top of page
Single Post: Blog_Single_Post_Widget

Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tuberkulosis di Masa Pandemi COVID-19




Hadirnya pandemi COVID-19 menjadi tantangan baru dalam upaya eliminasi TBC di Indonesia tahun 2030. Sejak terkonfirmasinya kasus pertama COVID-19 di Indonesia pada tanggal 2 Maret, laju penularan COVID-19 melesat hingga pada 19 Mei 2020, jumlah total orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 mencapai 18.496 kasus. Cepatnya penularan COVID-19 membuat respon terhadap COVID-19 menjadi fokus utama kegiatan pemerintah, baik pusat maupun daerah, sehingga penanggulangan penyakit menular lainnya, seperti TBC, seolah tidak lagi menjadi prioritas dalam masa pandemi COVID-19.


Sebagai upaya memastikan penanggulangan TBC tetap berjalan, pada tanggal 19 Mei 2020, Stop TB Partnership Indonesia (STPI) bersama Asosiasi Dinas Kesehatan (ADINKES) bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan pemahaman kepada para pemangku kebijakan di daerah tentang urgensi penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tuberkulosis dalam masa pandemi. Upaya ini dilakukan melalui seminar daring yang bertajuk “Urgensi Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tuberkulosis di Masa Pandemi COVID-19”. Seminar tersebut dibuka oleh dr. M. Subuh, MPPM (Ketua Umum PP ADINKES) melalui beberapa patah kata sambutan, dipandu oleh dr. Eduard Sigalingging, M.Si. (Direktur SUPD III, Kemendagri) sebagai moderator, dan dihadiri oleh Pungkas Bahjuri Ali, STPI, MS, Ph.D (Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat, BAPPENAS), Ahmad Saehu, S.Kep (Perawat Poli TB DOTS, Puskesmas Kecamatan Ciracas), Puan Meirinda Sebayang (Chair, Sekretariat Jaringan Indonesia Positif/Affected Communities Delegation to the Stop TB Partnership Board), serta Heny Akhmad (Direktur Eksekutif, Stop TB Partnership Indonesia) sebagai pembahas.


Terpusatnya perhatian pemerintah dalam kegiatan-kegiatan respon COVID-19 berdampak pada upaya eliminasi TBC yang telah menjadi komitmen pemerintah. dr. Achmad Yurianto (Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit/Dirjen P2P, Kementerian Kesehatan RI) mengatakan bahwa,


“Jika harus menunggu hingga pandemi COVID-19 selesai, menurut Dirjen P2P, maka upaya penanggulangan TBC akan kembali pada kondisi yang sama seperti 2-4 tahun sebelumnya, di mana jumlah penemuan dan penanganan kasus berada pada kisaran 50-75% lebih rendah dibandingkan data tahun 2019. Oleh karena itu strategi penanggulangan TBC perlu beradaptasi pada situasi normal baru yang terbentuk semasa pandemi COVID-19 untuk mengoptimalkan capaian kinerja pengendalian TBC.”

Dirjen P2P juga menambahkan bahwa tanggungjawab pemerintah terhadap upaya eliminasi TBC yang diwujudkan melalui SPM tidak berubah, hanya saja diperlukan adaptasi mekanisme pelayanan dalam masa pandemi COVID-19. Bentuk-bentuk dari adaptasi ini tidak dapat digeneralisasi dan akan sangat spesifik pada masing-masing Kabupaten/Kota.

Komitmen pemerintah untuk tetap menjaga kesinambungan upaya eliminasi TBC dalam pandemi COVID-19, sebagaimana dijelaskan Dirjen P2P di atas, tidak terlepas dari komitmen Presiden. Teguh Supriyadi, S.H., LL.M. (Asisten Deputi Bidang Agama, Kesehatan, dan Olahraga, Sekretariat Kabinet) menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo mengemukakan bahwa pemenuhan layanan dasar di bidang kesehatan merupakan prioritas utama pemerintah. Presiden juga berpesan bahwa fokus penanggulangan TBC bukanlah dalam pengobatan, melainkan dalam pencegahan.


Senada dengan pernyataan Dirjen P2P Kementerian Kesehatan dan Asisten Deputi Sekretariat Kabinet, Dr. Hari Nur Cahaya Murni, M.Si. (Plh. Dirjen Bina Pembangunan Daerah/Dirjen Bangda, Kementerian Dalam Negeri), juga menegaskan bahwa SPM Kesehatan tentang TBC harus dilaksanakan secara memadai dalam masa pandemi COVID-19 karena tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan SPM sudah diatur dalam Proses SPM (PP No. 2/2018), Proses Perencanaan dan Proses Penganggaran (Permendagri No. 86/2017, Permendagri tentang Penyusunan RKPD, dan Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD.


Pemenuhan penyelenggaraan SPM kesehatan oleh Pemerintah Daerah ini penting karena, menurut Plh. Dirjen Bangda,


“Anggaran Pemerintah Daerah harus berorientasi pada manfaat untuk masyarakat dan program-program prioritas untuk mencapai tujuan pembangunan nasional, salah satunya adalah penyelenggaraan SPM Kesehatan. Kebijakan penganggaran belanja ini tidak lagi dilakukan berdasarkan money follow function, melainkan money follow program prioritas sehingga Pemerintah Daerah dapat memangkas program-program yang nomenklaturnya belum jelas atau tidak memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat.”

Lain halnya dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri yang memiliki fokus untuk menjaga keberlangsungan upaya eliminasi TBC, Pungkas Bahjuri Ali, STPI, MS, Ph.D (Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat, BAPPENAS), menjelaskan bahwa BAPPENAS memiliki fokus pada pendekatan yang memberikan dampak jangka panjang. Adanya pandemi COVID-19 membuat BAPPENAS menginisasi proyek reformasi sistem kesehatan di dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP), termasuk di dalamnya adalah upaya eliminasi TBC. Proyek reformasi sistem kesehatan ini meliputi; 1) pengendalian penyakit dan ketahanan kesehatan, dilakukan penguatan sistem surveillans, penemuan kasus, dan jejaring lab kesehatan; 2) Penguatan peran Puskesmas yang mencakup fungsi promotif dan preventif serta pemenuhan tenaga dan alat kesehatan; 3) Digitalisasi dan Pemberdayaan Masyarakat, meliputi digitalisasi pencatatan dan revitalisasi posyandu. Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat juga menambahkan bahwa intervensi harus dilakukan secara lintas sektor, integratif, dan idealistik.


Proyek reformasi sistem kesehatan yang dijelaskan oleh Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat BAPPENAS, pada prinsipnya, sudah terkandung dalam beberapa poin dalam Protokol tentang Pelayanan TBC selama masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan. Beberapa poin tersebut di antaranya adalah Pengelola program TBC di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus secara proaktif memantau pelaksanaan pengobatan di puskesmas dan rumah sakit, pemberian saran dari tenaga kesehatan kepada pasien TB agar terhindar dari COVID-19, dan pemantauan pengobatan TBC secara digital. Ahmad Saehu, Perawat Poli TB DOTS Puskesmas Kecamatan Ciracas, memaparkan bahwa protokol tersebut sudah dijalankan di Puskesmas Ciracas guna memitigasi dampak COVID-19 terhadap pelayanan TBC. Beliau mencontohkan, beberapa penyesuaian pelayanan puskesmas TBC selama pandemi COVID-19 adalah pemberian himbauan bagi pasien TBC untuk membatasi aktivitas fisik diluar rumah guna menghindari terpapar COVID-19, melakukan mapping dalam pelibatan komunitas setempat untuk pendampingan pasien, dan menggunakan teknologi digital untuk melakukan pengawasan ketertiban pasien dalam meminum obat secara daring.


Pelibatan komunitas dalam pengendalian penyakit sebagaimana tersirat dalam proyek reformasi sistem kesehatan yang diinisiasi BAPPENAS serta protokol pelayanan TBC selama pandemi COVID-19 menjadi penting dalam situasi normal baru. Pasalnya, Puan Meirinda Sebayang (Chair, Sekretariat Jaringan Indonesia Positif/Affected Communities Delegation to the Stop TB Partnership Board) berpendapat bahwa terdapat kelompok-kelompok rentan yang tidak dapat cukup cepat mengakses layanan dan tidak punya akses ke pencegahan, terutama dalam situasi pandemi. Beliau mencontohkan, stigma berlapis yang didapatkan oleh pasien dengan co-infeksi TB-HIV dapat menghambat pasien dalam mengakses layanan. Beliau juga menambahkan bahwa pendekatan yang tepat, didasari konsensus diskusi dengan komunitas pasien yang terdampak TB-HIV, diasumsikan dapat meminimalisasi hambatan pasien dalam mengakses layanan dengan menciptakan layanan yang ramah terhadap pasien TB-HIV. Selain itu, Heny Akhmad (Direktur Eksekutif Stop TB Partnership Indonesia) juga menyampaikan peran komunitas sangat besar dalam aktivitas investigasi kontak. Namun hal tersebut tidak terlepas dari kerjasama antar pemangku kepentingan lintas sektor di tingkat daerah, terutama pemerintah daerah sebagai penanggungjawab penyelenggaraan SPM, sehingga mobilisasi sumber daya secara berkelanjutan dalam penanggulangan TBC dapat terlaksana.


Lampiran notulensi dapat di akses di sini.

Saksikan video webinar selengkapnya di video berikut ini.


3.281 tampilan0 komentar

Artikel Lainnya

Artikel Terbaru

bottom of page