Miliki Estimasi 8.050 kasus TBC, Pemerintah Kabupaten Karawang Komitmen Lakukan Penguatan dalam Percepatan Eliminasi TBC
Kab. Karawang 14 Mei 2024- Kemenko PMK bersama Stop TB Partnership Indonesia (STPI) melakukan pendampingan penguatan komitmen pemerintah Kabupaten Karawang dalam pelaksanaan Perpres No. 67 tahun 2021 selama 2 hari pada 13 - 14 Mei 2024 di Hotel Mercure Kab. Karawang.
Kegiatan ini menyasar pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Camat/Kapolsek/Danramil, Kepala Puskesmas, Babinsa Kader Pembangunan Manusia (KPM), Kader Kesehatan, dll. Tujuan utama pendampingan adalah membentuk Rencana Aksi Daerah (RAD), menginternalisasikan program sub kegiatan terkait TBC ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah membuat Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis yang melibatkan semua pemangku kepentingan, multisektor lainnya termasuk mitra pembangunan dan organisasi masyarakat sipil.
Bapak M. Ridwan Salam, S.Sos, M.Si selaku kepala BAPPEDA Kab. Karawang menyampaikan “Sebenarnya kami sudah ada RAD TBC, namun harus dievaluasi lagi karena dari anggaran hanya 120 juta sementara itu TBC adalah tantangan yang besar bagi kami, sehingga kami akan menyusun ulang strategi apa yang harus diambil”.
Beliau juga menyampaikan bahwa ada sisa 6 tahun lagi menuju eliminasi TBC 2030, sehingga semua OPD dalam skema penta helix harus optimis dalam mendukung program TBC tersebut.
Asisten Deputi Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Kemenko PMK, dr. Nancy Dian Anggraeni, M.Epid, memfasilitasi pemetaan multi sektor yang terlibat “Bercermin dari COVID-19, seluruhnya bisa ikut terlibat seperti BABINSA, KAPOLRES, perusahaan, media, dll”. Semua para peserta yang hadir menyampaikan siapa saja yang bisa ikut terlibat aktif mulai dari pencegahan, penemuan dan pengobatan TBC di Kab. Karawang yang ditulis dalam dokumen Rencana Tindak Lanjut (RTL).
Dalam memaksimalkan dan menggambarkan dampak komitmen pemerintah di daerah lain, STPI memberikan gambaran terkait upaya mobilisasi sumber daya “Ada 4 jenis mobilisasi sumber daya yang bisa menggerakkan penta helix diantaranya sumber daya finansial, sumber daya manusia dan organisasi, metode dan pengetahuan dan sarana prasarana” Jelas Nurliyanti selaku Program Manager STPI yang juga menyampaikan metode optimalisasi mobilisasi sumber daya.
Jawa Barat menyumbang 20% kejadian TBC di nasional. Kab. Karawang sendiri memiliki estimasi kasus TBC sebanyak 8.050 kasus, kasus TBC Sensitif Obat sebanyak 12.101, kasus TBC Resisten Obat sebanyak 219 total dengan treatment coverage 153% pada tahun 2023.
Harapannya setelah terfasilitasi pendampingan ini dilakukan, kepala pemerintah daerah memiliki komitmen yang kuat karena dengan adanya komitmen tersebut maka akan membentuk kebijakan dalam penanggulangan TBC seperti dr. Nancy juga sampaikan “belajar dari COVID-19 semua kepala daerah di tingkat kota maupun kabupaten memiliki kepemimpinan yang kuat, sehingga sangat diperlukan komitmen pemimpin serta monitoring dan evaluasi program yang harus dilakukan secara berkala dan konsisten.
Comments