top of page
Single Post: Blog_Single_Post_Widget

Rancangan Peraturan Presiden Tentang Percepatan Eliminasi Tuberkulosis - #KebutTBC




Secara historis, penyakit tuberkulosis (TBC) telah hadir di Indonesia sejak awal abad ke-19. Seabad berselang, TBC masih ada dan berkembang di tengah kehidupan keseharian masyarakat. Pada tahun 2018, Indonesia mencatat 563.879 kasus TBC, dengan peningkatan notifikasi kasus sebanyak 28% (121.707) di tahun 2017-2018 (WHO. 2019. Global Tuberculosis Report 2019). Namun, masih terdapat 34% dari estimasi 845.000 pasien TBC baru di Indonesia setiap tahun yang tidak tercatat atau terjangkau. Situasi ini mendorong Pemerintah Indonesia untuk menyatakan komitmen dalam melakukan upaya penanggulangan TBC.


Komitmen pemerintah dalam upaya penanggulangan TBC tidak terlepas dari partisipasi kontingen Indonesia dalam Pertemuan Tingkat Tinggi PBB untuk Tuberkulosis pada 26 September 2018. Pertemuan tersebut menghasilkan komitmen berbentuk deklarasi politis yang menjadi peta jalan untuk mengakselerasi eliminasi TBC pada tahun 2030. Oleh Pemerintah Indonesia, komitmen ini telah diterjemahkan ke dalam indikator tuberkulosis dalam Rencana Strategis Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Strategis Kementerian Kesehatan, serta indikator Standar Pelayanan Minimal dan Indikator Keluarga Sehat.


Guna memperkuat komitmen-komitmen eliminasi tuberkulosis, pada kunjungan Delegasi Aksi Stop TBC di Dunia kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara (9/12/19), diketahui bahwa Peraturan Presiden tentang Tuberkulosis disiapkan untuk mempermudah kerjasama kementerian dan lembaga. Kerjasama lintas sektor dan multi-pihak dalam upaya penanggulangan TBC penting untuk dilakukan, sebagaimana dijelaskan oleh Presiden pada acara peluncuran “Gerakan Bersama Menuju Eliminasi TBC 2030”, beliau mengutarakan,


“Mencapai target eliminasi TBC 2030 perlu kerja keras dari semua pihak, bukan hanya sektor kesehatan. Jangan ada kendala administrasi, birokrasi, dan finansial untuk ini. Perlu inovasi sumber daya yang memadai untuk memberantas TBC secara komprehensif.”


Dalam kesempatan yang sama, drg. Putih Sari, anggota Komisi IX DPR RI yang juga tergabung sebagai anggota Global TB Caucus, menyatakan dukungannya terhadap pelibatan multi-pihak dalam upaya penanggulangan TBC,


“Dengan dijadikannya eliminasi TBC sebagai prioritas nasional, maka perlu komitmen bersama untuk menanggulangi TBC. Menurut informasi, presiden sedang menyiapkan Peraturan Presiden tentang pemberantasan TBC. Ini baik untuk segera dikeluarkan agar jelas kerja sama antar-kemeterian dan lembaga.”


Pada tanggal 24 Februari 2020, melalui surat Menteri Sekretaris Negara kepada Menteri Kesehatan, Presiden menyampaikan persetujuan izin prakarsa penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Percepatan Eliminasi Tuberkulosis. Rencana penyusunan Peraturan Presiden ini ditindaklanjuti secara sigap oleh Kementerian Kesehatan. Dalam rapat virtual antara Kementerian Kesehatan dengan Komisi IX, pada 14 April 2020, Dirjen P2P Kementerian Kesehatan, Achmad Yurianto menjelaskan bahwa Peraturan Presiden daam rangka upaya eliminasi TBC di Indonesia akan meliputi,


"Upaya percepatan menyangkut menyediakan akses universal untuk mendiagnosis dan pengobatan TBC yang berkuaitas, meningkatkan manajemen program TBC, monitoring evaluasi, memastikan semua TBC terkonfirmasi melalui pengobatan setelah diagnosis, pelayanan berpusat pada pasien, termasuk pengobatan yang ramah pasien dan hubungan psikososial, pelibatan komunitas, meningkatkan kualitas manajemen klinis, untuk kasus TBC resisten obat harus pengobatan all oral, kepemilikan dan leadership program TBC pada setiap tingkatan."


Hadirnya pandemi COVID-19 menjadi tantangan baru dalam upaya mencapai target eliminasi TBC di Indonesia tahun 2030. Sejak tanggal 2 Maret 2020, laju penularan COVID-19 melesat hingga pada 27 Agustus 2020, jumlah total orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 mencapai 162.884 kasus. Cepatnya penularan COVID-19 membuat respon terhadap COVID-19 menjadi fokus utama kegiatan pemerintah. Meskipun demikian, Presiden, dalam Musrenbangnas pada 30 April 2020, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya eliminasi TBC di Indonesia pada tahun 2030 dan menghimbau para pemangku kebijakan untuk memperhatikan tingginya beban TBC di Indonesia.


Pada Rapat Terbatas yang diselenggarakan tanggal 21 Juli 2020 di Istana Merdeka, guna mencapai target eliminasi TBC tahun 2030, Presiden memberikan tiga arahan tentang percepatan eliminasi TBC, yaitu:

  1. Pelacakan secara agresif untuk menemukan penderita TBC sehingga dapat menumpang proses pencarian untuk COVID-19;

  2. Layanan diagnostik maupun pengobatan TBC harus tetap berlangsung, pengobatan dilakukan sampai sembuh, dan stok obat-obatan juga harus dipastikan tersedia;

  3. Upaya pencegahan dan promosi penanggulangan TBC harus dilakukan secara lintas sektor.


“Kendaraannya sama, kita bisa menyelesaikan dua hal yang penting bagi kesehatan rakyat kita. Kalau itu bisa, saya kira akan mempercepat,” ujar Presiden.


Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden sejalan dengan Pilar ke-2 End TB Strategy, strategi global dan target pencegahan, pengobatan dan pengendalian TBC pasca 2015 yang diinisiasi WHO, yaitu kebijakan yang jelas dan sistem yang suportif. Pilar ini terdiri dari empat komponen dan membutuhkan partisipasi multipihak dalam pelaksanaannya. Komponen tersebut antara lain:

  • Komitmen politis dengan sumber daya yang memadai untuk pengobatan dan pencegahan TBC;

  • Pelibatan komunitas, organisasi masyarakat sipil, dan seluruh layanan kesehatan publik dan swasta;

  • Kebijakan jaminan kesehatan universal, dan kerangka kebijakan untuk notifikasi kasus, pencatatan, kualitas dan rasional penggunaan obat, serta pengendalian infeksi;

  • Perlindungan sosial, pengentasan kemiskinan dan tindakan-tindakan yang ditujukan bagi determinan lainnya dalam hal penanggulangan TBC. (WHO. 2014. The End TB Strategy: Global strategy and targets for tuberculosis prevention, care, and control after 2015)


Menanggapi penyusunan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Percepatan Eliminasi Tuberkulosis, Heny Akhmad, Direktur Eksekutif Stop TB Partnership Indonesia, berpendapat bahwa,


“Rencana diterbitkannya Peraturan Presiden Tentang Percepatan Eliminasi Tuberkulosis diharapkan dapat menjadi payung bagi kerjasama lintas sektor yang merekognisi berbagai dimensi dalam upaya penanggulangan TBC, seperti politik, ekonomi, sosial, kultural, dan lingkungan sehingga tercipta kondisi yang memungkinkan pencapaian target eliminasi TBC pada tahun 2030.”


Potensi terbentuknya kondisi penanggulangan TBC sebagaimana disebutkan Direktur Eksekutif Stop TB Partnership Indonesia yang merekognisi berbagai dimensi dalam penanggulangan TBC dapat menentukan keberhasilan pencapaian target eliminasi TBC 2030. Hal ini disebabkan, rekognisi berbagai dimensi tersebut dapat menyelesaikan beragam permasalahan dalam determinan-determinan upaya penanggulangan TBC, seperti pengalokasian sumber daya yang memadai, upaya-upaya klinis, perlindungan sosial, hak asasi manusia, serta kesetaraan gender.


---


#KebutTBC (akronim dari Kebijakan Untuk TBC) adalah kampanye digital dengan konsep menjembatani kegelisahan yang muncul di masyarakat terkait dengan kebijakan TBC atau rencana kebijakan tentang TBC yang telah menjadi komitmen pemerintah. Konten dari kampanye #KebutTBC tidak berupaya menghadirkan penjelasan atas suatu kebijakan secara utuh, melainkan menyoroti fragmen dari kebijakan tertentu yang dapat menjawab kegelisahan-kegelisahan yang muncul terkait TBC. Selain itu, kampanye #KebutTBC juga dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat atas adanya rencana kebijakan atau kebijakan terbaru tentang TBC yang diterbitkan pemerintah.

292 tampilan0 komentar

Artikel Lainnya

Artikel Terbaru

bottom of page