top of page
Single Post: Blog_Single_Post_Widget

Request For Proposal: Jasa Audit Eksternal

LATAR BELAKANG


Stop TB Partnership Indonesia (STPI) merupakan platform nasional Stop TB Partnership. STPI menyediakan platform kemitraan lintas sektoral yang mendukung Program Nasional Tuberkulosis (NTP) sejak tahun 2013. Organisasi ini terdiri dari 75 mitra nasional dan internasional yang berkolaborasi untuk mengakhiri TBC di Indonesia. STPI beroperasi di bawah arahan strategis dari berbagai keahlian, seperti Dewan Pembina dan Dewan Penasehat, yang mewakili praktisi kesehatan masyarakat, akademisi, mitra pembangunan, serta sektor publik dan swasta.

Informasi tambahan dapat ditemukan di situs web di  https://www.stoptbindonesia.org/.


PERKENALAN


Tujuan

STPI menerima proposal pemeriksaan laporan keuangan dari Kantor Akuntan Publik yang memenuhi syarat (Proponents) untuk memberikan Jasa Audit Eksternal (Services). Seleksi bersifat terbuka dan mendapat persetujuan Direktur Eksekutif.

Mendapatkan Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan jasa audit laporan keuangan tahun fiskal yang berakhir pada 31 Desember 2023.


PROSES SELEKSI

Tahap Permintaan Proposal


Proposal harus diserahkan sebelum tanggal 17 Desember 2023 sesuai dengan persyaratan Permintaan Proposal (RFP) ini. Setelah evaluasi Proposal, kandidat yang berhasil akan diundang untuk menandatangani kontrak kerjasama.


RUANG LINGKUP KERJA

Ruang lingkup pekerjaan tercantum dalam Lampiran A.


EVALUASI

Kriteria evaluasi

Proses evaluasi proposal yang masuk dilakukan oleh Panitia Pengadaan. Panita Pengadaan akan mengevaluasi Proposal sesuai dengan kriteria di bawah ini.

Barang

Isi

Kriteria evaluasi

Penilaian (Poin)

Spesifikasi

  • Pengalaman audit di usaha sejenis 

  • Personil

  • Resume untuk personel kunci

  • Pengalaman dan kesesuaian kualifikasi dengan deskripsi dan peran personel kunci audit eksternal

  • Kontrak dan pekerjaan sebelumnya

25

Ketersediaan

  • Diskusikan ketersediaan personel kunci

  • Ketersediaan personel kunci selama masa kontrak

25

Metodologi

  • Pendekatan untuk bekerja

  • Konfirmasi dan penjelasan  metode penyelesaian pekerjaan/tugas yang akan diberikan yang diperlukan untuk menyelesaikan ruang lingkup pekerjaan yang dijelaskan dalam Lampiran A

  • timeline dan deadline

25

Biaya dan Remunerasi Audit Eksternal

  • Biaya tetap dan variable untuk lingkup pekerjaan yang dijelaskan sebagaimana tercantum dalam Lampiran A

  • Termin pembayaran

  • Fleksibilitas perubahan biaya 

  • Kesesuaian Perkiraan Biaya dengan Anggaran 

  • Kesesuaian Tahapan pembayaran


25

Skor Total (Poin)



100



TIMELINE 

Steps

Timeline

Application period

Desember 4th – 17th  

Application screening

Desember 17th 

Interviewing 3 candidates

Desember 18th – 19th 

Candidate selection

Desember 19th

Draft contract

Desember 20th – 21th

Contract signing

January 8st 

Starting on the job

January 8st 


Pengumuman pemenang diumumkan melalui email. Keputusan oleh panitia pengadaan tidak dapat diganggu gugat. 


PETUNJUK PENGIRIMAN


Waktu dan Lokasi Pengiriman

Batasan waktu penyerahan proposal (teknis dan finansial) selambat-lambatnya tanggal 17 Desember 2023 pukul 16.00 WIB ke alamat email STPI di hr@stoptbindonesia.org.



LAMPIRAN A

KETENTUAN REFERENSI



Lampiran A ini akan menjadi dasar ruang lingkup pekerjaan berdasarkan kontrak.



Pemrakarsa yang berhasil akan memberikan Layanan Jasa Audit Eksternal sebagai berikut :

  1. Melakukan audit tahunan independen atas transaksi keuangan STPI per 01 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023, sesuai dengan Standar Audit yang Diterima Umum;

  2. Memberikan pendapat independen mengenai apakah laporan keuangan disajikan dan dilaporkan secara wajar;

  3. Menerapkan pertimbangan profesional untuk mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan;

  4. Mengevaluasi kesesuaian kebijakan akuntansi dan pengendalian internal STPI serta kewajaran estimasi akuntansi;

  5. Mengevaluasi keseluruhan penyajian, struktur dan isi laporan keuangan dan pengungkapan Dewan, dan apakah laporan tersebut dengan benar mewakili transaksi dan peristiwa yang mendasarinya;

  6. Memberikan komentar yang mencakup komentar atas audit, mengidentifikasi setiap ketidaksesuaian dalam sistem pelaporan STPI dan saran untuk perubahan pelaporan atau tata kelola yang dituangkan ke dalam surat manajemen kepada STPI.


137 tampilan0 komentar

Artikel Lainnya

Artikel Terbaru

bottom of page