • untuk menyiapkan sistem pencatatan dan pelaporan yang dapat menunjukkan kontribusi layanan kesehatan dalam pencapaian target indikator nasional.

Koalisi TB akan menyerahkan hasil rekomendasinya kepada:

  • 11 kementerian terkait (Menteri Pembangunan Manusia dan Budaya, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perindustrian, Menteri Sosial, Menteri Koperasi dan UMKM, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri PPN/Bappenas)

  • Komisi IX DPR RI

  • Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

  • Mitra internasional: WHO, USAID, KNCV, FHI360 Indonesia, DFAT Australia, UN HIV/AIDS

  • Program TB Nasional : Country Coordinating Mechanism for AIDS, TB and Malaria in Indonesia, Technical Working Group TB, Komite Ahli TB

  • Organisasi profesi dan layanan kesehatan

  • Perwakilan industri

  • Perwakilan organisasi masyarakat sipil

Strategi Pengendalian TB di Tempat Kerja

Kebijakan dan strategi pengendalian TB di tempat kerja adalah sebagai berikut:

  1. Kebijakan pengendalian TB di tempat kerja mengacu pada kebijakan nasional pengendalian TB

  2. Kebijakan pengendalian TB di tempat kerja diintegrasikan dengan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3)

  3. Implementasi pengendalian TB (Tim TB DOTS) di tempat kerja akan ditetapkan langsung oleh pimpinan tertinggi di tempat kerja dan atau pimpinan puskesmas wilayah tempat kerja untuk skala usaha kecil dan rumah tangga

  4. Memberdayakan unit dan personil K3 di tempat kerja

  5. Pengendalian TB di tempat kerja adalah bagian dari pengawasan TB nasional

  6. Pengendalian TB di tempat kerja adalah bagian dari satu kesatuan pengendalian TB di wilayah tempat kerja berada

Untuk membangun komitmen perusahaan, maka tim koordinator advokasi yaitu Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Kesehatan, puskesmas, asosiasi karyawan dan buruh harus memastikan implementasi pengendalian TB di tempat kerja.

Karyawan harus memastikan komitmen untuk membuat keputusan dalam menyediakan dan membangun sumber daya lokal, serta fasilitasi pembentukan tim DOTS TB di tempat kerja harus melibatkan manajemen sumber daya manusia, perawat, dan tenaga kesehatan profesional (K3).

Industri wajib meningkatkan partisipasi karyawan dan komunitas sekitar untuk mencegah, mendeteksi, dan memonitor pengobatan antar sesama pasien.

Terkait pendanaan, industri dapat memanfaatkan dana independen dari sumber internal atau menggunakan dana CSR. Selain itu, pendanaan bisa berasal dari anggaran daerah atau anggaran nasional. Sementara itu, bagi karyawan yang terinfeksi TB dapat menggunakan BPJS Kesehatan untuk mengobati penyakitnya sesuai dengan ketetapan yang berlaku.

Fasilitas publik juga diperlukan untuk unit DOTS TB, termasuk ruangan untuk pelayanan TB sebagai bagian dari pelayanan kesehatan masyarakat di tempat kerja, fasilitas laboratorium dan tempat pengumpulan dahak. Kebutuhan logistik lainnya juga dibutuhkan, termasuk buku panduan TB nasional.

154 tampilan0 komentar

Artikel Lainnya

Artikel Terbaru

bottom of page