top of page
Single Post: Blog_Single_Post_Widget

Ketua Umum BPP-PPTI 2017-2022


Berita Pers

No.06.06.226.2017

Salah satu tujuan utama Kongres PPTI adalah memilih Ketua Umum BPP-PPTI dan Ketua Badan Pengawas Pusat PPTI. Kongres X-PPTI yang dihadiri 129 orang yang berasal dari Pengurus Pusat, 12 Perwakilan Pengurus Wilayah dan 39 Perwakilan Pengurus Cabang serta 10 orang peninjau secara aklamasi memilih dan menetapkan Ny. Raisis Arifin Panigoro sebagai Ketua Umum BPP-PPTI dan Dr. Achmad Sujudi, Sp.B., MHA sebagai Ketua Badan Pengawas Pusat PPTI Masa Bakti 2017-2022.

Sebelum acara pemilihan, Panitia Kongres X-PPTI mengajukan tiga nama untuk kandidat Ketua Umum BPP-PPTI masa bakti 2017-2022 yaitu Ny. Raisis Arifin Panigoro, Ketua Umum BPP-PPTI, Dr. Yetti Saleh, Ketua II BPP-PPTI dan Ny. Bintarti Meilono Soewondo, Bendahara BPP-PPTI masa bakti 2012-2017. Namun karena satu dan lain hal, Dr. Yetti Saleh dan Ny. Bintarti Meilono Soewondo mengundurkan diri dari pencalonan.

Begitu juga untuk kandidat Ketua Badan Pengawas, semula diajukan tiga nama yaitu Dr. Achmad Sujudi, Sp.B., MHA, anggota Badan Pengawas Pusat PPTI masa bakti 2012-2017, Ny. Ratih Siswono Yudo Husodo, SH, Ketua Badan Pengawas Pusat PPTI masa bakti 2012-2017 dan Ny. Ishadi SK, Ketua II BPP-PPTI masa bakti 2012-2017. Di saat-saat menjelang pemilihan, Ny. Ratih Siswono Yudo Husodo, SH dan Ny. Ishadi, menarik diri dari kandidat Ketua Bawas.

Hasil Kongres X-PPTI selengkapnya adalah :

  1. Menyepakati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPTI untuk digunakan sebagai rujukan utama organisasi tahun 2017– 2022.

  2. Memberikan waktu kepada Ketua Umum terpilih sebagai formatur untuk membentuk Pengurus Pusat PPTI selama-lamanya 60 (enam puluh) hari setelah keputusan ini ditetapkan.

  3. Mewajibkan pengurus PPTI disetiap tingkatan untuk menggunakan berbagai pedoman yang telah disusun oleh PPTI Pusat dan telah disetujui pada saat Konferensi Kerja PPTI pada tanggal 21 – 22 Mei 2015 di Jakarta.

  4. Mewajibkan kepada pengurus PPTI disetiap tingkatan untuk berupaya mengembangkan organisasi ke tingkat dibawahnya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

  5. Mewajibkan kepada pengurus PPTI disetiap tingkatan untuk menjalankan tata kelola/manajemen sumber daya secara bertanggung jawab dan akuntabel sesuai pedoman dan peraturan yang berlaku.

  6. Memprioritaskan kegiatan yang berujung pada kontribusi terhadap capaian target indikator nasional.

  7. Menyelaraskan setiap rencana kerja dengan visi, misi, strategi, beserta indikator dan target yang tertera pada Rencana Strategis PPTI.

  8. PPTI disetiap tingkatan wajib melaporkan kegiatan pada butir ketiga, keempat, kelima, keenam dan ketujuh secara berjenjang setiap tahun, yaitu pada bulan Februari tahun berikutnya.

  9. Mengajukan rekomendasi Kongres X PPTI kepada pemerintah dan sesama mitra dalam rangka penanggulangan tuberkulosis.

Kongres dibuka Dr. Sigit Priohutomo, MPH, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Kemenko PMK RI. Pada kesempatan tersebut juga dipaparkan Capaian Kegiatan/Contoh Praktik Terbaik yang disampaikan Ketua Pengurus Cabang PPTI Kota Depok, Jawa Barat DR. dr. Anna Rozaliani, M.Biomed., Sp.P., dan Ketua Pengurus Cabang PPTI Kabupaten Batanghari, Jambi Dr. Hermina Basri, MKM

Berita ini disiarkan oleh Badan Pengurus Pusat PPTI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon/faks: 021-7397494 atau alamat e-mail PPTI : ppti66@yahoo.com.

Badan Pengurus Pusat PPTI

Drg. Mariani Reksoprodjo.

Sekretaris Umum

56 tampilan0 komentar

Artikel Lainnya

Artikel Terbaru

bottom of page