1. Latar Belakang
Indonesia menempati peringkat ke-2 dari 30 negara dengan beban tuberkulosis (TB) tertinggi di dunia, dan masih menghadapi tantangan besar dalam penanganan TB resistan obat (drug-resistant TB), khususnya TB multi-drug-resistant (MDR) dan extensively drug-resistant (XDR).
Untuk menjawab tantangan tersebut, Stop TB Partnership Indonesia (STPI) melaksanakan proyek Facility and Community-Based Service Delivery Support (FC-SDS), yang bertujuan meningkatkan akses layanan TB berkualitas tinggi, mencakup diagnosis dini, pengobatan yang efektif, dan terapi pencegahan TB (TPT), guna menyelamatkan jiwa pasien TB serta mencegah penularan lebih lanjut di masyarakat pada provinsi/kabupaten prioritas yang menghadapi tantangan terbesar dalam menjaga kesinambungan layanan TB. Implementasi proyek dilaksanakan melalui mitra pelaksana lokal (local partner) yang memiliki rekam jejak kinerja dan keahlian teknis dalam program TB yang didanai USAID.
Proyek FC-SDS dilaksanakan sejak 13 Oktober 2025 sampai dengan 30 September 2026 dengan total budget mencapai USD 17 Million. Sebagaimana diatur dalam kerangka proyek FC-SDS, pada akhir masa hibah (grant end), mitra pelaksana diwajibkan untuk menjalani audit keuangan eksternal atas penggunaan dana proyek. Sehubungan dengan hal tersebut, STPI membuka proses pengadaan terbuka (open bidding) untuk menyeleksi Kantor Akuntan Publik (KAP)/lembaga audit independen yang akan melaksanakan audit eksternal dimaksud.
2. Tujuan Audit
- Memberikan opini independen atas kewajaran laporan keuangan proyek FC-SDS sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dan ketentuan donor.
- Menilai tingkat kepatuhan pengelolaan dana hibah terhadap ketentuan perjanjian hibah, peraturan donor, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Menilai efektivitas dan kecukupan sistem pengendalian internal (internal control) atas pengelolaan keuangan dan aset proyek.
- Mengidentifikasi temuan, risiko, dan kelemahan pengelolaan keuangan, serta memberikan rekomendasi perbaikan yang konstruktif.
3. Ruang Lingkup Audit
- Periode audit mencakup seluruh masa implementasi hibah, yaitu 13 October 2025 sampai dengan 30 September 2026 (atau hingga tanggal berakhirnya proyek).
- Objek audit meliputi seluruh penerimaan dan pengeluaran dana hibah proyek FC-SDS, baik yang dikelola oleh STPI maupun mitra pelaksana lokal yang terlibat dalam implementasi proyek.
- Verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen pendukung transaksi keuangan (bukti pengeluaran, kontrak, kwitansi, laporan perjalanan dinas, dan dokumen pendukung lainnya).
- Penilaian kepatuhan terhadap ketentuan donor (termasuk rules and regulations yang berlaku), pedoman internal Stop TB Partnership Indonesia, serta ketentuan perpajakan dan peraturan perundang-undangan Indonesia yang relevan.
- Reviu atas laporan naratif dan laporan keuangan kuartalan yang telah disampaikan selama periode proyek.
- Penilaian atas sistem pengendalian internal, termasuk pengelolaan kas, aset, dan proses pengadaan barang/jasa.
4. Keluaran (Deliverables)
- Audit Planning Memorandum yang memuat pendekatan, metodologi, dan rencana kerja audit.
- Draf Laporan Audit (Draft Audit Report) untuk direviu oleh STPI sebelum difinalisasi.
- Laporan Audit Final beserta Opini Auditor Independen atas laporan keuangan proyek dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
- Management Letter yang memuat temuan audit, kelemahan pengendalian internal, dan rekomendasi perbaikan.
- Presentasi hasil audit (exit meeting) kepada manajemen STPI.
5. Persyaratan dan Kualifikasi Auditor
- Merupakan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terdaftar resmi dan memiliki izin usaha yang sah dari otoritas berwenang di Indonesia (Kementerian Keuangan/PPPK).
- Memiliki pengalaman melakukan audit atas proyek yang didanai oleh lembaga donor internasional (seperti USAID, Global Fund, atau lembaga sejenis) dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
- Memahami dan berpengalaman menerapkan ketentuan audit sesuai persyaratan donor (termasuk USAID rules and regulations yang relevan, apabila berlaku).
- Memiliki tim auditor yang kompeten dan bersertifikat (Akuntan Publik/CPA) dengan pengalaman audit organisasi nirlaba (NGO).
- Independen dan tidak memiliki benturan kepentingan (conflict of interest) dengan STPI maupun mitra pelaksana proyek.
- Memiliki reputasi baik serta referensi klien yang dapat diverifikasi.
- Sanggup menyelesaikan pelaksanaan audit sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
6. Dokumen Proposal yang Harus Disampaikan
- Profil perusahaan/KAP, termasuk salinan izin usaha dan izin praktik yang masih berlaku.
- Proposal teknis yang memuat metodologi audit, rencana kerja, dan jadwal pelaksanaan.
- Daftar dan CV tim auditor yang akan ditugaskan, termasuk sertifikasi profesional yang dimiliki.
- Daftar pengalaman audit sejenis, khususnya untuk proyek yang didanai donor internasional, disertai referensi klien.
- Proposal keuangan (fee proposal) yang merinci komponen biaya audit termasuk biaya perjalanan untuk visit ke lapangan jika dibutuhkan, bank confirmation, tranlasi laporan dual bahasa ( Indonesia dan Inggris)
7. Jadwal Pengadaan (Timeline)
Proses pengadaan terbuka (open bidding) ini dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut:
| Tahapan | Keterangan | Jadwal |
|---|---|---|
| Pengumuman Open Bidding | Publikasi TOR dan undangan pengajuan proposal kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) | 10 September 2026 |
| Batas Waktu Pengajuan Proposal | Penerimaan proposal teknis dan finansial melalui email | 10 – 18 September 2026 (23.59 WIB) |
| Evaluasi Proposal | Evaluasi administrasi, teknis, dan finansial oleh Tim Pengadaan STPI | Setelah 19 -23 September 2026 |
| Pengumuman Pemenang & Penunjukan | Notifikasi hasil dan negosiasi kontrak dengan KAP terpilih | Menyusul 24-25 September 2026 |
| Pelaksanaan Audit | Audit lapangan dan penyusunan laporan | 90 hari sejak berakhirnya masa project (15 November 0nward) |
8. Kriteria Evaluasi Proposal
Evaluasi proposal dilakukan melalui tahapan administrasi, teknis, dan finansial dengan pembobotan sebagai berikut:
| Kriteria Evaluasi | Bobot | Sifat |
|---|---|---|
| Kelengkapan Administrasi (legalitas, izin usaha KAP, izin akuntan publik) | Lulus/Gugur | Syarat mutlak |
| Kualifikasi & Pengalaman Teknis (metodologi, tim auditor, pengalaman audit proyek donor) | 60% | Skoring |
| Kewajaran Biaya (Proposal Finansial) | 40% | Skoring |
9. Tata Cara dan Alamat Pengiriman Proposal
Proposal teknis dan proposal keuangan (fee proposal) beserta seluruh dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada bagian 6 disampaikan dalam format PDF melalui email, dengan ketentuan sebagai berikut:
Periode Pengajuan Proposal : 9 – 18 September 2026
Batas Akhir Penerimaan : 18 September 2026, pukul 23.59 WIB
Dikirimkan ke (To) : ga@stoptbindonesia.org
Tembusan (CC) : gatot.s@stoptbindonesia.org
Subjek Email: Proposal Audit Eksternal – Proyek FC-SDS Indonesia – [Nama KAP/Perusahaan]
Proposal yang diterima setelah batas waktu tersebut di atas tidak akan diikutsertakan dalam proses evaluasi. STPI berhak untuk meminta klarifikasi tambahan kepada peserta bidding, serta berhak untuk tidak memilih penawar mana pun apabila tidak ada proposal yang memenuhi kualifikasi yang ditetapkan.
10. Kontak
Pertanyaan terkait TOR ini dapat disampaikan melalui email kepada Divisi Human Resource & General Affairs, Stop TB Partnership Indonesia (STPI) di ga@stoptbindonesia.org.





